-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Keluarkan PP 28 Tahun 2025 Untuk Lindungi Peredaran Perangkat Telekomunikasi di Indonesia
Jakarta (Infrastruktur Digital) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada bidang Pengawasan dan Pengendalian Alat Perangkat Telekomunikasi untuk menjaga dan melindungi perederan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Regulasi ini nantinya diharpakan dapat meningkatkan pemahaman bagi para stakeholder Khususnya asosiasi yang menangui industri alat perangkat komunikasi dan pelaku industri e-commerce Terkait regulasi yang mengatur perdagangan dan penggunaan alat perangkat komunikasi di Indonesia Serta implementasinya di lapangan.
“Sehingga dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam melakukan aktivitas perdagangan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tertib dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan guna menghindari penggunaan sanksi administratif atas pelanggaran yang mungkin saja dilakukan” ucap Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya Wayan mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. “Kami ingin memastikan seluruh proses perdagangan, impor, dan sertifikasi perangkat dilakukan sesuai ketentuan. Kepastian hukum bagi pelaku usaha dan akuntabilitas bagi pemerintah harus berjalan beriringan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan terbaru di bidang perizinan dan pengawasan perangkat telekomunikasi.
“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memperkenalkan dan menjelaskan substansi PP 28 Tahun 2025, termasuk aturan turunannya. Kami berharap sosialisasi ini membantu para pelaku usaha memahami kewajiban hukum dalam proses impor dan perdagangan perangkat telekomunikasi,” ujarnya
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada bidang Pengawasan dan Pengendalian Alat Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan secara luring di Hotel Aryaduta Jakarta dan daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri lebih dari 320 pelaku usaha, terdiri dari vendor dan distributor perangkat telekomunikasi, 6 penyelenggara e-commerce, serta 6 asosiasi industri perangkat telekomunikasi.
Melanutkan ucapannya, Ervan juga menekankan pentingnya masukan dari peserta agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif. “Kami ingin memastikan penerapannya tepat, sehingga pemerintah dan industri dapat bersinergi menjaga ketertiban penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia,” tambahnya.
Pada kesempatan ini turut hadir narasumber dari Lembaga National Single Window (LNSW) yang menjadi mitra utama pemerintah dalam pengawasan perangkat telekomunikasi di pintu masuk negara. Integrasi sistem antara LNSW dan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital disebut menjadi elemen penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Melalui kegiatan yang dilakukan pada 18 November 2025 ini, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat sehingga implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan mendukung terciptanya ekosistem perangkat telekomunikasi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital.