-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Dorong Optimalisasi Pelaporan Pengelolaan E-Waste melalui Sistem SPEED
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, mendorong penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan pelaporan limbah elektronik (e-waste) melalui sistem SPEED milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rekomendasi dan implementasi monitoring pengelolaan e-waste pada penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Berdasarkan data paparan yang disampaikan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah e-waste tertinggi di kawasan Asia Tenggara dan masuk dalam lima besar global. Di sektor telekomunikasi, perangkat seperti antena, RAN, transmisi, baterai, hingga perangkat pendukung lain berpotensi menjadi timbulan e-waste yang harus dikelola sesuai ketentuan PP 22 Tahun 2021 dan regulasi terkait Limbah B3.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Adis Alifiawan, menyampaikan bahwa operator telekomunikasi sebagai major player di industri digital memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola e-waste berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kita berharap teman-teman operator bisa mendeklarasikan dirinya sebagai big company, major player di industri telekomunikasi, bahwa mereka sudah melakukan yang terbaik dan mengikuti semua prosedur regulasi yang ada,” jelasnya, di Artotel Gelora Senayan, Kamis (20/11/2025).
Adis juga menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan melalui SPEED agar seluruh upaya pengelolaan limbah yang telah dilakukan operator tercatat secara resmi oleh pemerintah.
“Jangan sampai semua upaya yang sudah dilakukan dengan proper, sudah memiliki mitra yang berlisensi, justru tidak tercatat. Kalau tidak tercatat di KLHK, bisa jadi tidak diketahui, dan ketika muncul tudingan, operator dianggap belum menjalankan kewajiban padahal sudah on track,” ujarnya.
Pelaporan melalui SPEED menjadi langkah awal sebelum tahapan evaluasi dan klasifikasi lebih teknis yang dilakukan bersama KLHK.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi, penyelenggara telekomunikasi diharapkan mulai memanfaatkan sistem SPEED yang telah disediakan. Sistem ini menjadi saluran resmi untuk mencatat dan melaporkan pengelolaan limbah elektronik, sehingga setiap langkah penanganan e-waste dapat terdokumentasi sesuai ketentuan.
Untuk membantu proses tersebut, Komdigi menyiapkan pendampingan teknis agar operator dapat memahami mekanisme pelaporan dan alur administrasi yang diperlukan. Pendampingan dapat dilakukan melalui forum lanjutan maupun sesi konsultasi secara individual bersama KLHK sehingga proses penyesuaian dapat berjalan lebih mudah dan sesuai kebutuhan masing-masing operator.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh pelaporan e-waste dari sektor telekomunikasi dapat berjalan lebih sistematis, tercatat dengan baik, dan mendukung penerapan tata kelola yang sesuai dengan standar lingkungan hidup yang berlaku.
Komdigi bersama KLHK akan melanjutkan koordinasi dan penyusunan implementasi pemantauan yang lebih efektif untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pelaporan e-waste di sektor telekomunikasi. Upaya ini diharapkan menuju tata kelola e-waste yang terstandar sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung transformasi digital nasional.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.