-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi dan Uptime Institute Jajaki Penguatan Kebijakan, Standar, dan Keandalan Pusat Data Nasional
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Uptime Institute menjajaki kerja sama untuk memperkuat kebijakan dan tata kelola pusat data nasional, mencakup pengembangan regulasi, standar berbasis kinerja, keandalan dan keamanan operasional, keberlanjutan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) di Mercure Cikini, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mengeksplorasi pemanfaatan praktik terbaik internasional dalam mendukung pengembangan infrastruktur pusat data yang andal, aman, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) mendorong peningkatan kebutuhan terhadap infrastruktur pusat data. Karena itu, pengembangan pusat data perlu didukung kebijakan dan tata kelola yang mampu menjamin keandalan layanan sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
“Praktik terbaik internasional perlu dinilai dan disesuaikan dengan kondisi nasional, kebutuhan industri, serta regulasi yang berlaku. Kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dan standar nasional tetap menjadi prinsip utama,” tegas Wayan.
Melalui LoI tersebut, Komdigi dan Uptime Institute bermaksud mengeksplorasi sejumlah bidang kerja sama strategis. Pertama, pengembangan kebijakan dan regulasi pusat data untuk mendukung ekosistem infrastruktur digital nasional. Kedua, kajian standar berbasis kinerja sebagai referensi dalam mendorong kualitas dan keandalan fasilitas pusat data.
Ketiga, penguatan keandalan, keamanan, dan operasional pusat data agar mampu mendukung keberlangsungan layanan digital. Keempat, penerapan prinsip keberlanjutan dan efisiensi energi dalam pengembangan serta pengoperasian infrastruktur pusat data. Dan kelima, pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui pertukaran pengetahuan dan penguatan kapasitas nasional.
Hasil penjajakan ini diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan referensi praktik internasional yang relevan bagi kebutuhan Indonesia. Dengan demikian, pengembangan pusat data tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kapasitas, tetapi juga pada kualitas layanan, efisiensi operasional, keberlanjutan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Wayan menegaskan bahwa kerja sama dengan Uptime Institute bersifat non-eksklusif. Komdigi tetap membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga standardisasi, lembaga sertifikasi, dan organisasi internasional untuk memperoleh perspektif serta referensi yang mendukung pengembangan infrastruktur digital nasional.
Penandatanganan LoI ini melanjutkan proses dialog dan pertukaran pengetahuan antara Komdigi dan Uptime Institute, termasuk penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada 2 Juni 2026 serta lokakarya bersama pada 27–29 Oktober 2026.
Ke depan, diskusi dan lokakarya tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi penguatan kebijakan dan tata kelola pusat data nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun infrastruktur digital yang semakin andal dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kapasitas nasional serta daya saing Indonesia dalam ekosistem pusat data regional dan global.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap hasil kolaborasi ini memberikan manfaat nyata bagi keandalan infrastruktur, penguatan kapasitas nasional, dan daya saing ekosistem pusat data Indonesia,” ujar Wayan.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.