-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi dan KKP Bekali Para Pelaku Usaha Perikanan Keterampilan Komunikasi Radio
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Untuk memberikan edukasi sekaligus mengantisipasi bahaya bagi para nelayan, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar Bimbingan Teknis bagi pelaku usaha Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Niza Zachman Jakarta.
Bimbingan Teknis yang bertema MOTS LRC (Long Range Certificate) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) ini di dilatarbelakangi oleh temuan maraknya penggunaan radio oleh nelayan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan interferensi (gangguan) serius terhadap frekuensi penerbangan, sehingga kegiatan ini diselenggarakan untuk menertibkan penggunaan frekuensi radio di laut dan meningkatkan keselamatan pelayaran.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Layanan Infrastruktur Digital ini medapatkan antusiasme tinggi dari para nelayan dengan harapan kejadian penyalahgunaan penggunaan radio tidak terjadi lagi kedepannya.
"Hal ini menunjukkan kesadaran yang tinggi terkait pentingnya edukasi untuk keselamatan di laut sesuai amanah konvensi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). Komdigi sudah memberikan frekuensi khusus nelayan untuk berkomunikasi dengan tidak mengganggu jalur lain, tentunya harus disertai tata cara komunikasi yang sesuai” ucap Direktur Layanan Infrastruktur Digital Dwi Handoko, Kamis (30/10/2025).
Direktur Layanan Infrastruktur Digital juga meminta agar para nelayan dapat menggunakan kode panggil yang sesuai sebagaimana ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) dan juga melalui Peraturan Menteri Komdigi terkait pedoman komunikasi radio umum.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dengan total peserta yang hadir 91 Peserta, melampaui target awal 60 Peserta. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Dwi Handoko, mengapresiasi tingginya kesadaran para nelayan.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Andi Mannojengi, menegaskan pentingnya komunikasi radio di laut sebagai sarana vital untuk keselamatan. “belum ada alat komunikasi yang lebih efektif di laut selain radio. Dengan pemahaman yang benar, radio dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan di laut,” kata Andi.
Dalam sesi materi, para peserta tidak hanya dibekali kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman regulasi yang ketat dan prosedur panggilan darurat standar internasional. Narasumber dari Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Lince Tampubolon dan Renhad Haliman, memaparkan sanksi pidana berat bagi pelanggar aturan frekuensi.
"Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, penggunaan frekuensi ilegal yang sampai mengganggu dan menyebabkan kematian seseorang, sanksinya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 400 juta." tegasnya di hadapan peserta.
Sementara itu, Narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Al Fajar Alam, menjelaskan peran vital menara jaga pelabuhan yang siaga 24 jam untuk menerima laporan radio. Ia mengingatkan bahwa setiap kapal wajib lapor via radio saat masuk dan keluar pelabuhan.
"Kami juga melakukan pengecekan kelaiklautan, memastikan radio dan jaket pelampung (life jacket) lengkap sebelum kapal berangkat. Karena radio yang berfungsi baik adalah kunci keselamatan," jelas Fajar.
Ia mencontohkan sebuah insiden di bulan Juli, di mana seluruh ABK kapal yang tenggelam berhasil selamat karena mereka mampu mengirimkan panggilan darurat via radio yang kemudian ditangkap oleh kapal lain.
Acara ditutup dengan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Dan seluruh peserta yang mengikuti Bimtek akan mendapatkan Sertifikat Operator Radio Long Range Certificate (LRC) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) sebagai syarat wajib untuk berlayar dan menggunakan komunikasi radio di laut.
Sumber/ Foto: Direktorat Layanan Infrastruktur Digital.