-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Buka Ruang Suara Masyarakat, Layanan Perizinan Infrastruktur Digital Siap Lebih Cepat dan Transparan
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Mengurus layanan publik yang cepat, jelas, dan transparan menjadi harapan setiap masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui Direktorat Layanan Infrastruktur Digital menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, sebuah forum yang membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan langsung terhadap layanan yang diselenggarakan pemerintah.
Forum ini menjadi langkah nyata untuk memastikan standar pelayanan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan. Melalui dialog terbuka, masyarakat dapat menyampaikan pengalaman, masukan, maupun harapan agar proses pelayanan semakin mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian.
Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017. Menurutnya, seluruh informasi mengenai layanan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dengan jelas persyaratan, mekanisme, hingga waktu penyelesaian setiap layanan.
"Standar pelayanan merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat. Seluruh persyaratan, mekanisme, dan waktu penyelesaian layanan harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap layanan yang kami berikan. Tidak ada lagi layanan yang tertutup, semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dwi, Rabu (29/7/2026).
Saat ini, Direktorat Layanan Infrastruktur Digital mengelola 12 jenis layanan di bidang infrastruktur digital. Dengan standar pelayanan yang semakin jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dalam setiap proses pengajuan sekaligus dapat mengakses layanan secara lebih efisien.
Selain meningkatkan kualitas layanan, Direktorat Layanan Infrastruktur Digital juga terus memperkuat tata kelola yang bersih melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Komitmen membangun pelayanan publik yang berintegritas tidak dapat dilakukan sendiri. Penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan menjadi landasan kami dalam memberikan layanan yang bersih, namun keberhasilannya juga memerlukan dukungan seluruh pengguna layanan agar bersama-sama menjaga integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik," tambah Dwi.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar memberikan layanan, tetapi juga membangun kepercayaan melalui keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Masukan yang disampaikan peserta akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan sehingga layanan perizinan di bidang infrastruktur digital dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Dwi menegaskan bahwa Direktorat Layanan Infrastruktur Digital akan terus mendukung visi Kementerian Komunikasi dan Digital melalui semangat Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga dengan menghadirkan layanan perizinan yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.