-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Klarifikasi Terhadap Esensi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Konten Multimedia
Siaran Pers No. 25/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 17 Pebruari 2010) . Pada tanggal 17 Pebruari 2010 malam, Kementerian Kominfo telah mengadakan jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar. Konferensi pers yang terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia ini dilatar-belakangi oleh berbagai perkembangan yang muncul pada beberapa hari terakhir ini dimana Kementerian Kominfo telah menerima sejumlah sorotan, kritikan dan bahkan penolakan terhadap penyusunan RPM ini. Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo ingin menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- RPM ini sudah dirancang sejak tahun 2006. Namun demikian belum dapat dilanjutkan penyusunannya, karena acuan utamanya masih sebatas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Namun demikian, penyusunan RPM baru diteruskan kembali dengan berbagai penyempurnaan setelah adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2008.
- Maksud dari pembentukan RPM ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Sedangkan t ujuan dari pembentukan RPM ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan konten multimedia. Dengan demikian, tujuan utama RPM ini untuk penggunaan internet yang produktif dari aspek ekonomi, sosial dan budaya.
- Penyusunan RPM ini dilatar-belakangi oleh kondisi faktual, bahwa konten internet selain memiliki manfaat positif yang besar, juga mengandung resiko yang berdampak negatif.
- RPM ini pada tataran peraturan perundang-undangan yang berlaku mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Tahun 2009 tentang Perfilman.
- Sejauh ini RPM ini belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada Presiden RI, karena masih dalam pengkajian dan uji publik. Tetapi seandainya nantinya ditemu-kenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan untuk dibatalkan.
Adapun periode uji publik yang sedang dilakukan saat ini bertujuan:
- Sebagai forum sosialisasi awal terhadap draft lengkap regulasi yang sedang disusun.
- Sebagai momentum bagi masyarakat umum untuk mengkritisi esensi dan bahkan pasal demi pasal yang mungkin perlu dihilangkan, diganti, ditambahkan dan atau mungkin disempurnakan lebih baik.
- Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan perbaikan.
Dalam konteks ini, penggunaan internet yang produktif akan terus digalakkan oleh Kementerian Kominfo bersama berbagai pihak tekait dalam bentuk edukasi publik.
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).