-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Klarifikasi Tentang Isu Penerapan Jamming Terhadap Telekomunikasi Seluler Pada Saat Kunjungan Presiden AS George W. Bush di Indonesia
Siaran Pers No. 131/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
- Beberapa waktu terakhir ini di berbagai media massa nasional cetak, elektronik maupun on-line telah berkembang berbagai isyu, informasi dan pemberitaan tentang kemungkinan diberlakukannya peranapanjamming terhadap penggunaan frekuensi telekomunikasi seluler pada saat kedatangan Presiden George W. Bush di Jakarta dan Bogor pada tanggal 20 November 2006. Sesungguhnya sejauh ini Menkominfo Sofyan A. Djalil sudah memberikan tanggapan yang cukup jelas, bahwa Depkominfo belum menerima permintaan resmi tentang rencana jamming tersebut dan seandainyapun diterapkan pengacakan frekuensi seluler mungkin hanya sebatas di sekitar Istana Bogor pada radius yang sangat terbatas dan pada kurun waktu yang sangat terbatas pula. Demikian pula Menhan Yuwono Sudarsono yang mengatakan, bahwa kemungkinan jammingselama enam jam kunjungan Presifden George W. Bush ke Indonesia tersebut tentunya sudah dikoordinasikan antara Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Secret Service (SS) dari AS. Dengan demikian, kemungkinan jamming terbatas tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena alasan keamanan yang situasional.
- Namun demikian, pada kenyataannya, isyu yang berkembang sudah sedemikian rupa simpang siur dan cenderung menimbulkan kebingungan pada sebagian besar warga masyarakat , khususnya para pengguna telefon seluler di sekitar Jakarta dan Bogor . Dalam kaitan ini diberitahukan:
- Kemungkinan penerapan jamming tersebut sangat pasti dan bukan lagi suatu isyu atau rumor politik, karena merupakan suatu prosedur biasa standar baku pengamanan terhadap seorang kepala negara, apalagi untuk tamu kepala negara asing dari AS yang membutuhkan pengamanan ekstra ketat.
- UU No. 36 Tahun 2006 tentang Telekomunikasi di antaranya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan ganggguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Hanya saja, pengecualian tersebut sangat dimungkinkan oleh kapal berbendera asing atas dasar alasan keamanan tertentu dan keselamatan jiwa.
- Jamming tersebut hanya akan diberlakukan pada radius tertentu, yaitu sekitar kurang lebih 2 km dari tempat dimana Presiden George W. Bush (baik sewaktu berada di Bandara Halim Perdanakusuma maupun di Istana Bogor) dan berlangsung sekitar waktu kedatangan tamu negara tersebut. Sehingga masyarakat umum di luar radius dan waktu tersebut tidak perlu merasa cemas dan terganggu, karena aktivitas sehari-hari masyarakat yang menggunakan telekomunikasi seluler akan tetap berlangsung seperti biasa. Sebagai informasi, radius tersebut merupakan area ring 1, 2 dan 3, yang secara de fractomerupakan area yang dikosongkan dan tidak banyak digunakan oleh warga masyarakat umum pada jam-jam menjelang, pada saat kedatangan tamu negara dan tidak lama setelah pulangnya tamu negara tersebut.
- Area tersebut kemungkinan besar akan lebih banyak ditempati oleh petugas keamanan TNI dan Polri, Secret Service dari AS, pejabat tinggi pemerintah RI, sejumlah duta besar negara-negara asing, undangan tertentu yang sangat terbatas dan puluhan wartawan cetak nasional maupun asing. Sehingga karena alasan keamanan yang sangat khusus, kecil kemungkinan warga masyarakat umum dapat berada di area tersebut. Khusus bagi wartawan-wartawan media elektronik, seperti televisi dan radio, masih dapat berkomunikasi dengan sentral studio masing-masing untuk menyampaikan siarannya melalui fasilitas OB-Van yang diinstal masing-masing, karena jamming yang dilakukan mungkin hanya pada range frekuensi terbatas tertentu, karena seandainya teknologi jammer yang lebih tinggi yang digunakan, maka dikhawatirkan tidak hanya mengacak frekuensi seluler, tetapi juga dapat menggangu frekuensi yang lebih rendah seperti siaran televisi, maupun radio.
- Sedangkan karena alasan untuk komunikasi antar aparat kemanan TNI dan Polri pun juga tetap tidak terganggu, karena mereka menggunakan frekuensi tertentu di luar frekuensi seluler yang ada yang terpaksa diacak pada saat tersebut.
- Jamming karena alasan keamanan atas kedatangan tamu-tamu negara asing ini sesungguhnya tidak berlangsung hanya di Indonesia saja, tetapi juga lazim berlaku di negara-negara lainnya. Pada umumnya pemberlakuannya bersifat sangat terbatas dan berdasarkan koordinasi antara pihak keamanan setempat dan asing. Sebagai informasi, pada saat Presiden AS Bill Clinton (menghadiri KTT APEC di Bogor) serta Menlu AS Colin Powell dan kemudian Menlu AS Condoliza Rice berkunjung ke Jakarta, juga sempat diberlakukan jamming yang sangat terbatas.
- Yang paling penting adalah, bahwasanya Ditjen Postel Depkominfo sampai dengan hari ini Minggu tanggal 19 November 2006 sama sekali tidak pernah menginstruksikan kepada seluruh operator telekomunikasi seluler untuk melakukan penghentian operasional BTS-BTS-nya masing-masing di wilayah-wilayah dan jam-jam tertentu tersebut di atas. Sehingga seandainya kemudian terjadi pemadaman sementara (off) penggunaan telekomunikasi seluler secara terbatas baik area maupun waktunya, maka semata-mata dimungkinkan oleh penerapan jamming yang dioperasionalkan dari perangkat jammer yang bersifat portable dan mobile yang dibawa oleh pihak keamanan AS.
- Namun demikian, seandainya pada kenyataan upaya jamming ini dilakukan secara berlebihan dan melebihi standar baku pengamanan yang ada, Ditjen Postel Depkominfo melalui Deplu RI akan meminta klarifikasi dan nota keberatan secara resmi kepada Kedubes AS di Jakarta pada khususnya dan Pemerintah AS pada umumnya, karena sesuai dengan ketentuan ITU maka setiap negara sangat berhak atas teritori dan pengaturan penggunaan telekomunikasinya sendiri.
- Demikian penjelasan ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk dapat dimaklumi dan diketahui seperlunya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id