-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi Menggunakan Komponen Dalam Negeri Yang Penilaian Rutinnya Oleh Lembaga Survey Independen Yang Berkompeten
Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 30 November 2008). Masih berlangsungnya krisis keuangan global yang melanda berbagai belahan dunia ini telah mendorong berbagai sektor terkait di Indonesia untuk mengantisipasinya secara efisien dan efektif sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kondisi krisis ini telah menyadarkan kembali, bahwa mulai dari himbauan hingga peringatan dari pemerintah untuk selalu menyadarkan para pengambil keputusan di berbagai sektor maupun para pengguna agar lebih mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri kembali bermakna relevan dan bukan sesuatu yang mengada-ada. Berdasar pada kondisi tersebut, pada tanggal 27 November 2008 belum lama ini di Departemen Kominfo telah berlangsung rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko dan dihadiri oleh beberapa pejabat Departemen Kominfo, 3 Staf Khusus Menteri Negara BUMN dan beberapa perwakilan BUMN, yang khusus membahas masalah rencana penggalakan kembali kampanye penggunaan produksi dalam negeri secara lebih optimal, massif dan progressif, yang dalam waktu dekat ini akan dicanangkan secara khusus bersama oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan Menteri Negara BUMN Sofyan A. Djalil, dengan melibatkan seluruh BUMN. Untuk mengindari kesan dan prasangka, bahwa pencanangan tersebut hanya akan merupakan kegiatan promosi, advertising dan kampanye publik yang sombolik dan seremonial saja, maka pada sisi lain kepada seluruh sektor terkait pun dituntut untuk melakukan akselerasi kesiapan agar jangan sampai kegiatan kampanye ini tidak diimbangi dengan kesiapan dan realisasi kondisi di lapangan pada sektor riil.
Khusus untuk sektor telekomunikasi, sesungguhnya realisasi ke arah pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri sejak 2 tahun terakhir ini sudah mulai dilakukan, khususnya sejak pemerintah memberikan lisensi layanan 3G (Oktober 2006) kepada 3 penyelenggara telekomunikasi dan kemudian diikuti dengan pemberian lisensi untuk beberapa penyelenggara telekomunikasi lainnya. Ini berarti pemerintah mensyaratkan kewajiban tersebut melalui pemberian lisensi yang ada. Hanya saja, pemerintah tetap mempertimbangkan masalah harmonisasi beban pembiayaan, sehingga jangan sampai kewajiban tersebut berujung pada kenaikan nilai jual suatu produk dan atau jasa telekomunikasi pada masyarakat hanya karena tidak kompetitif dibandingkan produk import. Itulah sebabnya pelaksanaannya mensyaratkan pada besaran prosentase tertentu dan secara bertahap. Sebagai konsekuensinya, Departemen Kominfo secara intensif juga melakukan supervisi dan asistensi konkret bagi kalangan industri dalam negeri di sektor telekomunikasi agar dapat lebih bersaing tanpa harus dilindungi sepenuhnya.
Menyadari kondisi dan cukup komplikatednya permasalahan penggunaan produksi dalam negeri di sektor telekomunikasi tersebut, Departemen Kominfo sudah sejak beberapa bulan yang lalu (jauh sebelum adanya krisis keuangan global ini) mencoba menyusunRancangan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. Rancangan peraturan ini didasarkan atas pertimbangan, bahwa dalam rangka pendayagunaan produksi dalam negeri perlu dilakukan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi. Pengaturan penggunaan produksi dalam negeri tersebut dimaksudkan dalam rangka memberdayakan dan menumbuh kembangkan industri penunjang telekomunikasi dalam negeri. Pemberdayaan dan pengembangan industri penunjang telekomunikasi dalam negeri dimaksudkan guna meningkatkan daya saing barang / jasa produksi dalam negeri dan memberikan manfaat ekonomi terhadap kepentingan perekonomian nasional. Dengan demikian, rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penggunaan produksi industri penunjang telekomunikasi dalam negeri. Mengingat rancangan peraturan ini masih memerlukan penyempurnaan (meskipun sudah berulang kali dibahas dengan berbagai instansi terkait, khususnya para penyelenggara telekomunikasi), maka melalui Siaran Pers ini Departemen Kominfo memandang perlu untuk melakukan konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik yang diharapkan dapat mengkritisi rancangan ini secara lebih optimal sebelum disahkan oleh Menteri Kominfo. Tanggapan dapat disampaikan ke alamat: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id paling lambat tanggal 9 Desember 2008.
Menurut rancangan peraturan ini, setiap penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menggunakan komponen dalam negeri (KDN) serendah-rendahnya sebesar 30% dari total pengeluaran belanja modal atau capital expenditure ( capex ) dalam pembangunan jaringan telekomunikasi. Capex tersebut adalah besarnya pengeluaran biaya penyelenggara telekomunikasi guna memperoleh barang modal untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Biaya perolehan barang modal tersebut di atas tidak termasuk biaya untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai. Yang cukup menarik dalam rancangan peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi wajib menghitung dan menyatakan sendiri (self assesment) capaian TKDN capex. Dalam menyatakan sendiri (self assessment) capaian TKDN tersebut dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan baik yang berasal dari: data yang dimiliki sendiri, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau daftar Inventarisasi barang / jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh p emerintah. Apabila penyelenggara telekomunikasi dalam menyatakan sendiri capaian TKDN-nya tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assesment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri. Hanya saja, untuk mengimbangi self assesment tersebut, Dirjen Postel dapat melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN yang dinyatakan sendiri (self assesment) oleh penyelenggara telekomunikasi, dengan menggunakan lembaga survey independent yang kompeten di bidangnya dan telah ditunjuk oleh pemerintah. Verifikasi dilaksanakan setiap tahun dengan system post audit.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP : 0811898504
Email : gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036