-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewajiban Penanganan Dokumen Kepabeanan Dan Perizinan Perangkat Telekomunikasi Yang Diekspor Dan Atau Diimpor Dengan Menggunakan Indonesia National Single Window
Siaran Pers No. 209/PIH/KOMINFO/11/2009
(Jakarta, 4 November 2009). Kebutuhan untuk menerapkan Sistem National Single Window di Indonesia, selain dilatar belakangi oleh beberapa kesepakatan di tingkat regional ASEAN (Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam The Declaration of Asean Concord II 7 Oktober 2003 , Kesepakatan Menteri Ekonomi ASEAN dalam Asean Agreement to Establish & Implement The Asean Single Window 9 Desember 2005 , Kesepakatan Menteri Keuangan ASEAN dalam Asean Protocol to Establish and Implement The Asean Single Window , April 2006 dan Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint, 20 Nopember 2007), juga didorong oleh adanya kebutuhan di tingkat nasional untuk dapat meningkatkan kinerja ekspor-impor di Indonesia.
Harus diakui bahwa kondisi kinerja layanan ekspor-impor di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara lain, terutama bila dilihat dari indikator lead-time pelayanan impor, masih banyaknya point of services dalam penyelesaian impor, masih tingginya biaya yang harus dikeluarkan dan adanya ketidakpastian dalam proses pelayanan ekspor-impor. Selain itu, dari sisi kepentingan nasional perlu dilakukan peningkatan validitas dan akurasi data ekspor-impor, serta pengawasan terhadap lalulintas barang antar negara. Pembangunan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia, pada awal pembahasannya disatukan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor-impor, sehingga pada awal pelaksanaannya pemerintah menggabungkan kedalam Tim Keppres Nomor 54 Tahun 2002 yang menangani tentang kelancaran arus barang ekspor dan impor.
Namun demikian, pada perkembangannya pemerintah melalui Menko Perekonomian membentuk Tim Persiapan NSW yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia. Untuk mendorong percepatan dalam pembangunan dan pengembangan Sistem NSW, Tim Persiapan NSW telah merumuskan Blueprint Penerapan Sistem NSW di Indonesia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan NSW, Nomor KEP-08/KET.T-NSW/08/2007 tanggal 14 Agustus 2007, sebagai dasar dan acuan dari semua pihak yang akan tergabung kedalam Sistem NSW di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan target waktu dan alokasi dana yang terbatas, serta beberapa faktor teknis lainnya, pemerintah memutuskan bahwa pembangunan dan pengembangan sistem NSW dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Tim Persiapan NSW, dengan melibatkan semua unsur Pemerintah dan unsur lainnya yang terkait dengan sistem NSW. Untuk pelaksanaannya, Tim Persiapan NSW menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Koordinator didalam pembangunan dan pengembangan Sistem NSW di Indonesia.
Penerapan sistem NSW di Indonesia yang dilakukan secara bertahap, selain harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi di lapangan dan beberapa keterbatasan yang ada, juga harus senantiasa memperhatikan dan mendasarkan pada jadwal dan kesepakatan dalam penerapan sistem ASW di tingkat regional ASEAN, sehingga penetapan jadwal, roadmap maupun rincian tahapan yang telah ditetapkan, seringkali harus dirubah dan disesuaikan. Perubahan dan penyesuaian yang telah beberapa kali dilakukan, tidak selalu dilakukan dengan memundurkan jadwal penerapan. Ada beberapa kondisi yang malahan menuntut adanya beberapa percepatan dalam pelaksanaan technical development , seperti pembangunan prototype awal Portal ASW. Namun demikian, yang paling penting bahwa setiap perubahan tersebut akan selalu diputuskan bersama oleh seluruh entitas, baik di tingkat nasional (bersama seluruh GA), maupun di tingkat regional (bersama Tim NSW ASEAN Member Countries lainnya).
Untuk tahapan ujicoba awal ini, instansi pemerintah yang dilibatkan hanya mencakup 2 instansi pemerintah yaitu Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya diperluas dengan mencakup 5 instansi pemerintah, yaitu Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Badan Pengawas Obata dan Makanan (BPOM), Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian dan Pusat Karantina Ikan. Pada perkembangannya, perluasan keterlibatan instansi pemerintah terus berlangsung pada tahap kedua , yaitu dengan melibatkan beberapa instansi pemerintah yang belum bergabung, yaitu: Departemen Kesehatan, Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen Kominfo, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Markas Besar Kepolisian RI dan Departemen Pertahanan.
Menyadari pentingnya keberadaan Departemen Kominfo dalam rencana pelaksanaan program NSW tersebut, maka Menteri Kominfo (pada saat Menteri Kominfo adalah Mohammad Nuh) pada tanggal 19 Oktober 2009 sudah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini ketika masih berupa rancangan pernah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Desember 2008 dengan harapan untuk memperoleh tanggapan dari berbagai pihak yang terkait.
Beberapa hal penting yang disebutkan pada Peraturan Peraturan Menteri Kominfo No. 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 ini adalah sebagai berikut:
- Penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/ atau impor alat dan perangkat telekomunikasi di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik dalam kerangka INSW.
- Sistem elektronik dalam kerangka INSW di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Dirjen Postel.
- Tingkat Layanan ( Service Level Arrangement ) berupa Prosedur Operasional Baku atau Standar Operating Procedure(SOP) diatur lebih lanjut oleh Dirjen Postel.
- Pelaksanaan penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 2 masih dapat dilakukan secara manual dalam hal: belum tersedia akses ke portal sistem elektronik dalam kerangka INSW; dan terjadi gangguan system yang diakibatkan keadaan kahar ( force majeur )
- Penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/ atau impor di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang menggunakan sistem elektronik dalam kerangka INSW untuk alat dan perangkat selain alat dan perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).