-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewajiban Pembayaran Yang Harus Segera Dipenuhi Oleh PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia serta Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania Sebagai Pemenang Tender BWA
Siaran Pers No. 19/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 4 Pebruari 2010). Setelah sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2010 Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers No. 7/PIH/KOMINFO/1/2010 telah menyampaikan surat peringatan ketiga kepada PT Internux untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sebagai salah satu pemenang tender BWA hingga batas waktu pada tanggal 20 Pebruari 2010, maka melalui Siaran Pers ini Kementerian Kominfo memberitahukan, bahwa pada tanggal 2 Pebruari 2010 Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo melalui surat masing-masing No. 229/0/DJPT.4/KOMINFO/2/2010 dan No. 230/0/DJPT.4/KOMINFO/2/2010 kepada PT Comtronics Systems (atas nama Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) dan PT Wireless Telecom Universal (atas nama PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia) untuk juga segera melakukan kewajiban pembayaran mengingat sesungguhnya batas waktu yang telah diberikan oleh Kementerian Kominfo sudah terlampaui, yaitu pada tanggal 26 Januari 2010. Sejauh ini Kementerian Kominfo sampai dengan tanggal 19 Januari 2010 ini telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media dan PT First Media, PT. Berca Hardayaperkasa dan PT. Jasnita Telekomindo. Khusus untuk PT. Berca Hardayaperkasa baru memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio, namun kewajiban denda masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo. Sehingga sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2009 ini yang belum melakukan pembayaran (dari kelompok non konsorsium) hanya tinggal PT Internux.
Tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Kominfo bagi para pemenang tender BWA ini memang beragam antara yang non konsorsium dengan yang konsorsium. Yang non konsorsium dibatasi hingga tanggal 17 November 2009, sedangkan yang konsorsium paling lambat pada tanggal 26 Januari 2010. Ketentuan batas waktu tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Adanya perbedaan batas waktu pembayaran ini sama sekali bukan bertujuan diskriminasi, karena semata-mata ditujukan untuk memberi kesempatan bagi 2 konsorsium tersebut untuk membentuk badan hukum konsorsium yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembentukan badan hukum tersebut membutuhkan waktu cukup panjang, namun batas toleransi pembayaran pada tanggal 26 Januari 2010 yang ditetapkan Kementerian Kominfo sesungguhnya sudah mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan badan hukum konsorsium tersebut.
Para pemenang tender BWA ini sejak tanggal 6 November 2009 telah menerima izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel , yang secara ringkas isinya sebagai berikut:
- Memberikan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio tertentu untuk zone tertentu kepada penyelenggara telekomunikasi atau konsorsorsium tertentu, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan anggaran dasar tertentu sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor tertentu yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor tertentu.
- Izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched ini berlaku untuk 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan: a. Izin prinsip ini tidak dapat dipindahtangankan; dan b. Dilarang melakukan perubahan susunan kepemilikan saham.
- Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan izin prinsip ini tidak berlaku.
- Dalam masa laku izin prinsip ini, penyelenggara tertentu (yang mendapatkan izin prinsip ini) wajib membangun sarana dan prasarana jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebagai berikut: a. Kewajiban pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched (di dalam matriks kewajiban ini tertuang tentang antara lain kewajiban pembangunan dalam 1 tahun ke depan; zone yang harus menjadi kewajibannya; prosentase kewajiban layanan ibu kota kecamatan; jumlah kuantitatif minimal ibukota kecamatan yang wajib terlayani beserta jumlah lokasi tower; dan minimal kecepatan trasmisi data); b. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat dari Ditjen Postel dan berlabel; c. Menyediakan infrastruktur pendukung dan/atau apabila terkait dengan pihak ketiga wajib menyampaikan rekaman ( copy ) Perjanjian Kerjasama (PKS); dan d. Menggunakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yaitu sekurang-kurangnya 30% untuk alat/perangkat subscriber station (SS) dan 40% untuk base station (BS).
- Penyelenggara telekomunikasi tertentu wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebagaimana tercantum dalam Diktum KEEMPAT setiap 3 bulan kepada Ditjen Postel terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan ini.
- a. Permohonan uji laik operasi atas setiap sarana dan prasarana jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang telah dibangun sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada Ditjen Postel dengan tembusan Direktur Telekomunikasi dan Direktur Standardisasi paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku izin prinsip ini berakhir; b. Penyelenggara telekomunikasi tertentu dapat mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO) setelah memenuhi penggelaran jaringan untuk memberikan layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) minimal di 1 ibu kota kecamatan pada zona layanan yang dimenangkan sesuai dengan tabel kewajiban pembangunan sebagaimana tercantum di atas; c. Penyelenggara telekomunikasi berhak mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi atas sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dinyatakan laik operasi.
- Dalam hal terdapat kewajiban pembangunan sebagaimana dimaksud di atas yang belum dipenuhi setelah diterbitkannya Surat Keterangan Laik Operasi, sisa kewajiban pembangunan tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu sebagaimana tercantum di atas yang ketentuannya akan dituangkan kembali dalam izin penyelenggaraan.
- a. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched untuk penyelenggara telekomunikasi tertentu diterbitkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan; dan b. Dalam hal izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi tertentu wajib membangun sarana dan prasarana secara umum antara lain direpresentasikan dalam matriks kewajiban ini tertuang tentang antara lain kewajiban pembangunan dalam 5 tahun ke depan; zone yang harus menjadi kewajibannya; prosentase kewajiban layanan ibu kota kecamatan; jumlah kuantitatif minimal ibukota kecamatan yang wajib terlayani beserta jumlah lokasi tower; dan minimal kecepatan trasmisi data.
- Dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan tidak laik operasi, penyelenggara telekomunikasi tertentu diberi kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana paling lambat 30 hari kerja dan apabila masih dinyatakan belum laik operasi diberi kesempatan kedua memperbaiki sarana dan prasarana paling lambat 14 hari kerja sepanjang izin prinsip ini masih berlaku.
- Permohonan perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berakhirnya masa laku izin prinsip ini dengan menyampaikan laporan pencapaian dan bukti-bukti persiapan pembangunan sarana dan prasarana beserta alasan perlunya dilakukan perpanjangan izin prinsip.
- Penyelenggara telekomunikasi tertentu dilarang melakukan kegiatan operasional penyediaan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched sebelum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
- Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan izin prinsip ini dinyatakan tidak berlaku.
- Daftar kecamatan setiap zona yang merupakan kewajiban pembangunan pada pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran izin prinsip yang diterima oleh suatu penyelenggara telekomunikasi (konsorsium tertentu).
Terkait dengan kewajiban para pemilik izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk menyampaikan laporan progress report persiapan penggelaran jaringannya, Kementerian Kominfo sejauh ini memperoleh informasi, bahwa beberapa penyelenggara telekomunikasi telah, sedang dan akan terus melakukan sejumlah persiapan secara intensif. Ada yang sedang mempersiapkan pelaksanaan tender bagi pengadaan peralatan untuk jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz dimana saat ini yang sedang dilakukannya adalah berupa finalisasi dokumen RFP (Refuest for Proposal). Ditargetkan tendernya ini dapat diselesaikan pada bulan Maret 2010, sehingga pelaksanaan uji laik operasi (ULO) dapat dilakukan pada bulan Juli 2010. Seandainya sudah dinyatakan lulus ULO, maka tidak terlalu lama lagi akan segera diproses untuk memperoleh izin penyelenggaraan, yang akan menjadi modal utama untuk launching layanan, karena izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched untuk penyelenggara telekomunikasi tertentu diterbitkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan. Kemudian ada lagi juga penyelenggara telekomunikasi yang saat ini telah melakukan proses Request for Information (RFI) bagi pelaksanaan tender dengan memanggil beberapa vendor. Dari FRI tersebut suatu penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan telah melakukan desain dan persiapan site BTS. Di samping itu, penyelenggara telekomunikasi tersebut sedang berkoordinasi dengan suatu Balai Monitoring untuk clearance frekuensi radio dan hasilnya sudah mencapai 80%., sehingga pada bulan Pebruari 2010 ini dapat dilakukan uji coba perangkat dan nantinya di bulan Juli 2010 juga dapat dilakukan ULO. Informasi ini sengaja disampaikan kepada masyarakat umum untuk mengetahui sampai seberapa jauh tingkat kesiapan penyelenggara telekomunikasi dan kapan waktunya di-launching komersial ke masyarakat umum.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).