-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keterbukaan Data Perizinan Telekomunikasi dan Komitmen Ditjen Postel Untuk Terus Mereformasi Proses Perizinan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 128/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 22 Oktober 2008) . Jika menyimak data perizinan telekomunikasi (penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan frekuensi radio dan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi) yang tersebut di bawah ini (khusus untuk data s/d. Juni 2008/akhir Semester Pertama 2008), maka cukup jelas kiranya, bahwa sesungguhnya sudah cukup banyak perizinan telekomunikasi yang telah diterbitkan oleh Ditjen Postel. Data ini memang sengaja untuk dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi dan profesionalisme Ditjen Postel untuk dapat diketahui publik meskipun sifat datanya masih sangat umum. Salah satu pertimbangan utama untuk publikasi data ini adalah pertama karena beberapa waktu terakhir ini ketika Ditjen Postel, khususnya BTIP, mengumumkan pendaftaran prakualifikasi tender ulang USO, yang mensyaratkan bahwa peserta adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi (bukan semata-mata penyelenggara telekomunikasi dalam arti luas), sering muncul sejumlah pertanyaan publik tentang data kuantitatif jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ada di Ditjen Postel. Demikian pula ketika masih banyak publik yang bermaksud mengajukan permohonan izin ISP, NAP dan IPKP (VoIP), sejumlah pertanyaan pun sering muncul tentang keberadaan data kuantitatifnya.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
No. | Nama Perizinan | Jumlah Izin | |
1. | Izin penyelenggaraan jaringan tetap: |
| |
| a. | Izin penyelenggaraan jaringan tetap local | 13 |
| b. | Izin penyelenggaraan jaringan tetap jarak jauh (SLJJ) | 2 |
| c. | Izin penyelenggaraan jaringan tetap internasional (SLI) | 3 |
| d. | Izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup | 40 |
2. | Izin penyelenggaraan jaringan bergerak: |
| |
| a. | Izin penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial | 6 |
| b. | Izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler | 8 |
| c. | Izin penyelenggaraan jaringan satelit | 1 |
3. | Izin penyelenggaraan jasa |
| |
| a. | Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa nilai tambah teleponi | 58 |
| b. | Izin penyelenggaraan jasa ISP | 150 |
| c. | Izin penyelenggaraan jasa NAP | 32 |
| d. | Izin penyelenggaraan jasa ITKP | 25 |
| e. | Izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data | 6 |
4. | Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus | 6 |
Penggunaan Frekuensi Radio
No. | Nama Perizinan | Jumlah Izin |
1. | Seluler 2G (10 operator) | 52.569 ISR |
2. | Seluler 3G (5 operator) | Bukan ISR, tetapi Izin Pita Frekuensi |
3. | TV Siaran | 486 ISR |
4. | Radio Siaran FM dan AM | 1.230 ISR |
5. | Satelit | 621 ISR |
6. | Maritim | 3.382 ISR |
7. | Penerbangan | 445 ISR |
8. | Pengguna lain | 140.152 ISR |
9. | REOR (Radio Elektronika dan Operator Radio) | 1.121 Sertifikat Operator Radio |
10. | SKOR ( Surat Kecakapan Operator Radio) | 103 Sertifikat Operator Radio |
Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
No. | Nama Jenis Serifikat | Jumlah Sertifikat (Tahun 2007) | Jumlah Sertifikat (Tahun 2008/s.d. Juni 2008) |
1. | Penerbitan sertifikat baru peralatan transmisi | 579 | 147 |
2. | Penerbitan sertifikat baru peralatan terminal | 955 | 396 |
3. | Penerbitan sertifikat baru peralatan sentral | 348 | 103 |
4. | Penerbitan perpanjangan / revisi sertifikat peralatan transmisi | 11 | 6 |
5. | Penerbitan perpanjangan / revisi sertifikat peralatan terminal | 40 | 18 |
6. | Penerbitan perpanjangan / revisi sertifikat peralatan sentral | 33 | 8 |
Keberadaan data-data perizinan tersebut akan terus di up date secara kontinyu searah dengan kondisi dan era kecenderungan beberapa waktu terakhir ini dimana Ditjen Postel sangat intensif dalam melakukan reformasi proses perizinan telekomunikasi dengantujuan untuk penyederhanaan proses perizinan. Komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi perizinan tersebut diawali dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Sebagaimana diketahui, esensi yang paling penting dari Peraturan Menteri Kominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 adalah sebagai berikut:
- Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami pembahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
- Pembahan teknologi sebagaimana dimaksud di atas meliputi: perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/ITU; perubahan penggunaan spektum frekuensi radio; dan atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
- Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
Sedangkan esensi yang paling penting dari Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 adalah sebagai berikut:
- Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami pembahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
- Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud tersebut meliputi: perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/ITU; perubahan penggunaan spektmm frekuensi radio; dan atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
- Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau reiokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
Reformasi perizinan tersebut terus berlanjut dengan diterbitkannyaPeraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 adalah di antaranya di samping adanya kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat pula ketentuan yang mengatur allat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
- Alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. (Catatan: alat dan perangkat telekomunikasi terdiri dari 4 kelompok, yaitu: kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan dan kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi ).
- Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 unit, yaitu:
- Alat pelanggan ( Customer Premises Equipment/CPE ).
- Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial).
- Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba ( field trial ) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk diperdagangkan.
- Dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara.
- Waktu penggunaan perangkat paling lama 1 tahun.
- Setelah waktu penggunaan seperti tersebut di atas berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi.
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia .
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi.
Di samping itu pula perlu disebutkan hal lain yang baru dari Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008, yaitu bahwasanya Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian dari setiap pemohon paling lambat 21 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menyertakan persyaratan pengujian sebagai berikut: SP3 asli; bukti bayar pengujian asli; sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut (untuk Customer Premises Equipment ( CPE ) sebanyak 2 (dua) unit; untuk jaringan dan atau akses ( Non CPE ) sebanyak 1 (satu) unit; atau apabila dipergunakan untuk keperluan sendiri dan atau tidak untuk diperdagangkan sebanyak 1 (satu) unit, dengan disertai surat pernyataan); dan dokumen teknis perangkat (buku manual, spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris. Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Balai Uji wajib memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan disertai alasan-alasannya. Selanjutnya Balai Uji wajib menyampaikan Laporan Hasil Uji ( Test Report ) alat dan perangkat telekomunikasi kepada Lembaga Sertifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.
Nuansa reformasi perizinan ini terus berlanjut di bulan September 2008 juga dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2008), maka permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 |
|
| Berdasarkan Keputusan Menhub No. KM 20 Tahun 2001 | ||
a. | Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang. | a. | Akta pendirian perusahaan. | ||
b. | Perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang. | b. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | c. | Pengesahan pendirian perusahaan. | ||
d. | Surat keterangan domisili. | d. | Profile perusahaan. | ||
e. | Rencana usaha (business plan) yang memuat: | e. | Rencana usaha (bisnis plan). | ||
| 1. | jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. | f. | Data teknis dan konfigurasi teknis perangkat yang akan digunakan. | |
| 2. | Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 tahun. | g. | Rencana kerja yang berkaitan dengan tahapan kegiatan. | |
f. | Surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan. | h. | Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris. | ||
g. | Data teknis yang terdiri dari: | i. | Kemampuan tentang kemampuan inftrastruktur. | ||
| 1. | konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun. | j. | Pernyataan bahwa data teknis, alat, perangkat dan sarana atau fasilitas telekomunikasi yang akan diadakan sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan perencanaan dasar teknis. | |
| 2. | Diagram dan rute serta peta jaringan. | |||
| 3. | Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. | |||
h. | Pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyararatan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasiberdasarkan rencana dasar teknis. | ||||
i. | Untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak. | ||||
j. | Surat pernyataan/laporan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham. | ||||
k. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip. | ||||
l. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi. |
Hal-hal lain yang juga mengalami perubahan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap (sebelumnya selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
- Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
- Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Larangan perubahan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
- Permohonan secara tertulis untuk uji laik operasi oleh pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum izin prinsip berakhir, dengan melampirkan:
- Salinan izin prinsip.
- Lokasi / peta digital infrastruktur hasil pembangunan yang akan diuji laik operasi sesuai dengan izin prinsip.
- Spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun.
- Daftar perangkat telekomunikasi.
- Salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.
Perubahan serupa juga berlaku untuk regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 31//PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2008). Menurut Peraturan Menteri Kominfo ini dan jika disandingkan dengan peraturan sebelumnya, maka persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 |
|
| Berdasarkan Keputusan Menhub No. KM 21 Tahun 2001 | ||
a. | Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang. | a. | Akta pendirian perusahaan. | ||
b. | Perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang. | b. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | c. | Pengesahan pendirian perusahaan. | ||
d. | Surat keterangan domisili. | d. | Profile perusahaan. | ||
e. | Rencana usaha (business plan) yang memuat: | e. | Rencana usaha (bisnis plan). | ||
| 1. | Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. | f. | Konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan. | |
| 2. | Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 tahun. | g. | Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris. | |
f. | Surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan. | ||||
g. | Konfigurasi data teknis dan perangkat. | ||||
i. | Untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak. | ||||
j. | Surat pernyataan/laporan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham. | ||||
k. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip. | ||||
l. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi. |
Hal-hal lain yang juga mengalami perubahan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penyelenggara jasa multimedia hanya terdiri atas: ISP, NAP, ITKP dan Komunikasi Data. (Sekedar diketahui, penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas: penyelenggaraan jasa teleponi dasar, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia).
- Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap (sebelumnya selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
- Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada menteri untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau kepada Dirjen untuk jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia.
- Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Larangan perubahan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: 0811898504
Tel/Fax: 021.3860766