-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keterbukaan dan Nuansa Konstruktif Hubungan Departemen Kominfo dengan KPI
Siaran Pers No. 89/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Pada hari Rabu malam tanggal 27 Juni 2007 bertempat di Ruang Rapat Dirjen Postel telah berlangsung pertemuan informal antara Depkominfo dengan KPI. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar ini dihadiri oleh Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Widiadnyana Merati dan Direktur Penyiaran Ditjen SKDI Agnes Widiyanti serta tiga pejabat Ditjen Postel. Sedangkan dari KPI, dipimpin langsung oleh Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja dan didampingi oleh beberapa anggota KPI, yaitu Bimo Nugroho Sekundatmo, Selamun Yoanes Bosko, Muhammad Izzul Muslimin dan Amar Ahmadi. Pertemuan informal ini berlangsung sangat konstruktif, meskipun sebelumnya bahkan pernah berlangsung dalam forum yang formal belum lama ini secara berturut-turut di Padang pada tanggal 27 April 2007 dan kemudian di Medan pada tanggal 30 April 2007. Kedua pertemuan terakhir tersebut adalah dalam rangka Forum Rapat Bersama sebagai tindak lanjut telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Oleh karena pertemuan secara berkelanjutan antara Departemen Kominfo dengan KPI ini diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini dan terus ditingkatkan dengan dilandasi nuansa yang konstruktif dan bahkan sepakat meninggalkan nuansa konfrontatif yang pernah berlangsung di masa lalu, yang pada akhirnya justru berpotensi destruktif terhadap perkembangan industri penyiaran.
Pertemuan informal ini bukan berarti tanpa diwarnai dengan berbagai persoalan yang muncul, karena baik Dirjen Postel, Dirjen SKDI dan Ketua KPI dan beberapa anggotanya juga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing dalam bidang penyiaran. Namun demikian, setelah melalui pembahasan yang cukup hangat selama sekitar 2 jam pada akhirnya pertemuan sepakat terhadap beberapa hal berikut ini:
- Pertemuan serupa akan terus dilanjutkan, baik formal maupun informal, sesuai dengan esensi, kebutuhan dan tingkat persoalan yang harus segera diatasi. Tempatnya bisa secara bergiliran antara di Depkominfo, KPI ataupun tempat lain.
- Forum Rapat Bersama, sebagaimana pernah berlangsung di Padang dan Medan, perlu tetap dilanjutkan. Hanya saja perlu dilakukan berbagai penyempurnaan demi optimalisasi tujuan dan pencapaian "best practises" yang lebih baik, termasuk juga perlunya ada panduan teknis untuk itu.
- Dalam rangka mengamankan sumber daya alam frekuensi radio yang sangat terbatas dan untuk menjaga ketertiban penggunaannya, KPI cukup memahami kebijakan Ditjen Postel melalui Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran yang selain tidak menunjukkan sikap yang kooperatif terhadap ketentuan yang ada, juga terhadap yang benar-benar sudah tidak bisa ditoleransi kesalahannya. Sudah barang tentu Ditjen Postel cukup arif dalam melakukan tindakan secara persuasif agar supaya tidak menimbulkan suatu gejolak tertentu, dengan catatan sejauh tidak bertentangan dengan rencana induk ( master plan ) frekuensi radio.
- Ditjen Postel sangat terbuka atas kritikan dan masukan KPI tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh KPI, KPID dan para pemohon perizinan lembaga penyelenggaraan penyiaran swasta terhadap kinerja dan cara penanganan yang dilakukan oleh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel. Sebaliknya pula KPI juga sangat terbuka atas kritikan dan masukan Ditjen Postel dan Ditjen SKDI tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia terhadap kinerja dan cara penanganan yang dilakukan oleh KPI dan KPID yang juga tersebar di seluruh Indonesia.
- Monitoring terhadap perkembangan lembaga penyiaran yang memperoleh izin tetap harus dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang ada.
- Ada wacana kemungkinan rencana untuk pelaksanaan penertiban yang tidak hanya dilakukan oleh Balai atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel, tetapi juga KPID.
- Mewaspadai terhadap kemungkinan praktek jual beli perizinan frekuensi radio dan lembaga penyiaran serta upaya untuk memperoleh rekomendasi dan perizinan dengan mem"fait accompli" Forum Rapat Bersama bahwa pihak pemohon sudah terlanjur menginvestasikan biaya demikian banyak untuk pembelian peralatan penyiaran.
- Mewaspadai terhadap upaya pemohon yang mungkin ada yang memanfaatkan hasil pengukuran dari Balai atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel untuk dijadikan justifikasi memperoleh rekomendasi dan perizinan.
- Forum Rapat Bersama dimungkinankan pada suatu saatnya nanti lebih disederhanakan mekanisme, prosedur dan tataran kelembagaannya tanpa mengurangi aspek legalitasnya.
- Ditjen Postel menyanggupi untuk selalu memberikan pengkayaan informasi tentang substansi teknis frekuensi bagi KPI dan KPID jika diperlukan.
- Memberi perhatian tertentu pada daerah-daerah tertentu yang tidak ada kelembagaan KPID-nya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766