-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keterangan Pemerintah Tentang Implementasi Tarif Ritel Baru PSTN, Seluler, FWA, Sewa Jaringan untuk Akses Internet dan Masalah Promosi Tarif
Siaran Pers No. 42/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 17 April 2008 telah mengadakan jumpa pers terkait dengan Implementasi Tarif Baru PSTN (Public Switched Telephone Network atau yang biasa disebut jaringan telpon tetap atau dengan kabel), Seluler, FWA (Fixed Wireless Access), Sewa Jaringan Untuk Akses Internet dan Masalah Promosi Tarif. Pada intinya materi jumpa pers ini diawali di antaranya dengan keterangan pemerintah, bahwa Ditjen Postel dan BRTI telah menyampaikan pemberitahuan, bahwa batas akhir penyampaian laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya yang harus disampaikan para penyelenggara telekomunikasi kepada regulator paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Ini berarti batas waktunya adalah tanggal 25 April 2008, karena peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 7 April 2008. Berikut ini adalah data aktual dan juga perbandingannya dengan beberapa negara lain (dimana tersebut, bahwa di Indonesia bukan merupakan yang paling mahal di kawasan ini dan bahkan cukup kompetitif):
Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan ucapan terima-kasih dan kepada yang belum diharapkan dapat segera menyusul penyampaian daftar tersebut secepat mungkin. Mereka yang terhitung sampai dengan tanggal 16 April 2008 yang telah menyampaikan laporannya adalah sebagai berikut:
- PT Telkomsel.
- PT Telkom.
- PT Indosat.
- PT Ecxelcomindo Pratama.
- PT Smart Telecom.
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .
- PT Huchison CP Telecommunication.
- PT Bakrie Telecom.
- PT Mobile-8.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No. 3/PERM.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan, maka BRTI telah memberikan persetujuan terhadap Dokumen Sewa Jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan melalui Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008. Dengan adanya pemberian persetujuan terhadap jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan milik PT. Telkom dimaksud, maka terjadi penurunan besaran tarif sewa jaringan dari besaran tarif eksisting. Untuk diketahui, sewa jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi teresterial unmanaged untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan 2 titik terminasi antar point of presence (POP) secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas kanal transmisi yang simetris. Penyediaan layanan tersebut dilaksanakan melalui jaringan transmisi backbone yang telah tergelar sesuai dengan couverage area-nya dengan tingkat keandalan yang seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing penyelenggara telekomunikasi sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan. Bentuk layanan yang ditawarkan oleh penyelenggara tersebut adalah penyediaan layanan sewajaringan secara end to end atau point to point , sesuai dengan keinginan pelanggan dan atau ketersediaan sumber daya.
Penurunan tarif internet ini tidak hanya akan dirasakan para pelanggan sewa jaringan (leased line) yaitu khususnya para penyelenggara jasa internet, tetapi juga otomatis berimbas dan dapat dinikmati pengguna akhir (masyarakat umum) setelah para penyelenggara jasa internet merevisi ulang kontrak dengan penyedia sewa jaringan internet. Sebagai contoh, dengan mengacu pada dokumen sewa jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan dapat diketahui, bahwa dipastikan penurunan tarif berkisar antara 46-81 persen sesuai jarak untuk point to point (belum ke area end user -nya), seperti misalnya biaya instalasi sebesar Rp2.400.000,- baik sewa jaringan hingga 5 km maupun lebih dari 500 km. Sewa jaringan antara 5 hingga 20 km dikenai biaya langganan sebesar Rp 2.450.000,- /bulan atau turun 81% dari sewa eksisting yang mencapai Rp 13.106.000,- /bulan. Untuk sewa jaringan antara 25-100 km dikenai biaya langganan Rp6.900.000,- atau turun antara 47-83%. Sementara, untuk 150 dan 200 km dikenai Rp8.550.000,- atau turun 79% dari tarif sebelumnya, Rp 44.776.000,- Sebagai informasi, posisi penurunan besaran tarif sewa jaringan yang diberlakukan oleh PT. Telkom tahun 2008 jika dibandingkan dengan besaran tarif dengan negara-negara lain (meskipun datanya bukan yang paling up to date dan bukan end to end karena di antara penyelenggara sewa jaringan dengan ISP terikat kontrak yang berdampak pada pengaturan tarif ritel masing-masing) adalah sebagai berikut :
Negara | Telkom (KM 03/2007) | India (BSNL) | Thailand (Comm. Authority) | Singapura (Singtel) | Australia (Telstra) |
Biaya Instalasi | 2,400,000 | 233,976 | 8,515,920 | 9,793,170 | 64,519,616 |
Jarak (km) | Tarif per bulan | ||||
5 | 2,450,000 | 331,778 | 13,909,336 | 26,115,120 | 18,342,151 |
10 | 2,450,000 | 490,960 | 13,909,336 | 26,115,120 | 21,732,567 |
15 | 2,450,000 | 650,141 | 13,909,336 | 26,115,120 | 25,122,983 |
20 | 2,450,000 | 809,342 | 13,909,336 | 26,115,120 | 27,326,753 |
25 | 6,900,000 | 968,524 | 13,909,336 | 26,115,120 | 29,530,523 |
30 | 6,900,000 | 1,127,706 | 13,909,336 | 26,115,120 | 31,734,294 |
35 | 6,900,000 | 1,286,887 | 13,909,336 | 26,115,120 | 33,938,064 |
40 | 6,900,000 | 1,446,069 | 13,909,336 | 26,115,120 | 36,141,835 |
45 | 6,900,000 | 1,605,251 | 13,909,336 | 26,115,120 | 38,345,605 |
50 | 6,900,000 | 1,806,821 | 13,909,336 | 26,115,120 | 40,549,375 |
100 | 6,900,000 | 3,441,046 | 13,909,336 | 26,115,120 | 48,398,188 |
150 | 8,550,000 | 5,075,271 | 13,909,336 | 26,115,120 | 48,398,188 |
200 | 8,550,000 | 6,709,496 | 23,276,848 | 26,115,120 | 59,368,303 |
250 | 10,200,000 | 8,343,721 | 23,276,848 | 26,115,120 | 74,805,715 |
300 | 10,200,000 | 9,977,946 | 23,276,848 | 26,115,120 | 74,805,715 |
350 | 15,150,000 | 11,612,170 | 35,199,136 | 26,115,120 | 74,805,715 |
400 | 15,150,000 | 13,246,395 | 35,199,136 | 26,115,120 | 88,444,087 |
450 | 15,150,000 | 14,880,620 | 35,199,136 | 26,115,120 | 88,444,087 |
500 | 15,150,000 | 16,514,845 | 35,199,136 | 26,115,120 | 105,685,369 |
>500 | 15,150,000 | 16,573,300 | 35,199,136 | 26,115,120 | 105,685,369 |
Keterangan | VAT 10% not included | VAT 12.5% not included | VAT 7% not included | VAT 3% not included | VAT 10% not included |
Data release | 2008 | 1 Mop 2007 | 1 Okt1999 | 1 Nop 2006 | 1 Nop 2007 |
Sumber: | Dok. Penawaran Telkom | Teligen | Teligen | Teligen | Teligen |
Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, tarif yang ditetapkan PT Telkom masih jauh lebih rendah dibandingkan Australia , Singapura, dan Thailand . Hanya saja jika dibandingkan dengan India , tarif internet Indonesia masih lebih mahal, karena:
- India menggunakan tingkat WACC (Weighted Average Cost of Capital) yang lebih rendah dan membangun jaringannya dengan menggunakan kabel fiber optik di darat [Inland Fiber Optic Cable).
- Secara geografis, India tidak banyak menggunakan kabel laut SKKL (Inmarine Fiber Optic Cable) seperti Indonesia , sehingga biaya investasi lebih rendah.
- Adanya subsidi dari pemerintah untuk penyediaan backbone.
Dirjen Postel selaku Ketua BRTI pada tanggal 4 April 2008 telah mengirimkan surat No. 47/BRTI/III/2008 kepada seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi perihal iklan layanan masyarakat. Di dalam surat Dirjen Postel tersebut di antaranya disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan, maka BRTI telah melakukan diskusi pada tanggal 31 Maret 2008 mengenai iklan layanan telekomunikasi dengan beberapa stakeholders industri telekomunikasi yaitu di antaranya perwakilan dari MASTEL, YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG). Hasil diskusi secara tegas menyimpulkan, bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga sering terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Kondisi tersebut dapat dianggap berpotensi melanggar ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejumlah instruksi yang disampaikan Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kepada para penyelenggara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-undang Telekomunikasi/ juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
- Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
- Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP : 0811898504
Email : gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036/3860766