-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kesempatan Terakhir Tanggal 26 April 2010 Bagi PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia serta Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania Sebagai Pemenang Tender BWA Untuk Memenuhi Kewajiban Pembayaran Jika Tidak Ingin Dicabut Haknya Sebagai Pemenang dan Izin Prinsi
Siaran Pers No. 53/PIH/KOMINFO/4/2010
(Jakarta, 25 April 2010). Pada Tanggal 26 April 2010 akan menjadi hari terakhir bagi 2 konsorsium (PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia serta Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) pemenang tender BWA (Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel) untuk harus memenuhi kewajiban pembayannya. Semula sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), maka Kementerian Kominfo telah menetapkan, bahwa batas waktu kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh 2 konsorsium tersebut adalah pada tanggal 26 Januari 2010.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu tersebut, kedua konsorsium tersebut belum juga menyampaikan kewajibannya. Sebagai konsekuensinya, Ditjen Postel kemudian telah mengeluarkan peringatan pertama agar kedua konsorsium memenuhi kewajibannya sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2010. Karena belum juga dipenuhi, kembali dikirimkan surat peringatan kedua, dengan tenggat waktu hingga tanggal 26 Maret 2010. Yang terakhir adalah peringatan ketiga dengan toleransi waktu hingga tanggal 26 April 2010. Kementerian Kominfo masih berharap, bahwa kewajiban tersebut tetap dapat dipenuhi hingga batas waktu tanggal 26 April 2010. Jika tidak, sebagai konsekuensinya, hak konsorsium pemenang sebagai pemenang tender BWA dan berikut izin prinsip penyelenggaraan akan dicabut setelah diverifikasi. Hanya saja, sebelum batas waktu peringatan ketiga disampaikan, Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania telah menyampaikan surat resmi pengunduran diri meskipun sesungguhnya batas waktu pembayaran masih dimungkinkan hingga tanggal 26 April 2010.
Sesungguhnya berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) di antaranya menyebutkan, bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri. Artinya, jika kedua konsorsium tersebut tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu tanggal 26 Januari 2010, maka hak kedua konsorsium sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched bagi kedua konsorsium tersebut dicabut. Hanya saja, karena untuk pencabutan izin harus mengacu pada UU yang berlaku, maka diputuskan untuk mengacu pada Pasal 46 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan: (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin; dan (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Selain itu, seandainyapun kedua konsorsium tersebut melakukan aktivitas pembayaran setelah tanggal 26 April 2010, maka hal tersebut sangat tidak dimungkinkan, karena toleransi waktu yang diberikan sudah sangat panjang dibandingkan ketentuan yang seharusnya dilakukan. Kementerian Kominfo mengambil sikap tegas dalam hal ini, karena jika tidak, hanya akan menjadi preseden buruk dan berpeluang terjadinya inkonsistensi regulasi dan kebijakan.
Adapun harga penawaran yang pernah disampaikan dalam proses tender BWA oleh kedua konsorsium tersebut adalah sebagai berikut:
Zone Penawaran | Peringkat | Perusahaan | Penawaran (Rp) |
Jawa Barat minus Botabek | 1 | Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania | 25.218.000.000,- |
Jawa Tengah | 2 | Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania | 17.858.000.000,- |
Jawa Timur | 1 | Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania | 31.518.000.000,- |
Papua | 2 | PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia | 567.000.000,- |
Maluku dan Maluku Utara | 2 | PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia | 238.000.000,- |
Kepulauan Riau (Batam dan Bintan) | 2 | PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia | 1.899.000.000,- |
Sebagai perbandingan, harga penawaran oleh suatu peserta pemenang lain, yang kemudian tidak dibayarkan total ditambah BHP Frekuensi Radio dan dendanya hingga batas akhir (22 Pebruari 2010), hingga kemudian terancam dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
Zone Penawaran | Peringkat | Perusahaan | Penawaran (Rp) |
Banten dan Jabotabek | 2 | PT Internux | 110.033.000.000,- |
Akan halnya kewajiban para pemilik izin prinsip penyelenggaraan yang telah membayar kewajibannya tepat waktu di awal untuk menyampaikan laporan progress report persiapan penggelaran jaringannya, Kementerian Kominfo sejauh ini memperoleh informasi, bahwa beberapa penyelenggara telekomunikasi telah, sedang dan akan terus melakukan sejumlah persiapan secara intensif. Ada yang sudah selesai pelaksanaan tender bagi pengadaan peralatannya. Kemudian ada pula yang sedang trial secara internal setelah beberapa kantor Balai Monitoring dan juga kantor Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel melakukan clearance (pembersihan) terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 - 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing berdasarkan surat perintah Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo pada tanggal 23 Maret 2010 melalui surat No. 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010. Berdasarkan laporan yang terkumpul memang ada sejumlah pelanggaran. Akan tetapi, ternyata yang menjadi salah satu pokok permasalahan sebenarnya adalah di antaranya kecenderungan "kegamangan" penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan untuk memulai, karena masalah harga peralatan untuk pelanggan, sementara di sisi penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan yang digunakan sebagai BTS adalah yang kapasitasnya masih rendah (untuk sekitar 20 pelanggan).
Namun demikian kantor Balai Monitoring dan juga kantor Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel terus melakukan observasi secara periodik, dan sangat diharapkan agar penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan bersedia mencoba keandalan alat mereka secara terus menerus, sehingga frekuensi yang sudah bersih tidak diduduki lagi oleh pengguna lain, yang pada umumnya adalah beberapa pengguna pita frekuensi radio 2.4 GHz yang menggunakan perangkat pita lebar (untuk itu perlu dilakukan pengecekan sertifikasinya) yang dapat di re-tune dengan laptop melalui kabel data yang ada di sisi pelanggan. Terhadap pelanggaran tersebut telah langsung dilakukan langkah penertiban dalam rangka penegakan hukum. Perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespon keluhan sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya beberapa pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband).
Mengingat clearance sudah dilakukan dan akan tetap terus dilakukan oleh seluruh kantor Balai Moitoring dan juga kantor Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran lain yang muncul, maka tahap berikutnya dari beberapa penyelenggara tersebut adalah mengarah pada kewajiban mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) yang dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli 2010 (tergantung kesiapan masing-masing), yang sertifikat kelulusannya akan menjadi modal utama untuk launching layanan, karena izin penyelenggaraan BWA ini diterbitkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan. Informasi ini sengaja disampaikan kepada masyarakat umum untuk mengetahui sampai seberapa jauh tingkat kesiapan penyelenggara telekomunikasi dan kapan waktunya di- launching komersial ke masyarakat umum. Sedangkan yang terlambat memenuhi kewajiban pembayarannya, sudah barang tentu tahap persiapan kea rah penggelaran layanan juga berbeda waktunya dan bias kemungkinan ada yang baru siap di sekitar akhir tahun 2010.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).