-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keprihatinan Terhadap Masih Merebaknya Penggunaan Frekuensi Radio dan TV Siaran Yang Belum Memiliki ISR
Siaran Pers No. 22/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Menurut rencana yang sudah cukup lama dipersiapkan sejak beberapa bulan yang lalu, kegiatan penertiban penggunaan frekuensi radio secara nasional yang sebagian kecil sudah berlangsung dan sebagian besar yang lain masih dqalam tahap persiapan akan dilaksanakan dalam rangka adanya tujuan bagi keteraturan penggunaan frekuensi dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan frekuensi, dengan demikian diharapkan adanya peningkatan dalam kepastian hukum dan kepastian usaha, penurunan tingkat gangguan interferensi yang merugikan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa manusia (antara lain dalam kasus gangguan terhadap komunikasi tranportasi udara, darat dan laut) dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas-tugas manajemen frekuensi itu sendiri. Pemantauan dan penertiban penggunaan frekuensi merupakan fungsi dan tugas sehari-hari dari Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Postel yang tersebar di 33 wilayah di seluruh indonesia, UPT dilengkapi dengan sistem monitoring frekuensi dan sistem database yang terintegrasi, pelaksanaan penertiban itu sendiri dilakukan berulang-ulang dengan peringatan (pembinaan) sampai kepada penindakan (proses hukum) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Saat ini Departemen Kominfo akan lebih fokus terhadap penertiban frekuensi radio yang digunakan untuk keperluan radio dan televisi siaran, mengingat penanganan radio dan televisi siaran merupakan kewenangan bersama antar Depkomindo dan KPI. Sebagai informasi, saat ini terdapat banyaknya penyelenggaraan radio dan televisi siaran yang belum memiliki izin frekuensi radio dan banyak diantaranya penggunaan kanal frekuensi siaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya (menggunakan jatah kanal wilayah lain) sehingga mengganggu kualitas penerimaan dan bahkan mengganggun sistem komunikasi penerbangan. Urgensinya penertiban frekuensi radio dan televisi siaran adalah menjamin kepastian ketersediaan kanal frekuensi siaran dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terutama dalam mendorong penyelesaian proses penerbitan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) baik terhadap penyelenggaraan penyiaran eksisting maupun peminat baru yang demikian sama banyak. Di samping penataan ulang dalam rangka penerapan teknologi radio dan televisi digital.
Dalam skenario perencanaan kegiatan penertiban frekuensi radio dan televisi siaran yang saat ini tinggal finalisasi, Departemen Kkominfo bersama mitra KPI lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak yang tentunya disesuaikan dengan keterbatasan teknis semaksimal mungkin, sehingga penertiban dilaksanakan terhadap penyelenggara yang belum memiliki IPP dan ISR (Izin Stasiun Frekuensi Radio). Dalam konteks ini penyelenggara penyiaran eksisting yang sedang dalam proses IPP sepanjang masih menduduki kanal yang sesuai dengan pengkanalan Master Plan Frekuensi maka masih dapat melangsungkan kegiatannya (ON AIR), sedangkan yang menduduki kanal diluar pengkanalan Master Plan Frekuensi maka harus menghentikan kegiatannya (OFF AIR) karena berpostensi menimbulkan gangguan interferensi frekuensi. Terhadap penyelenggara penyiaran ON AIR yang masih dalam proses mendapatkan IPP dan ISR melalui penertiban frekuensi ini diharapkan dapat lebih mempercepat memperoleh IPP dan ISR, sedangkan penyelenggara penyiaran OFF AIR yang masih dalam proses mendapatkan IPP dan ISR melalui penertiban frekuensi ini diharapkan dapat lebih mendapatkan kepastiannya dalam memperoleh kanal yang sesuai dengan Master Plan Frekuensi, yaitu apabila kanal frekuensi untuk wilayah penyelenggaraan bersangkuitan telah habis (tidak tersedia lagi), maka dimungkinkan untuk pindah penyelenggarannya ke wilayah lain (berbeda) yang masih tersedia atau menunggu kemungkinan penerapan digitalisasi radio dan televusi siaran di wilayah tersebut.
Penyelenggara penyiaran yang sampai saat penertiban dilakukan belum mengajukan proses perizinan IPP dan sebelumnya tidak memiliki izin radio dan televisi siaran dari Pemda setempat maka terhadapnya akan dilakukan tindakan hukum yang tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Data penggunaan frekuensi penyiaraan saat ini: Televisi, total terdapat : 371 stasiun pemancar yang terdiri dari : stasiun yang memiliki ISR 258 stasiun pemancar dan stasiun yang tidak memiliki ISR (ilegal) 113 stasiun pemancar (yang terdiri dari: sesuai Master Plan : 72; dan tidak sesuai MP: 41). Sedangkan Radio FM, total terdapat 1640 stasiun pemancar, yang terdiri dari: stasiun yang memiliki ISR : 819 stasiun pemancar dan stasiun yang tidak memiliki ISR (ilegal) : 821 pemancar (yang terdiri dari: sesuai Master Plan : 450 dan tidak sesuai MP: 371). Sudah barang tentu Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel sudah mempertimbangkan secara komprehensif, bahwasanya bilamana dilakukan penertiban, maka perlu pertimbangan yang tepat untuk menghindari kondisi kaostik yang bisa terjadi akibat sebagian besar jumlah pemancar televisi dan radio saat ini tidak dilengkapi dengan izin stasiun radio yang berlaku.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036