-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Kenali Sanksi Administratif, Hindari Pelanggarannya
Palu (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) selenggarakan Sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi.
"Sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi saat ini mengalami perubahan atau penambahan sanksi administratif dari sebelumnya," ungkap Hermanto, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu), di hadapan peserta Sosialisasi pada hari Selasa (30/04/2024).
Dalam sambutannya, Hermanto menyoroti bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersama dengan peraturan turunannya.
Sosialisasi ini menampilkan tiga narasumber dari Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen DPPI, yang membahas regulasi dan sanksi administratif terkait penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi. Salah satu narasumber, Albert dari Direktorat Operasi Sumber Daya, menjelaskan tentang regulasi, dan layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio, serta menguraikan prosedur dan proses perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
Sedangkan narasumber dari Balmon Palu, Mainsuri menjelaskan materi seputar sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, menekankan pentingnya memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan atau diperdagangkan memiliki sertifikasi, memenuhi standar teknis yang sesuai, dan berlabel SDPPI untuk menghindari hukuman administratif seperti teguran tertulis, denda, pencabutan sertifikat, tindakan penegakan hukum, serta penghentian layanan sertifikat.
“Maka pastikan selalu alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau diperdagangkan bersertifikat, memenuhi standar teknis, sesuai dengan sertifikatnya, dan berlabel SDPPI," tegas Mainsuri.
Pengenaan sanksi denda administratif disimulasikan oleh Mohan Rifqo Virhani, narasumber terakhir dari Direktorat Pengendalian SDPPI, saat memberikan paparan tentang sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi. Peserta sosialisasi diharapkan dapat melakukan simulasi sendiri dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo, beserta peraturan petunjuk teknisnya yang dijelaskan dalam Permen Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Sebagai Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sanksi Administratif Direktorat Pengendalian SDPPI, Mohan Rifqo Virhani mengharapkan kepada peserta untuk menghindari pengenaan sanksi administratif ini. "Perlu diperhatikan bahwa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi ini dikenai secara kumulatif dan bersamaan," pesan Mohan.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Best Western Plus Coco Palu Kota Palu, dihadiri kurang lebih 80 peserta yang sebagian besar merupakan Lembaga/ Instansi pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pelaku-pelaku usaha yang berasal dari dari Kota Palu, Kab. Sigi, Kab. Donggala, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi Moutong, Kab. Poso, Kab. Parigi Moutong, Kab. Morowali, Kab. Morowali Utara, Kab. Banggai, dan Kab. Banggai Laut. Berdasarkan pemantauan, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini tercermin dari interaksi yang aktif antara peserta dan narasumber melalui diskusi serta sesi tanya jawab mengenai materi yang dibahas.
Ditemui di tempat yang sama, Hermanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bukti dari komitmen Balmon Palu untuk membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan, sekaligus sebagai sarana untuk memberikan pendidikan kepada peserta agar menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan perangkat telekomunikasi dengan lebih tertib dan bijaksana. Hal ini terutama setelah peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang sanksi denda administratif yang akan diterapkan atas pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan perangkat telekomunikasi.
“Dengan memahami konsekuensi dari penerapan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan perangkat telekomunikasi, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan ketaatan dalam penggunaannya,” harap Hermanto.
Sumber/Foto : Mainsuri, Balmon Palu
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-