-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Kemkominfo dan BSN Sepakat Segera Rumuskan SNI Bidang TIK
Jakarta (SDPPI)-Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Teknis 33-02: Telekomunikasi, dan Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam mempercepat perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengingat perkembangannya yang pesat saat ini.
Hal itu disampaikan kedua institusi dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Dirjen SDPPI Kemkominfo di Jakarta, 28 Februari lalu.
Percepatan perumusan dan penerapan SNI diharapkan bisa mendorong akselerasi pertumbuhan industri TIK dalam negeri. Di sisi lain, implementasinya perlu melibatkan industri, atau dengan mekanisme tertentu guna mempercepat dan menjamin penerapan SNI itu sendiri.
Kepala BSN Bambang Prasetya menyampaikan bahwa peran SNI tidak hanya untuk melindungi industri dalam negeri tetapi juga untuk melindungi kepentingan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo M. Hadiyana mengharapkan ada lebih banyak SNI yang dirumuskan untuk alat dan perangkat telekomunikasi, akreditasi yang lebih cepat untuk uji perangkat dan laborotorium uji EMC (electromagnetic compatibility), serta perlunya upaya-upaya membantu mempromosikan balai uji dalam negeri lainnya melalui MRA (mutual recognition agreement) atau skema lain.
Saat ini terdapat dua balai pengujian lokal yang telah diakui Kemkominfo, yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Pos dan Telekomunikasi (BBPPT) Kemkominfo dan RDC Telkom.
Sementara pengakuan hasil uji dari balai uji asing dilakukan melalui kerjasama MRA oleh dua negara atau lebih yang sepakat mengakui hasil pengujian atau sertifikasi yang diterbitkan oleh CAB (Conformity Assessment Body) pengekspor dan diakui oleh pihak pengimpor.
Pengakuan hasil uji dari balai uji asing itu dimaksudkan untuk mempercepat sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen SDPPI Ismail menekankan agar perumusan SNI diprioritaskan kepada keperluan industri atau masyarakat yang bersifat strategis.
Hingga Desember 2016, Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi telah menetapkan 115 SNI terkait teknologi informasi, diantaranya standar keamanan informasi dan standar rekayasa perangkat lunak. Sementara Komite Teknis 33-02: Telekomunikasi telah menetapkan 33 SNI bidang Telekomunikasi, 29 (dua puluh sembilan) diantaranya terkait EMC.
(Sumber info/foto : af/na, Direktorat Standardisasi PPI)