-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kelanjutan Persiapan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Siaran Pers No. 33/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Persoalan pengamanan jaringan internet kembali mencuat terkait dengan makin maraknya pembobolan situs internet, yaitu di antaranya dengan kasus bobolnya situs Presiden. Banyak pihak berharap agar Indonesia perlu membenahi Computer Emergency Response Team (CERT). Ditjen Postel sesungguhnya sudah sekitar setengah tahun yang lalu memulai pembenahan tersebut yang di antaranya diawali dengan saat ketika Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil pada tanggal 20 September 2006 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Terbitnya peraturan tersebut di antaranya telah ditindak lanjuti dengan adanya pelaksanaan lelang pengadaan perangkat pembangunan dan operasional ID-SIRTII (Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure), yang pendaftaran pesertanya dimulai pada tanggal 18 Oktober 2006 dan diikuti oleh 10 peserta ( PT. Sigma Cipta Caraka, PT. Esa Mandiri Teknologi, PT. Bhakti Wasantara Net, PT. Lima Wira Wisesa, PT. Dinamika Mandiri, PT. Mitra Biz Andalan Solusi, PT. Sistemindo Teknotama Mandiri, PT. Aldy Berkah Sejahtera, PT. Spektra Mitra Infotek, dan PT. Vanilin Sari Kencana). Pada akhirnya, setelah proses evaluasi administrasi dan teknis, maka terdapat 3 peserta yang berhak menyampaikan dokumen penawaran harga pada tanggal 31 Desember 2006, yaitu PT Esa Mandiri Tehnologi (Nilai Evaluasi Teknis: 82,76; Harga Penawaran: Rp 4.079.493.000,-), PT Sigma Cipta Caraka (81,82; Rp 4.571.292.000,-) dan PT Dinamika Mandiri (81,28; Rp 4.162.960.252,-). Meskipun peserta yang berhasil menyampaikan harga penawaran terendah tidak langsung otomatis ditetapkan sebagai pemenang tender ini, karena harus dilakukan evaluasi yang disesuaikan dengan hasil nilai evaluasi teknisnya, namun pada akhirnya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Esa Mandiri Tehnologi, yang kemudian pada bulan Desember 2006 langsung melakukan pengadaan perangkat yang dimaksud, yaitu antara lain: (1) perangkat jaringan: switch, router, firewall, IPS dan lain-lain; (2) perangkat data centre: server, storage, electrical rack dan lain-lain; dan (3) perangkat pendukung operasional: PC, notebook, printer, fax dan lain-lain.
- Searah dengan waktu berlangsungnya pengadaan perangkat ID-SIRTII tahap awal, p ada tanggal 22 November 2006 di Jakarta telah berlangsung acara sosialisasi "Indonesian Security Incidence Response Team on Information Infrastructure ". Acara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh Ketua Umum MASTEL Giri Suseno, Ketua APJII Sylvia Sumarlin, Ketua AWARI Yudith MS, dan Kepala Divisi IT dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri Petrus Golose. Dalam sosialisasi ini, para wartawan dapat secara leluasa menanyakan kepada para nara sumber tentang berbagai hal yang terkait dengan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, yaitu mulai dari isyu masalah pengawasan penggunaan internet, tantangan terhadap privasi kebebasan penggunaan internet, manfaat pengamanan pemanfaatan internet hingga masalah ancaman yang dapat ditimbulkan seandainya masalah pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet tidak diatur secara proporsional. Di akhir acara tersebut telah ditanda-tangani suatu Kesepakatan Bersama (ditanda-tangani bersama oleh Ketua Umum MASTEL, Ketua Umum APJII dan Ketua Presidium AWARI serta diketahui oleh Dirjen Postel), yang isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
Masalah keamanan infrastruktur Internet nasional telah lama menjadi perhatian khusus komunitas dan Pemenntah. Akibat penyalahgunaan fasilitas infrastruktur Internet telah menimbulkan kerugian teknis ekonomi dan citra bangsa. Sehingga dipandang perlu untuk segera mewujudkan fasilitas pengamanan yang memadai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengamanan infrastruktur Internet nasional melibatkan peran serta seluruh unsur komunitas Internet Untuk itu diperlukan wadah, dukungan fasilitas dan perangkat hukum yang memadai dengan prakarsa bersama antara Pemerintah dan seluruh komunitas Internet nasional terkait. Oleh karena itu, kami yang hadir pada hari ini mewakili organisasi dan komunitas Internet bersepakat untuk:
- Mendukung dan memfasilitasi berdirinya lembaga ID-SIRTII sebagai wadah yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan infrastruktur Internet dan teknologi informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
- Mendukung dan memfasilitasi program sosialisasi berkelanjutan yang akan diselenggarakan oleh ID-SIRTII berikut semua visi dan misi yang merupakan refleksi dari kepentingan nasional di bidang keamanan infrastruktur Internet.
- Mendukung keterlibatan stakeholders dalam berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh ID-SIRTII dengan mempertimbangkan kepentingan unsur pengguna akhir dan lembaga lain di dalam dan di luar negeri.
- Mendukung kemandirian dan independensi institusi ID-SIRTII sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab publik sebagai pemangku keamanan infrastruktur Internet nasional sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik serta obyektif.
- Menyatakan bahwa ID-SIRTII adalah lembaga yang bersifat teknis dan bertugas untuk mengamankan infrastruktur Internet melalui fungsi pemantauan (monitoring) akses dan pencatatan transaksi (log) yang bukan bersifat sebagai penyadapan terhadap isi (content).
- Mendukung peningkatan dan pengembangan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab ID-SIRTII sesuai dengan tantangan dan tuntutan kebutuhan di masa depan.
- Mendukung peran ID-SIRTII untuk juga melakukan kegiatan preventif yang sekaligus menjadi agen bagi upaya alih pengetahuan dan teknologi di bidang keamanan Internet kepada masyarakat luas.
- Sebagai informasi latar belakang, beberapa tahun terakhir, Indonesia sering menjadi sorotan komunitas internet internasional terkait sejumlah laporan terjadinya fraud (penipuan), aktivitas tidak sah (illegal - termasuk spamming , virus , malware/spyware dan sejenisnya), serangan cyber , hingga ke masalah kriminal yang sangat serius seperti perjudian, narkoba, terorisme, pornografi, child abuse (kejahatan dan penistaan anak di bawah umur), trafficking (perdagangan manusia, wanita dan anak), penggelapan dan money laundry (pencucian uang) yang berasal dari dan atau berlangsung di Indonesia memanfaatkan fasilitas dan jaringan (infrastruktur) internet. Aktivitas tidak sah ini menimbulkan kerugian ekonomi, sosial dan teknis berbagai pihak di luar negeri dan juga di dalam negeri. Tindak kriminal yang terjadi merupakan kejahatan terorganisir di internet yang menjadi sasaran penindakan aparat penegak hukum internasional. Frekuensi kejadian dan kualitas kasus yang terus meningkat, sehingga menempatkan Indonesia pada salah satu urutan tertinggi (berdasarkan survey lembaga pengamat dan bisnis di internet). Akibatnya, dunia internet Indonesia mendapat sanksi teknis dari otoritas internet internasional dan di- black list serta dikucilkan dari transaksi bisnis di internet. Sebagai konsekuensinya, pemerintah menghadapi tuntutan dari berbagai negara untuk menanggulangi permasalahan ini dan diminta untuk secepatnya bekerjasama dengan lembaga keamanan internet sejumlah negara lain. Tekanan internasional dari pemerintah berbagai negara asing secara formal kepada Pemerintah Indonesia sangat mungkin diberikan bila tidak ada upaya untuk mulai menangani masalah ini secara konkrit. Secara ekonomi, transaksi bisnis di internet dari dan ke Indonesia telah ditolak sehingga potensi ekonomi dalam negeri tidak dapat dipromosikan. Indonesia telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari perputaran bisnis di internet yang kini ditaksir sedikitnya mencapai angka $ 50 milyar / tahun (data survey konsultan bisnis internet internasional) . Sedangkan di dalam negeri, penetrasi dan pemanfaatan internet di bidang pelayanan publik, birokrasi/e-government, pendidikan dan bisnis semakin meningkat. Sehingga pemerintah dituntut untuk menjalankan pengamanan pemanfaatan jaringani Internet untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik (pengguna, masyarakat luas). Di bidang industri, kepastian hukum dan perlindungan ini akan mendorong iklim investasi yang diperlukan untuk mempercepat ketersediaan infrastruktur dan pemerataan akses Internet.
- Sebagai respon terhadap persoalan tersebut, Ditjen Postel telah menyusun regulasi yang mendasari ID-SIRTII. Regulasi tersebut mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan diperkuat dengan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Pasal 39 Ayat (1) UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dan jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Di samping itu masalah pengamanan tersebut diatur juga pada Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UU Telekomunikasi.
- Dalam perkembangannya, Ditjen Postel saat ini sedang melakukan finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Serta juga sedang melakukan finalisasi terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika atau mungkin Keputusan Dirjen Postel (dalam proses pembahasan) tentang Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII). Beberapa hal substansial yang mungkin sedang diformat dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut: d iantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut (Pasal 6A): (1) Dalam hal dipandang perlu Direktur Jenderal dapat mengangkat Security Officer dari unsur Pemerintah; (2) Security Officer bertugas membantu Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi ID-SIRTII; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap standar operasi dan prosedur dalam pengelolaan ID-SIRTII; b. prosedur kerja antara ID-SIRTII dengan penyelenggara telekomunikasi dan aparat penegak hukum; dan c. prosedur kerahasiaan dokumen dan atau data yang disimpan oleh ID-SIRTII; (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
- Ketentuan-ketentuan lain yang juga disusun dalam revisi rancangan peraturan tersebut adalah: Ketentuan Pasal 8 diubah ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan menambah 6 (enam ) ayat yakni ayat (2), (3), (4), (5), (6) dan (7), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : (1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal; (2) Pelaksana Tim ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 ( dua ) kelompok yaitu : a. Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII; dan b. Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII; (3) Direktur Jenderal dapat menugaskan pihak ketiga sebagai pelaksana dalam Tim ID-SIRTII; (4) Penugasan pihak ketiga untuk Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan melalui seleksi; (5) Penugasan pihak ketiga untuk Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditetapkan melalui pelelangan umum; (6) Pelaksanaan melalui seleksi dan pelelangan umum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Ketentuan lebih lanjut tentang Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo atau Direktur Jenderal Postel.
- Sedangkan Rancangan Keputusan Menteri Kominfo / Keputusan Dirjen Postel tersebut (sedang dalam pertimbangan apakah formatnya Keputusan Menkominfo atau cukup hanya Keputusan Dirjen Postel) antara lain sebagai berikut:
- Maksud ditetapkannya Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII adalah melaksanakan tugas-tugas Dirjen Postel selaku pelaksana dengan ruang lingkup tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tujuan ditetapkannya Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII adalah untuk menjamin kinerja pelayanan operasional dan kesinambungan operasional Tim ID-SIRTII.
- Tugas dan fungsi Dirjen Postel sebagai Pelaksana Tim ID-SIRTII:
- Sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
- Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
- mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.
- menyimpan rekaman transaksi ( log file ).
- mendukung proses penegakan hukum.
- Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
- Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dirjen Postel dapat melimpahkan kepada Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII (yang terdiri dari 4 orang dengan komposisi 1 orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua dan 1 orang Sekretaris Umum), yang tugas dan fungsinya adalah:
- Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan dan mensosialisasikan keberadaan lembaga ID-SIRTII.
- Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik didalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis IP.
- Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.
- Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.
- Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.
- Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
- Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
- Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
- Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga Tim ID-SIRTII sehari-hari.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Dirjen Postel, setiap 3 (tiga) bulan dan atau apabila diperlukan.
- Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII ditetapkan melalui seleksi. Sedangkan s ekretaris Umum adalah Pejabat di lingkungan Ditjen Postel yang diangkat Dirjen Postel.
- Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII (wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang secara hukum dinyatakan rahasia) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia.
- Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 50 tahun.sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pengalaman pengelolaan jaringan skala menengah - besar.
- Memiliki pengalaman dalam bidang manajerial, tingkat menengah atau atas.
- Memiliki kemampuan leadership dan kemampuan mengelola team work.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keamanan jaringan dan transaksi elektronik.
- Memiliki wawasan dan relasi yang luas dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Tidak merangkap jabatan sebagai direksi, atau komisaris atau pengawai pada penyelenggara telekomunikasi.
- Bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif.
- Departemen Kominfo, Ditjen Postel, Tim ID-SIRTII dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa) yang nantinya terlibat dalam aktivitas ini, sangat menghargai hak asasi, kebebasan dan kerahasiaan Individu yang dijamin oleh konstitusi. Semua hak warga negara terkait aktivitas ini dilindungi secara proporsional. Namun apabila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum ( law enforcement). Content (isi) dan atau kandungan data dari transaksi internet, BUKAN bagian yang dimonitor dan atau dicatat oleh Tim ID-SIRTII. Tim ID-SIRTII jugaTIDAK AKAN MELAKUKAN PERUBAHAN APAPUN terhadap identitas, asal, tujuan, kandungan dan waktu transaksi yang dipantau maupun yang dicatat . Artinya, ini bukanlah kegiatan penyadapan karena tidak menyangkut content . Analogi dengan transaksi telepon, operator mencatat nomer asal, nomer tujuan, waktu mulai dan waktu berakhir transaksi (durasi), namun isi percakapan tidak dicatat.
- Faktor penentu keberhasilan pengamanan infrastruktur Internet adalah peran serta seluruh komunitas Internet. Peran serta hanya akan dapat diperoleh bila komunitas telah dapat memahami dan meyadari pentingnya pengamanan. Oleh karena itu, secara berkelanjutan ID-SIRTII akan menyelenggarakan program sisialisasi dalam bentuk kegiatan, forum dan membuka diri terhadap masukan masyarakat ( feedback ). ID-SIRTII juga akan terus membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kompetensi demi meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Sehingga bukan hanya komunitas Internet dan masyarakat di luar ID-SIRTII saja yang melakukan proses pembelajaran berkelanjutan, namun termasuk juga Tim ID-SIRTII sendiri. Karena bidang keamanan infrastruktur Internet ini amat luas dan berkembang sangat dinamis dari waktu ke waktu.
- Tingkat keberhasilan ID-SIRTII tidak diukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus atau kecanggihan metode dan teknologi yang dimiliki, akan tetapi justru diukur berdasarkan tingkat kesadaran masyarakat. Apabila potensi gangguan dan ancaman keamanan dapat ditekan dari waktu ke waktu (minimal untuk pengamanan diri sendiri) berkat dari kesadaran masyarakat itu sendiri, maka peran ID-SIRTII dalam pengamanan langsung akan semakin berkurang. Tumbuhnya kesadaran, terjadinya perubahan pola pikir, tingginya peran serta dan sikap masyarakat/komunitas Internet nasional terhadap masalah keamanan, berarti visi dan misi ID-SIRTII telah berhasil mencapai tujuan. Karena itu pola dan metode sosialisasi adalah modal utama ID-SIRTII. Sosialisasi sangat penting untuk dilakukan, mengingat bagi masyarakat awam pengguna Internet, masalah keamanan masih belum mendapatkan perhatian yang memadai.
- Pengamanan dimaksudkan untuk membersihkan stigma terhadap dunia internet Indonesia. Tidak adanya upaya pencatatan (log) dan pemantauan (monitoring) dan banyaknya akses publik yang bersifat anonim, telah dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran hukum dan tindak pidana untuk melakukan kejahatan. Celah dan kelemahan ini harus ditanggulangi untuk mencegah kerugian lebih jauh. Dengan kewajiban pengamanan ini, potensi gangguan dan ancaman terhadap keamanan jaringan Internet Indonesia dapat dikurangi. Operator, penyelenggara jasa dan saluran distribusinya dituntut untuk menjalankan kewajibannya, sedang masyarakat dapat ikut berpartisipasi melalui kesediaan menjalankan pendataan. Sehingga dengan sendirinya, operator, penyelenggara jasa, saluran distribusi dan masyarakat pengguna dapat terhindar dari tuduhan keterlibatan tindak pidana.
- Dengan demikian, dalam waktu dekat ini yang harus segera diselesaikan oleh Ditjen Postel adalah penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet serta Rancangan Keputusan Menteri Kominfo / Dirjen Postel tentang Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII), apabila nanti pelaksana ID-SIRTII sudah terbentuk/terpilih orangnya, maka akan dilanjutkan dengan pengadaan pekerjaan pengembangan perangkat ID-SIRTII. saat ini sedang disusun spesifikasi teknis dan konsep disain untuk perangkat monitoring yaitu sebagai alat bantu deteksi dini (early warning system) dan analisa terhadap anomali traffic yang dapat dicurigai sebagai upaya serangan atau gangguan terhadap infrastruktur jaringan internet nasional .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: (021) 3860766