-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kebersamaan Antara Ditjen Postel dan Pemda Dalam Pelaksanaan Peraturan Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Siaran Pers No. 25/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi memberi kewenangan yang cukup adil bagi Pemda untuk turut serta mengatur dan bahkan juga bertanggung-jawab dalam penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan menara bersama. Berikut ini beberapa pasal yang mempertegas keberadaan kewenangan Pemda, yaitu:
- Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 3 ayat 2).
- Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 4 ayat 1).
- Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara tersebut harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama. (Pasal 4 ayat 2).
- Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya. (Pasal 15).
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan . (Pasal 21).
Esensi ini perlu dijelaskan secara lengkap, karena:
- Untuk menerangkan, bahwa Ditjen Postel tetap memperhatikan keberadaan kewenangan Pemda yang dapat dilibatkan secara konstruktif dalam menyusunan rencana pembangunan dan penggunaan menara bersama beserta mekanisme monitoring-nya. Sesuai dengan ketentuan yang ada (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota), sesungguhnya Pemda (khususnya Pemda Kabupaten/Kota) hanya sebatas memiliki kewenangan dalam penerbitan IMB Menara Telekomunikasi, sehingga kewenangan yang diatur dalam peraturan ini justru lebih fleksibel, sehingga diharapkan tidak ada alasan bagi Pemda untuk menuntut kewenangan secara berlebihan, karena itu artinya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Secara de facto keberadaan menara telekomunikasi tersebut pada dasarnya ada di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sehingga sangat wajar jika Pemda diikut sertakan dalam pengaturannya, karena minimal terkait dengan masalah kompleksitas penyusunan dan implementasi tata kota yang kondusif sesuai dengan ciri khas dan perencanaan masing-masing Pemda.
- Untuk memperjelas koridor hukum antara yang boleh dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Pemda dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan menara bersama.
- Untuk mengurangi keragu-raguan pihak penyelenggara telekopmunikasi tentang kemungkinan adanya kewenangan Pemda yang terlalu berlebihan dalamn masalah menara bersama ini.
Meskipun sosialisasi rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo ini (ketika saat itu masih berupa rancangan) sudah cukup intensif dilakukan di sejumlah daerah tertentu dengan berbagai Pemda sejak pertengahan tahun 2006, namun demikian Ditjen Postel memahami sepenuhnya, bahwa peraturan ini sejak diberlakukan tanggal 17 Maret 2008 perlu disosialisasikan secara intensif dengan tujuan untuk menghindari adanya multi tafsir dan multi interpretasi yang kontra produktif. Di samping itu, disadari sepenuhnya pula oleh Ditjen Postel, bahwa tentu masih banyak Pemda yang belum mengetahui tentang adanya peraturan yang baru saja diterbitkan ini. Itulah sebabnya meskipun dalam hampir sebagian besar proses pembahasannya, Ditjen Postel selalu melibatkan pihak Pemda, tetapi sosialisasi pada Pemda akan tetap terus dilakukan. Sosialisasi ini tidak semata-mata tentang masalah kewenangan Pemda, tetapi juga masalah-masalah lain yang berpotensi menjadi isyu krusial seperti misalnya masalah ketertutupannya untuk modal asing, kewenangan Ditjen Postel dalam melakiukan mediasi, larangan praktek monopoli, masa penyesuaian dan pemberlakuan peraturan ini, dan lain sebagainya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036