-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keberhasilan Indonesia Dalam Menyelamatkan Filling Satelit Palapa C3K (118º BT)
Siaran Pers No. 83/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Filing jaringan satelit Palapa-C3-K pertama kali didaftarkan ke ITU pada tahun 1996 dengan frekuensi kerja di Ku-Band pada slot orbit 118ºBT. Filing ini direncanakan sebagai filing untuk menempatkan satelit Palapa-DTS (Palapa-D Telkom Satelindo), yang merupakan kerjasama PT. Telkom dan PT. Satelindo, yang rencananya akan digunakan untuk layanan DTH ( Direct >To Home ) Broadcasting pada Ku-Band. Namun karena krisis moneter, satelit tersebut tidak pernah terealisasikan.
Pada tahun 2003 ITU mengeluarkan peraturan baru dimana filing-filing akan dikenakan biaya ( cost >recovery ) dan diwajibkan mengirimkan informasi Due Diligence (Resolution >49 ) 7 tahun setelah filing tersebut dipublish , dan apabila tidak dapat memenuhi syarat ini maka filing tersebut akan dibatalkan oleh ITU. Pada tahun yang bersamaan, PT. Satelindo diambil alih oleh PT. Indosat, sehingga filing-filing jaringan satelit PT. Satelindo ditangani oleh PT. Indosat. Filing-filing jaringan satelit tersebut tetap dipelihara dan dikoordinasikan, namun pada tanggal 9 Juni 2006 PT Indosat mengembalikan filing tersebut ke pemerintah, karena PT. Indosat tidak mempunyai rencana untuk memanfaat filing di slot orbit 118ºBT. Oleh karena itu, mengingat slot orbit dan filingsatelit merupakan asset negara yang tidak ternilai harganya, maka untuk menyelamatkan filing di slot orbit 118ºBT yang akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2006 pada pertengahan tahun 2006 hak penggunaan filing jaringan satelit Palapa-C3-K dialihkan dari PT. Indosat kepada PT. Telkom untuk bersedia memanfaatkan filing Palapa-C3-K pada slot orbit 118ºBT, dan kemudian pemerintah mengirimkan Due >Diligence >Information ( Resolution >49 ) kepada ITU.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 2 Agustus 2006, Ditjen Postel mengirim surat Confirmation >of Palapa-C3-K Resolution 49 Submission ke ITU untuk meminta ke Biro guna mempertimbangkan Due >Diligence >Information yang telah dikirim sebelumnya. Indonesia berharap tidak akan kehilangan slot orbit 118ºBT dengan filing Palapa-C3-K serta telah menjelaskan kepada pihak ITU bahwa keberadaan Satelit sangat di perlukan oleh Indonesia sebagai salah satu back bone dalam system jaringan telekomunikasi yang antara lain akan digunakan untuk menyediakan akses telekomunikasi, pengembangan USO, disarter early warning system , serta Palapa-C3-K merupakan project real satelit Government of Indonesia/Indonesian Administration yang sudah mengeluarkan investasi yang sangat besar (jutaan dolar) untuk memperoleh satelit yang di tempatkan di 118ºBT. Untuk lebih mempertegas posisi filing ini maka pada tanggal 8 Agustus 2006, Ditjen Postel mengirim surat ke ITU yang meminta kepada Biro Radiokomunikasi agar masalah filing Palapa-C3-K (118ºBT) agar dipertimbangkan pada sidang Radio >Regulation Board (RRB) ke-41 yang dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 8 September 2006. Biro Radiokomunikasi kemudian memasukkan masalah filing PALAPA-C3-K sebagai salah satu agenda sidang RRB.
Sebagai catatan, Radio >Regulation Board (RRB) adalah salah satu badan dalam ITU yang bertugas antara lain menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan Radio >Regulations dan Rule >of Procedures . RRB terdiri dari 12 anggota negara yang dipilih oleh sidang tertinggi ITU (Plenipotentiary ITU) dan bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun. Hasil sidang RRB ke-41 mengambil kesimpulan, bahwa Biro Radiokomukasi telah melaksanakan prosedur Radio >Regulations dengan benar. Namun, dicatat pula bahwa Administrasi Indonesia telah mengirimkan notifikasi dan bring-into-use Palapa-C3-K dalam batas waktunya, namun tidak menyediakan informasi due >diligence tepat waktu. Dengan mempertimbangkan kegunaan Resolusi 49 adalah untuk mencegah " paper >satellite " , maka RRB memutuskan untuk menginstruksikan Biro Radiokomunikasi untuk menerima informasi due diligence Indonesia yang telah dikirimkan sebelum berakhirnya periode untuk notifikasi karena Indonesia memiliki real satellite di orbit tersebut.
Berdasarkan hasil sidang ini filing Palapa-C3-K telah memiliki posisi yang kuat karena telah diaggap memenuhi prosedur yang berlaku dan batas waktu yang telah ditentukan. Namun demikian, pada bulan Januari 2007 Administrasi Thailand menyampaikan keberatan atas penerapan informasi due >diligence PALAPA-C3-K karena akan mempengaruhi jaringan satelit eksisting Thailand. Untuk itu Administrasi Thailand meminta agar RRB meninjau kembali keputusannya dan membahas masalah ini dalam sidang RRB ke-43 yang diselenggarakan pada tanggal 12- 16 Pebruari 2007. Hasil sidang RRB ke-43 memutuskan bahwa RRB meminta kepada kedua Administrasi menyelesaikan masalah ini secara bilateral dan RRB akan mengambil keputusan final pada sidang RRB berikutnya.
Terkait dengan masalah ini, Administrasi Indonesia dan Administrasi Thailand telah mengadakan pertemuan koordinasi satelit pada tanggal 2 - 6 April 2007 di Bali. Dengan semangat kebersamaan, Delegasi Indonesia dan Thailand berhasil menyelesaikan kordinasi dengan baik, dimana koordinasi jaringan PALAPA-C3-K telah dinyatakan complete . Hasil koordinasi satelit ini kemudian disampaikan secara resmi kepada ITU oleh kedua belah pihak, sebagai bahan masukan dalam sidang RRB ke-44 yang berlangsung pada tanggal 4-8 Juni 2007. Sidang RRB ke-44 memutuskan bahwa masalah filing PALAPA-C3-K telah dianggap selesai dan RRB memberikan pujian kepada Administrasi Indonesia dan Administrasi Thailand atas keberhasilan penyelesaian masalah tersebut. RRB sekaligus menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh yang baik dari kerjasama bilateral dan koordinasi antar administrasi pengguna satelit.
Keberhasilan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Postel, merupakan pengalaman penting dan memiliki hikmah tersendiri dalam usaha keras menyelamatkan segala bentuk asset negara termasuk filing slot orbit yang sangat penting bagi Indonesia dalam program persatelitan nasional sebagai bagian integral dari jaringan sistem pertelekomunikasian nasional yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan telekomunikasi khususnya dan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi negara dalam arti luas.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766