-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
"Kado Ulang Tahun Istimewa Melalui Pengesahan Peraturan Bersama Menara Telekomunikasi" Untuk Peringatan 1 Tahun Pemberlakuan Tarif Interkoneksi Yang Baru Bagi Penurunan Tarif Telekomunikasi
Siaran Pers No. 88/PIH/KOMINFO/3/2009
(Jakarta, 31 Maret 2009). Tanggal 1 April 2009 besok pagi akan tepat 1 tahun sejak dfberlakukannya penurunan tarif telekomunikasi (khususnya untuk layanan seluler dan FWA) sebagai konsekuensi positif dari adanya pengumuman Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 4 Pebruari 2008 dalam acara jumpa pers di Kantor Departemen Kominfo dengan topik implementasi hasil perhitungan interkoneksi berbasis biaya. Impelementasi hasil perhitungan ulang biaya interkoneksi tersebut dilaksanakan paling lambat 1 April 2008 termasuk implementasinya terhadap tarif retail PSTN dan STBS. Pada sisi yang lain, Menteri Kominfo juga menjelaskan saat itu, bahwa pemerintah tidak hanya memfasilitasi terjadinya penurunan tarif telekomunikasi, tetapi juga berusaha agar memberikan insentif dan kemudahan bagi terselenggaranya pelayanan telekomunikasi secara lebih efisien dan efektif, yaitu dalam bentuk efisiensi proses perizinan penyelenggaraan (ini dibuktikan dengan adanya penerimaan sertifikat ISO 9001 :2000 pada tanggal 4 Pebruari 2009 untuk pelayanan perizinan telekomunikasi dari Lembaga Sertifikasi Bureau Veritas Certification Indonesia kepada Ditjen Postel), efisiensi proses perizinan frekuensi (ini dibuktikan dengan adanya percepatan pengurusan ISR dan tidak perlu terlalu lama lagi) , efisiensi proses sertifikasi perangkat (proses pengajian sertifikasinya sudah cukup berbasis online), efisiensi proses pelaksanaan uji laik operasi (proses pengujian bukan 45 hari tetapi cukup 21 hari), mendorong terjadinya sharing infrastruktur antar penyelenggara (terbitnya Permenkominfo No. 2 Tahun 2008), dan menyediakan proses mediasi terhadap perselisihan interkoneksi antara operator.
Khusus untuk point upaya pemerintah dalam mendorong terjadinya sharing infrastruktur antar penyelenggara telekomunikasi tersebut sudah diimplementasikan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi pada tanggal 17 Maret 2008. Dalam perkembangannya, regulasi tersebut cukup berhasil membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memulai bagi terciptanya penataan menara telekomunikasi yang komprehensif, baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis. Namun demikian, pada sisi lain menghadapi cukup banyak kendala, mulai dari adanya "beberapa Pemda" yang terlalu "bersemangat secara kurang komprehensif" dalam menerjemahkan Peraturan Menara Telekomunikasi, hingga pada masalah resistensi oleh beberapa Pemda tertentu seperti contohnya oleh Pemda DKI Jakarta (namun kemudian dapat diminimalisasi konfliknya antara Pemda DKI dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi) dan juga oleh Pemda Badung yang hingga mengharuskan Ditjen Postel, Pemda Badung, KPPU, Depdagri dan para penyelenggara telekomunikasi harus duduk bersama untuk menangani masalah krusial yang cukup lama dan besar menyita perhatian. Departemen Kominfo sudah barang tentu tidak menghendaki kontroversi masalah menara telekomunikasi tersebut terus berkembang berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya Departemen Kominfo melakukan percepatan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Setelah pada pertengahan bulan Maret 2009 Menteri Kominfo sudah mendahului penanda-tanganannya, maka akhirnya mulai kemarin tanggal 30 Maret 2009 seluruh pejabat tinggi yang terkait sudah tuntas menanda-tangani Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tertanggal 30 Maret 2009. Departemen Kominfo menganggap perdebatan selama ini tentang regulasi menara telekomunikasi adalah sebagai bagian dari dinamika demokratisasi politik bagi tujuan kepentingan nasional yang lebih baik.
Kembali pada masalah penurunan tarif telekomunikasi, pemerintah menaruh apresiasi pada para penyelenggara telekomunikasi yang telah bersaing untuk saling menurunkan tarifnya. Bahwasanya pada pertengahan April 2008 hingga sekitar akhir Mei 2008 sempat terjadi penurunan kualitas layanan telekomunikasi yang cukup signifikan, kondisi tersebut merupakan awal dari suatu kondisi baru dimana "secara positif" dapat dimaknai, bahwa penurunan tarif telekomunikasi tersebut sangat berdampak bagi masyarakat secara keseluruhan. Akan tetapi buruknya kualitas layanan tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan secara berlebihan, yaitu selain karena setiap penyelenggara telekomunikasi pasti tidak tinggal diam di dalam suasana kompetisi yang sangat ketat, juga karena pemerintah pun juga sudah mengantisipasinya melalui pengesahan 5 Peraturan Menteri Kominfo, yaitu yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal .
- Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional. .
Meskipun masih cukup banyak masalah yang terkait dengan dampak penurunan tarif telekomunikasi tersebut, namun fakta menunjukkan seperti dalam penilaian oleh pihak luar (sebagaimana disampaikan publikasinya secara terbuka oleh Deutsche Bank dalam analisa laporannya pada bulan Agustus 2008 melalui Global Market Research) sebagai suatu kondisi yang positif, karena berdasarkan penilaian independen tersebut tarif telekomunikasi seluler maupun FWA di Indonesia bukan lagi yang termahal di kawasan Asia, tetapi justru yang paling murah. Sudah barang tentu masyarakat umum akan menjadi lebih terbuka dengan iktikad baik para penyelenggara telekomunikasi tersebut yang telah menunjukkan upayanya untuk menurunkan tarif meski kualitas layanannya masih belum sepenuhnya optimal. Kondisi ideal yang dikehendaki pemerintah adalah: tarif terjangkau seperti saat ini, industri telekomunikasi tidak terbebani (pemerintah tidak ingin saat itu mendorong penurunan tarif telekomunikasi lebih besar lagi prosentase hitungan interkoneksinya yang ujung-ujungnya justru merepotkan kelangsungan industri telekomunikasi) namun tetap terjaga kualitas layanan layanananya. Pemerintah tetap akan bersikap kritis dan obyektif: mengupayakan pemberian kemudahan dan insentif jika itu memungkinkan bagi penyelenggara teleklomunikasi (sebagai reward) dan juga menyoroti dan bahkan bila perlu memperingatkan jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara telekomunikasi (sebagai punishment)
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504021).