-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dalam Rangka Persiapan Menjelang Rencana Pemblokiran Internet Yang Memuat Konten Pornografi
Siaran Pers No. 89/PIH/KOMINFO/8/2010
(Jakarta, 10 Agustus 2010) . Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 10 Agustus 2010 sore sekitar jam 16.45 di Kementerian Kominfo telah mengadakan suatu acara jumpa pers. Acara jumpa pers pada sore hari itu merupakan jumpa pers yang kedua dalam satu hari yang sama, dengan nara sumber yang sama dan namun topik yang agak berbeda. Jumpa pers pagi berlangsung pada jam 08.30 WIB seusai Menteri Kominfo memberikan penghargaan berupa medali dan piala juara umum bagi para pemenang dalam rangkaian kegiatan lomba olah raga dan kesenian dan sekaligus menutup secara resmi kegiatan bagi para pegawai Kementerian Kominfo dalam rangka peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-65 Tahun 2010. Setelah secara panjang lebar menyampaikan esensi kegiatan dalam rangka HUT RI tersebut, Menteri Kominfo yang didampingi oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko, Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan dan Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Kemitraan Ekonomi Aizirman Jusan telah menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan informasi aktual Kementerian Kominfo.
Yang pertama adalah tentang persiapan para penyelenggara telekomunikasi menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 1431 H. Kepada mereka diingatkan untuk tetap meningkatkan kualitas layanannya seperti tahun-tahun yang sudah berlalu, dengan tujuan agar trafik telekomunikasi tetap terjaga kualitasnya bagi para pengguna. Kedua, Menteri Kominfo menjelaskan tentang himbauan pada para penyelenggara telekomunikasi seluler dan Fixed Wireless Access untuk mengisi lagu Indonesia Raya pada RBT (Ring Back Tone) masing-masing dalam puncak peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2010 ini. Dan ketiga, Menteri Kominfo sekali lagi menekankan, bahwa di Indonesia sejauh ini tidak ada rencana pemblokiran layanan BlackBerry seperti ada terjadi di beberapa negara Timur Tengah. Yang ada, menurut Menteri Kominfo, adalah keinginan Pemerintah Indonesia untuk tetap menghendaki agar RIM (Research In Motion) dari Kanada dapat mendirikan data centre di Indonesia sebagai konsekuensi dari UU ITE. Dan yang keempat, Menteri Kominfo menegaskan, bahwa pemblokiran situs pornografi internet tetap dilakukan dan untuk itu pada sore hari itu Menteri Kominfo akan menerima laporan kemajuan keberhasilan sejumlah penyelenggara ISP dalam melakukan upaya pemblokirannya.
Khusus untuk jumpa pers sore harinya, sebelumnya didahului dengan acara rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Kominfo dan didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian kominfo dan perwakilan dari 6 penyelenggara ISP yang segmentasi jumlah pelanggannya cukup dominan (sesuai abjad: Bakrie Telecom, Indosat, Indosat Mega Media, Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata). Dalam rapat tersebut, Plt Dirjen Postel melaporkan, bahwa antara Kementerian Kominfo dan penyelenggara ISP dan NAP telah mengadakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari rencana pemblokiran dan juga sekaligus dilakukan pendistribusian Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi. Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesepakatan, yaitu di antaranya dukungan para penyelenggara terhadap rencana pemblokiran meski untuk itu dibutuhkan suatu mekanisme baku dan fleksibilitas. Rapat tersebut dilanjutkan dengan pembahasan lebih terperinci pada tanggal 4 Agustus 2010.
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Menteri Kominfo dalam jumpa pers sore hari tersebut antara lain sebagai berikut:
- Enam penyelenggara telekomunikasi (ISP) yang melakukan demo pengujian pemblokiran di hadapan Menteri Kominfo telah sukses melakukannya kecuali 1 penyelenggara yang sesungguhnya tidak mengalami kegagalan, tetapi karena sangat tinggi semangat upaya pemblokirannya, justru menimbulkan kendala teknis.
- Terdapat 3 UU yang mendasari upaya pemblokiran ini, yaitu UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Pornografi.
- Upaya pemblokiran tidak hanya akan berlangsung selama bulan Ramadhan 1431 H saja, tetapi akan tetap berlangsung secara kontinyu. Dalam perkembangannya akan terus diadakan evaluasi, monitoring dan up dating.
- Memang upaya pemblokiran ini belum sepenuhnya bisa 100%, tetapi minimal sudah ada upaya konkret untuk memperkecil akses membuka situs pornografi.
- Dalam perkembangannya, Ditjen aplikasi Telematika akan melakukan pemantauan dan juga mempersiapkan posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat umum.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).