-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dalam Kaitan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rencana Penyelenggaraan MTQ Nasional di Bengkulu dan Tanggapannya Terhadap Situs Facebook Yang Memuat Lomba Sketsa Nabi Muhammad S.A.W.
Siaran Pers No. 59/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 19 Mei 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 19 Mei 2010 siang telah mengadakan jumpa pers di Kementerian Kominfo. Jumpa pers ini penting, karena memungkinkan Menteri Kominfo dalam kapasitasnya yang bertanggung-jawab secara nasional dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional untuk menjelaskan esensi dan rangkaian kegiatan hari bersejarah nasional tersebut. Di samping itu, Menteri Kominfo juga menjelaskan kontribusi Kementerian Kominfo dalam rangka mensukseskan rencana penyelenggaraan MTQ pada tanggal 4 s/d. 12 Juni 2010. Semula jumpa pers tersebut juga akan menghadirkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sebagai tuan rumah MTQ yang akan datang ini, namun karena sesuatu hal baru dapat bergabung pada saat acara jumpa pers baru saja ditutup, sehingga yang mendampingi Menteri Kominfo adalah Kepala Badan Informasi Publik Kementerian kominfo Freddy Tulung.
Seperti setiap tahun yang sudah menjadi tradisi nasional, pada tanggal 20 Mei 2010 seluruh bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini adalah "Dengan Semangat Kebangkitan Nasional, Kita Tingkatkan Ketahanan Masyarakat Dalam Kerangka NKRI". Sehubungan dengan itu, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 12 Mei 2010 telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, yang intinya mengharapkan agar seluruh instansi tersebut melaksanakan upacara bendera dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2010 di instansi masing-masing dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang terkait dengan peringatan tersebut.
Khusus mengenai persiapan pelaksanaan MTQ, kegiatan nasional tersebut akan resmi dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Juni 2010. Sejauh ini kontribusi Kementerian Kominfo untuk mensukseskan acara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemasangan Baliho di Bengkulu, Medan , Surabaya dan Makassar .
- Pemasangan layar lebar di lokasi peresmian acara.
- Penyediaan sarana layanan telekomunikasi.
- Penerbitan sampul hari pertama bertema MTQ.
- Pameran bidang Kominfo.
- Pelaksanaan PSA, Media Centre, dan Dialog Interaktif di beberapa media.
- Peliputan langsung melalui video streaming.
- Sosialisasi melalui forum Bakohumas.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Menteri Kominfo juga telah menyampaikan penjelasan dan tanggapannya terkait dengan adanyalomba menggambar sketsa Nabi Muhammad S.A.W yang dipublikasikan lewat situs jejaring sosial Facebook mengundang reaksi keras. Menteri Kominfo menjelaskan, bahwa Pemerintah khususnya melalui Kementerian Kominfo perlu menyampaikan sikap keprihatinan dan kekecewaan terhadap suatu situs forum di Facebook dengan judul "Everybody Draw Mohammad Day", karena hal tersebut selain bertentangan dengan agama Islam dan sangat mudah menimbulkan reaksi konfrontatif dari kalangan Ummat Islam di seluruh dunia, juga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya Ummat Islam di Indonesia yang telah bereaksi keras terhadap situs forum tersebut, tetapi kekecewaan serupa telah cukup banyak diekspresikan dari berbagai penjuru dunia.
Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Demikian pula UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , yang beberapa pasalnya mengatur tentang larangan yang harus dipatuhi, termasuk di antaranya yang disebut pada Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kedua ketentuan tersebut memungkinkan Kementerian Kominfo untuk mengambil tindakan tegas terhadap administrator penyedia layanan Facebook, meskipun sejauh ini yang baru dilakukan oleh Kementerian Kominfo masih sebatas menyampaikan surat keberatan atas pemuatan situs forum tersebut dan sangat berharap agar segera dapat dipertimbangkan untuk dihilangkan dari Facebook.
Upaya Kementerian Kominfo untuk mengirimkan surat keprihatinan ini bukan bermaksud untuk melakukan blokir secara sepihak, karena sifatnya hanya himbauan, tetapi minimal menunjukkan, bahwa ada langkah konkret cepat yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Sedangkan khusus kepada Ummat Islam dihimbau untuk tidak bersikap terlalu reaktif, karena dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kondisi yang kontra produktif. Insya Allah Pemerintah tetap melakukan langkah konkret penyelesaian. Kejadian tersebut tidak berarti menginspirasi Pemerintah untuk melakukan sensorship terhadap internet. Pada dasarnya Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di ranah internet, termasuk jejaring sosial Facebook, karena terbukti cukup banyak manfaat positifnya. Tetapi adalah kewajiban Pemerintah untuk menghimbau masyarakat agar tidak memanfaatkannya pada hal-hal yang bertentangan dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id).