-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Menteri Kominfo Moh. Nuh Tentang Keberhasilan Delegasi Indonesia Dalam Upaya Penyelamatan Filing Satelit Indonesia Pada Sidang ITU-WRC 2007
Siaran Pers No. 191/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 19 November 2007 siang di Gedung Departemen Kominfo telah mengadakan jumpa pers khusus sehubungan dengan keberhasilan Delegasi Indonesia, yang telah berhasil melakukan penyelamatan filing satelit Indonesia pada ITU-WRC (World Radiocommunication Conference) 2007 yang diselenggarakan pada tanggal 22 Oktober s/d. 16 November 2007 di Geneva, Swiss. Delegasi Indonesia yang hadir dalam sidang tersebut terdiri dari unsur pejabat-pejabat dari Departemen Luar Negeri (khususnya Perwakilan Tetap RI di Geneva), Departemen Kominfo (khususnya Ditjen Postel), Departemen Perhubungan (khususnya Ditjen Perhubungan Udara dan Ditjen Perhubungan Laut), LAPAN dan beberapa penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Indosat, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Telkomsel, PT Media Citra Indostar dan PT Aces). Sidang tersebut telah dihadiri oleh 3.117 delegasi dari 153 negara anggota ITU dan 88 organisasi internasional dan pengamat (observer ).
Dalam WRC-2007 tersebut, Indonesia telah menyampaikan 6 proposal dan telah dijadikan dokumen resmi persidangan. Salah satu proposalnya yang sangat strategis adalah Proposal 5, yaitu tentang permohonan dukungan untuk notifikasi jaringan satelit Indonesia. Pada proposal ini Indonesia meminta dukungan terhadap notifikasi jaringan satelit Indostar-1 dan Palapa-C series. Dalam dokumen ini disampaikan bahwa prososal Indonesia telah mendapat dukungan di forum Regional (APG2007-5) dan meminta WRC-2007 untuk dapat menerima notifikasi ketiga jaringan satelit Indonesia tersebut. Setelah koordinasi dengan beberapa negara terkait dapat diselesaikan, maka proposal Indonesia mengenai filing satelit tersebut dapat disetujui secara aklamasi pada sidang Pleno (Plenary) ke-6 WRC-2007 pada tanggal 7 Nopember 2007. Dengan disetujuinya permohonan tersebut, maka praktis ketiga filing Indonesia, INDOSTAR-1A (107.7°BT), PALAPA-C1 (113°BT), dan PALAPA-C4 (150,5°BT) telah berhasil diselamatkan.
Sebagai informasi, satelit Indonesia adalah satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia (dalam hal ini Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel). Dalam eksistensinya, satelit-satelit Indonesia tersebut diselenggarakan oleh para p enyelenggara satelit Indonesia, yang merupakan p enyelenggara telekomunikasi yang memiliki dan atau menguasai satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia, yang meliputi: PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Media Citra Indostar, PT. Pasifik Satelit Nusantara dan LAPAN. Sedangkan d aftar satelit Indonesia terdiri dari: Fixed Satellite Service: Palapa Telkom-1 (108E), Telkom-2 (118E), Palapa C1 (113E), Palapa Pacific 146E; Broadcasting Satellite Service: Cakrawarta-1 (107.7E); Mobile Satellite Service: Garuda-1 (123E); dan Space Exploration Satellite: LAPAN Tubsat (Satelit Non GSO).
Dalam perkembangannya, pengelolaan satelit Indonesia tersebut pernah mengalami permasalahan yang cukup komplikated. Pada tahun 2006, ITU menginformasikan bahwa sejumlah filing satelit Indonesia yang didaftar ke ITU sejak era 1990-an, dihapus oleh ITU, karena tidak memenuhi prosedur notifikasi ITU. Filing satelit-satelit tersebut adalah: Palapa C1 (113E) di slot orbit 113E (hilang tahun 2004), Indostar-1 (107.7E) / Cakrawarta di 107.7E (hilang tahun 2004) dan Palapa C4 di slot orbit 150.5E (hilang tahun 2005). Ketiga satelit tersebut adalah satelit Indonesia yang telah operasional dan telah memberikan layanan di Indonesia maupun negara lainnya. Konsekuensinya dengan hilangnya hak pengelolaan filing satelit tersebut (di-suppressed nya filing-filing tersebut) sangat merugikan Indonesia karena kehilangan hak pemanfaatan orbit satelit. Akibatnya, jika filing satelit di suppressed oleh ITU maka negara yang mem-filing kehilangan hak untuk menggunakan suatu slot orbit satelit, sehingga layanan satelit tidak dapat di lakukan dari orbit tersebut. Dalam hal di suatu slot sudah ditempatkan satelit, maka jika filingnya di suppressed oleh ITU maka satelit yang sudah ditempatkan itu harus di keluarkan dari slot tersebut. Kalaupun dilakukan filing susulan maka statusnya akan yunior dan less priority dibanding filing satelit negara lain yang ada di sekitarnya, akibatnya jika terjadi saling mengganggu/interferensi, maka parameter teknis yang yunior akan diturunkan sampai batas yang di setujui negara yang filingnya senior.
Itulah sebabnya, kemudian Delegasi Indonesia sejak awal 2007 dan kemudian puncaknya pada WRC-2007 telah melakukan berbagai upaya penyelematan filing satelit-satelit tersebut. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan forum regional, forum multilateral dalam sistem ITU, termasuk melalui RRB (Radio Regulation Board) serta yang tertinggi adalah melalui forum WRC-2007 di Geneva ini, yang akhirnya melalui keputusannya menetapkan bahwa Indonesia berhak kembali menggunakan filing-filing tersebut.
Untuk masa datang, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penataan dan pengelolaan filing satelit mengingat nilai strategisnya, yaitu karena di samping cakupannya mampu menjangkau seluruh wilayah teritorial Indonesia juga mampu menjangkau negara-negara lain di kawasan. Di samping itu menciptakan kemandirian dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi nasional serta mengurangi ketergantungan dari jaringan satelit asing serta berfungsi mengintegrasikan wilayah negara dalam suatu jaringan sistem telekomunikasi nasional. Dan yang lebih penting lagi, bahwasanya filing memiliki nilai ekonomis tinggi, baik dari pengoperasian satelit itu sendiri maupun mendorong berkembangnya industri jasa layanan turunannya serta mendorong pula industri di sektor-sektor lain.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766