-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Menteri Kominfo Mengenai Antisipasi Menghadapi Penyalah Gunaan Internet
Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/11/2008
( Surabaya, 29 November 2008) . Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 29 November 2008 telah mengadakan jumpa pers tentang masalah penyalah gunaan internet. Jumpa pers tersebut berlangsung di RSI Surabaya setelah Menteri Kominfo menghadiri soft launching sistem informasi management Rumah Sakit Islam tersebut. Dalam penjelasannya, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa keberadaan tehnologi informasi dengan cyber utility -nya telah berdampak pada sisi positif, dan sekaligus juga pada beragamnya perkembangan cyber crime yang menyertainya. Adanya cyber crime yang di -triger oleh cyber activity ini menuntut adanya cyber law, cyber ethic dan berikutnya adalah cyber security . Hanya saja cyber law, cyber crime maupun cyber security ini tidak dapat ditangani secara ad hoc (dengan kepanitiaan atau tim yang sangat temporer masa kerjanya), karena sifat dan tingkat ancamannya sangat permanen. Kasus penyelesain kontoversi film Fitna, memberi suatu pelajaran yang sangat berharga, bahwa pemerintah tetap menggunakan sistematika yang komprehensif dalam mengatasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait dengan prinsip minimalisasi resiko.
Mengingat tingkat eskalasi ancamannya yang sudah sangat permanen dan terus mengalami perkembangan yang pesat, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa pola penyelesaiannya harus menggunakan cara yang sangat strategis pula, yaitu: yang pertama berupa perkuatan kelembagaan. Kondisi ini menuntut adanya suatu lembaga yang secara terus menerus melakukan monitoring traffik internet yaitu minimal untuk mengetahui apakah penggunaannya secara etis bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Lembaga ini tidak harus setingkat kementerian atau suatu badan pemerintahan tertentu, karena lembaga ini berada di bawah Departemen Kominfo yang dapat melakukan koordinasi lintas interdep atau berbagai kelembagaan yang ada, yang diharapkan mulai dapat berfungsi efektif di tahun depan. Yang kedua adalah penguasaan tehnologi. Efektif atau tidaknya upaya untuk meminimalisasi kehadiran penyalah gunaan internet sangat tergantung pada seberapa jauh kemampuan penguasaan tehnologinya, sehingga hal ini menuntut adanya kemampuan untuk meningkatkan kualitas penguasaan tehnologinya agar tidak left behind . Yang ketiga adalah keberadaan regulasi untuk menanggulanginya dan yang keempat adalah adanya socio readiness di kalangan masyarakat yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki ketahanan dan kesadaran yang komprehensif dalam membendung datangnya informasi yang tidak produktif tanpa harus di- guide oleh pemerintah. Kondisi socio readiness ini mendorong masyarakat untuk memiliki kemudahan psikologis dalam membedakan antara yang baik dan sebaliknya.
Dalam sesi tanya jawab, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat dalam meminimalisasi penyalah gunaan internet memegang peranan penting. Mereka ini nantinya dapat menyampaian pengaduannya kepada lembaga yang ada. Hanya saja, tidak secara otomatis esensi pengaduannya dapat langsung dijadikan alasan untuk menutup suatu situs tertentu, karena bisa saja alasannya subyektif, sehingga perlu disampaikan pada suatu tim panel tertentu untuk memutuskiannya secara kolektif. Suatu pesan penting pemerintah adalah, bahwasanya penegasan ini tidak perlu dikhawatirkan dan sama sekali tidak ada maksud mengekang kebebasan berekspresi. Yang penting tidak melanggar ketentuan yang ada. Kepada komunitas blogger dipersilakan dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah untuk tetap berkreasi secara optimal, karena pemerintah menaruh kepercayaan cukup tinggi, bahwa mereka ini tidak ada maksud untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
Sesi tanya jawab tersebut diakhiri dengan ungkapan Menteri Kominfo yang cukup prihatin dengan makin berkembangnya cyber prostitute . Keprihatinan ini mungkin tidak populer mengingat banyak yang meminatinya. Namun demikian, dalam jangka panjang, gejala negatif tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai salah satu patologi sosial, yang untuk jangka pendek tidak terlalu terasakan dibandingkan tingkat destruktifnya pada jangka panjang. Acara jumpa pers tersebut berlangsung sekitar 1 jam dan dihadiri oleh sekitar 35 wartawan media cetak, elektronik dan on-line yang ada di Surabaya dan sekitarnya serta sejumlah koresponden media yang berpusat di Jakarta.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo ,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036