-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Jelang ASO, Ditjen SDPPI Tingkatkan Pengawasan Frekuensi
Mataram (SDPPI) - Menyongsong penerapan Analog Switch Off (ASO) dan tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meningkatkan monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tugas utama saya, selaku direktur pengendalian, ada dalam konteks kepatuhan penyelenggaraan di bidang spektrum frekuensi radio Ini," kata Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio dan Implementasi TV Digital di Mataram, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan selama ini mengacu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pengawasan dan pengendalian langsung ke ranah pidana. Saat ini, dengan adanya UUCK, amanat pengawasan dan pengendalian mengedepankan sanksi administratif.
Aparat balai monitor setiap provinsi, termasuk yang ada di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan kegiatan observasi, identifikasi, dan Inspeksi. "Jadi, teman-teman yang di KPID atau Diskominfo, ketika ada pelanggaran di bidang spektrum frekuensi, menggunakan UUCK, bisa memberikan sanksi administratif," katanya.
Sementara itu, terkait rencana pengimplementasian TV Digital (Analog Switch Off/ASO), Subkoordinator Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Renny Kusumaningtyas menjelaskan secara garis besar juga sudah diatur dalam UUCK. "Amanat UU memang nanti pada November 2022, TV analog sudah tidak diperkenankan siaran di Indonesia," katanya.
Menjawab banyak pertanyaan kenapa TV analog harus diubah menjadi digital, ia menjelaskan beberapa alasan. Antara lain, terbatasnya ketersediaan sumber daya spektrum frekuensi radio, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk layanan siaran analog yang cenderung kurang efisien, peningkatan kualitas siaran dan pemanfaatan efisiensi spektrum frekuensi untuk keperluan layanan lainnya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram Sunardi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin Amy, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB Ajeng Roslinda Motimori, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB, serta perwakilan dari kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah NTB Najamuddin Amy menyambut baik diselenggarakannya rapat koordinasi dan berharap semoga kegiatan ini menjadikan hubungan koordinasi yang baik, kolaborasi yang tetap terjaga. Dikatakannya juga, bahwa hubungannya sangat baik dengan Balmon Mataram yang merupakan perwakilan Ditjen SDPPI Kemkominfo di daerah NTB.
Sumber/foto : Iwan (setditjen)