-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Jabatan Kepala 15 UPT Ditjen SDPPI Diserahterimakan Hari Ini
Jakarta (SDPPI) - Sebanyak 15 kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, yang mendapatkan mutasi, promosi, dan rotasi jabatan, pada Rabu (1/3) di Jakarta mengikuti serah terima jabatan disaksikan Direktur Jenderal SDPPI, Ismail.
Serah terima jabatan dilangsungkan setelah sebelumnya mereka mengikuti pelantikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada 31 Januari 2016 lalu. Setidaknya ada 15 UPT, baik Balai Monitor (Balmon) maupun Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang mengalami pergantian pemimpin.
UPT-UPT yang mengalami pergantian kepala kantor tersebut antara lain Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh, Batam, Surabaya, Makassar, Denpasar, Manado, Kupang dan Jayapura. Sementara untuk UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Loka Spekfrekrad) meliputi Loka Bengkulu, Mataram, Mamuju, Kendari, Gorontalo, Balikpapan, dan Tahuna.
Disinggung mengenai lamanya selang waktu antara pelantikan dan serah terima jabatan UPT tersebut, Dirjen SDPPI Ismail mengatakan bahwa proses itu tertunda karena menunggu penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Menkominfo.
KPA disahkan pada 22 Pebruai 2017 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 561 Tahun 2017 tentang Penggantian Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penetapan KPA penting karena terkait dengan penggunaan keuangan negara, jelas Ismail.
Ismail menekankan bahwa pergantian pejabat yang menjadi bagian dari proses mutasi, promosi, dan rotasi merupakan hal lazim dan normal terjadi dalam suatu organisasi, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas atau kinerja.
Ismail berpesan bahwa Balmon dan Loka Monitor Spekfrekrad, selaku ujung tombak Ditjen SDPPI yang diberi tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio, kedepan didorong lebih ke arah pencegahan sehingga jumlah pelanggar spektrum frekuensi radio jauh berkurang.
Meskipun menekankan pada tindakan pencegahan namun bukan berarti penertiban tidak dilakukan. “Tapi kalau terdapat adanya pelanggaran ya tetap harus tertibkan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ismail.
(Sumber/Foto : gats/rst/cjp)
Sisipan: