-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Informasi Pembekuan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 55 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan khususnya pasal 13 huruf (e) dan pasal 17 ayat (2) telah diterbitkan Surat Pembekuan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan sebanyak 115 perusahaan. (lihat data)
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-