-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Indonesia Bahas Batas Nilai Penggunaan SAR Pada ITU-D Rapporteur Group Meetings
Jenewa (SDPPI) – Hadir pada kegiatan ITU-D Study Group 2 Rapporteur Group Meetings di Jenewa, Swiss, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bahas dampak penggunaan medan elektromagnetik pada tubuh manusia dari penggunaan peralatan seluler.
Masifnya perkembangan teknologi telekomunikasi mengakibatkan penggunaan perangkat pengguna telekomunikasi oleh manusia juga semakin meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak paparan medan elektromagnetik pada tubuh manusia dari penggunaan peralatan seluler, seperti ponsel, tablet, Perangkat Virtual Reality, dan semacamnya.
“Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai batas nilai dan pengukuran Specific Absorption Rate (SAR). Batasa nilai SAR dalam peraturan tersebut diadopsi dari ICNIRP Guideline” ucap Analis Standar Perangkat dan Infrastruktur Telekomunikasi Cendrawasih Ardhi Putri, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut Cendrawasih menyampaikan bahwa Direktorat Jenedral SDPPI Kemkominfo adalah otoritas pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur bidang teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia. Salah satu peranannya adalah menjamin perlindungan masyarakat dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat penggunaan perangkat telekomunikasi.
“Untuk menjalankan peran tersebut, Ditjen SDPPI telah mengeluarkan peraturan mengenai batasan nilai SAR ponsel dan tablet yaitu Keputusan Menteri Nomor 177 Tahun 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2024, sehingga setiap ponsel dan tablet tablet yang dijual, digunakan dan diproduksi di Indonesia harus memenuhi batasan SAR yang disebutkan dalam peraturan tersebut” jelasnya.
Paparan medan elektromagnetik pada manusia telah menjadi perhatian banyak negara karena meningkatnya jumlah perangkat yang digunakan. Kajian mengenai paparan manusia terhadap medan elektromagnetik harus terus dilakukan untuk melindungi pengguna perangkat telekomunikasi.
“perlu adanya Workshops serta Forum Group Discussion juga harus dilakukan untuk menyelaraskan peraturan antar negara. Indonesia berharap dapat berkolaborasi dengan negara lain untuk mempelajari dan merumuskan peraturan mengenai paparan medan elektromagnetik pada manusia” tegas Cendrawasih.
Sumber/ Foto : Direktorat Standardisasi PPI.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-