-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
IMEI untuk Menjaga Keamanan Digital Masyarakat
Bandung (Infrastruktur Digital) – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital sedang mengkaji peraturan Lost and Stolen sebagai bentuk perlindungan data diri masyarakat pada ruang digital.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Adis Alifiawan mengungkapkan bahwa Ia sedang mengkaji lebih jauh terkait adanya layanan pemblokiran IMEI. “peraturan ini semata-mata untuk melingungi masyarakat dari kehilangan data pada ruang digital” ucapnya saat menjadi panelis pada kegiatan Diskusi Akademi Publik “Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini bertempat di Aula Barat, Kampus ITB Bandung. Diskusi publik bertajuk “Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, hingga asosiasi industri, untuk membahas upaya perlindungan masyarakat di era digital.
Melanjutkan sambutannya Adis menegaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI akan dirancang dengan pendekatan yang berpihak pada masyarakat.
“Handphone itu kecil, tapi maknanya luar biasa besar. Saat hilang atau dicuri, yang lenyap bukan hanya benda, tapi juga rasa aman dan nyaman. Karena itu, layanan blokir IMEI kami rancang bukan sebagai kewajiban, tapi opsi yang bisa dipilih konsumen. Tujuannya jelas untuk melindungi masyarakat, menurunkan nilai ekonomis ponsel curian, dan membuat pencuri berpikir ulang,” ujarnya
Adis juga menekankan pentingnya edukasi konsumen untuk lebih kritis sebelum membeli ponsel, khususnya dalam memeriksa keaslian IMEI. Ia menambahkan bahwa mekanisme blokir dan buka blokir nantinya diharapkan bisa dilakukan mandiri oleh pengguna.
Sementara itu, Prof. Tutun Juhana, Dekan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, menyoroti aspek akademis dan nilai sosial dari kebijakan pemblokiran ini.
“Ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, tapi gerbang kecil menuju dunia besar kita masing- masing. Kehilangan ponsel berarti kehilangan rasa aman, kenyamanan, bahkan akses pada kehidupan modern. Karena itu, kebijakan pemblokiran IMEI harus memastikan bukan hanya teknisnya berjalan baik, tetapi juga adil, mudah diakses, dan bijak digunakan,” ungkapnya
Tutun menekankan, forum akademik seperti ini penting sebagai ruang bertemu antara regulator, industri, dan masyarakat. “Tidak ada kebijakan besar yang lahir sekejap. Semua dimulai dari keberanian membuka ruang percakapan, mendengar pandangan beragam, dan menemukan kesadaran bersama,” tambahnya.
Diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kebijakan perlindungan konsumen digital yang matang, sekaligus mendorong sinergi antarinstansi, akademisi, industri, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi yang benar-benar melindungi pengguna.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital