-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Henri Subiakto: Ditjen SDPPI Sudah Beradaptasi Penuhi Tuntutan Masyarakat
Yogyakarta (SDPPI) - Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan bahwa Ditjen SDPPI selaku pengelola sumber daya frekuensi radio, sudah beradaptasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam hal perizinan dan proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi.
Menurut Henry, hal itu seiring dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sudah mengalami banyak perubahan pesat dalam pemanfaatan teknologi, dari semula bersifat konvensional, sekarang sudah memasuki era digital yang menuntut kecepatan akses informasi.
Terobosan berupa peningkatan pelayanan yang dilakukan Ditjen SDPPI meliputi kemudahan proses perizinan, baik pendaftaran maupun pencetakan Izin Stasiun Radio ang sudah bisa diakses secara online, sehingga alur prosesnya dapat terpantau secara transparan, kata Henri dalam Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Posdan Informatika yang diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Kamis (27/7).
Selain Henri Subiakto dan Direktur Operasi Sumber Daya Rachmat Widayana, kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Yogyakarta, Ahmad Hanafi Rais.
Hanafi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa merupakan suatu kehormatan bisa menghadiri acara yang membahas mengenai peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat sudah merupakan tuntutan dan keharusan serta sudah menjadi budaya dalam masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat sudah seharusnya mulai melakukan perubahan-perubahan, baik dari segi administrasi, birokrasi, maupun proses pelayanannya.
Acara di Yogyakarta ini kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari masing-masing narasumber yang menjelaskan mengenai prosedur dan tahapan dalam kepengurusan izin frekuensi radio.
Dalam memberikan layanannya, Ditjen SDPPI menggandeng Bank Mandiri dan Bank BNI untuk proses pembayaran pengurusan izin frekuensi radio.
(Sumber/Foto :cjp/bbg)