-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Hasil Remote Site Pekan Tertib Nasional SFR di Jatim Lebihi Target
Balmon SFR Kelas I Surabaya kembali melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio dengan melaksanakan serangkaian kegiatan Monitoring Nasional Tahap III Microwave Link yang ditindaklanjuti dengan Penertiban Nasional Tahap III Microwave Link pada Penyelenggara Seluler.
Monitoring Nasional Tahap III Microwave Link dengan Remote Site untuk semua Penyelenggara Seluler di Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 19 Agustus 2022. Sedangkan Remote site dilakukan terhadap jaringan microwave link di wilayah Kabupaten Gresik sebanyak 1728 kanal. Dalam pelaksanaannya penyelenggara seluler melakukan remote site sampai stasiun radio yang berfungsi sebagai end-site serta masing-masing didampingi oleh petugas dari Balai Monitor Kelas I Surabaya.
Adapun hasil remote site melebihi target yang ditentukan dengan hasil sebanyak 1786 kanal berstatus sesuai ISR sebanyak 1164 kanal, tidak sesuai parameter teknis sebanyak 2 kanal, tidak aktif sebanyak 497 kanal, lost mon sebanyak 32 kanal dan tidak berizin sebanyak 91 kanal. Hasil remote site tersebut akan dievaluasi sebagai dasar tindak lanjut Penertiban Nasional.
Penertiban Nasional Tahap III Microwave Link pada penyelenggara seluler dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 22 s.d 26 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa Timur di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil temuan pada Monitoring Nasional Tahap III Microwave Link yang dilakukan dengan Remote Site. Seremonial Penertiban Nasional dibuka oleh Supriadi selaku Kepala Balmon Kelas I Surabaya yang dihadiri PPNS Balmon Kelas I Surabaya dan semua penyelenggara seluler. Teknik pelaksanaan Penertiban Nasional Tahap III Microwave Link ini dilaksanakan dengan open shelter untuk 5 penyelenggara seluler di Jawa Timur. Open Shelter dilakukan untuk peninjauan dan verifikasi data teknis yang ditetapkan untuk stasiun radio di lokasi pemancar.
Tindakan yang dilakukan Tim Penertiban merupakan tindakan administratif dengan menghentikan sumber pancaran frekuensi yang melanggar, mengamankan perangkat di tempat, dan disarankan untuk mengurus ISR. Tindakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan tertib penggunaan frekuensi pada penyelenggara seluler yang menggunakan perangkat microwave link.
(Sumber/Foto: Dyah Novitasari, Balmon Surabaya)