-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Pertemuan RIM (Research In Motion) dengan BRTI dan Departemen Kominfo tentang Masalah Perdagangan BlackBerry
Siaran Pers No. 131/PIH/KOMINFO/6/2009
(Jakarta, 15 Juni 2009). Delegasi RIM (Researh In Motion Limited) dari Kanada yang langsunmg dipimpin oleh Robert E. Crow (selaku Vice President on Industry, Goverment and University Relations of RIM) dan didampingi oleh Katie Lee (Head of Public Relations for Asia Pacific Region of RIM, yang berkedudukan di Hong Kong) dan Ross Miller (Kepala Bagian Perdagangan Kedutaan Kanada di Indonesia) pada tanggal 15 Juni 2009 telah memenuhi undangan resmi BRTI untuk mengadakan pertemuan di kantor BRTI. Dari pihak para anggota BRTI tampak hadir beberapa anggota Komite Regulasi Telekomunikasi yaitu Iwan Krisnadi, Danrivanto Budhijanto, Heru Sutadi, Ridwan Effendi, dan Nonot Harsono. Sedangkan dari Departemen Kominfo tampak hadir pula Azhar Hasyim (Direkrur Standarisasi Ditjen Postel) dan Gatot S. Dewa Broto (Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo). Pertemuan tersebut berlangsung sangat kooperatif dan cukup bermanfaat namun sangat kritis, karena memungkinkan kedua belah pihak saling sharing informasi dan mencoba mencari berbagai alternatif solusi terkait dengan berbagai masalah yang terkait dengan perdagangan produk dan layanan perangkat telekomunikasi BlackBerry di Indonesia yang akhir-akhir ini cukup banyak memperoleh sorotan tajam dari masyarakat umum.
BRTI dan Departemen Kominfo pada dasarnya menyampaikan apreasiasi atas kesediaan RIM untuk menyampaikan sejumlah klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Indonesia. Dialog semacam ini diharapkan akan terus berlanjut dilakukan pada masa-masa yang akan datang dengan tujuan selain untuk memperkecil perbedaan pandangan di antara kedua pihak, juga untuk mengetahui regulasi dan kebijakan. Pertemuan ini sebelumnya sudah didahului dengan pertemuan dengan topik bahasan yang sama di Kantor BRTI juga yang berlangsung pada minggu yang lalu namun hanya terbatas khusus internal para pemangku kepentingan di Indonesia, yaitu 3 penyelenggara telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama dan PT Indosat), komunitas pengguna BlackBerry dan BRTI serta Departemen Kominfo.Khusus pada pertemuan yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2009 ini RIM menjelaskan tentang posisi mereka dalam pengembangan perdagangan BlackBerry di Indonesia dan sangat berharap agar penetrasi pasar di Indonesia meningkat pesat sebagaimana saat ini saja baik yang langsung diperdagangkan melalui RIM langsung maupun tidak langsung adalah sekitar 300.000 dan diperkirakan akan meningkat terus. RIM juga menjelaskan, bahwa mereka cukup prihatin dengan cukup maraknya peredaran ilegal BlackBerry di Indonesia yang kemungkinan dapat berasal dari berbagai faktor, seperti misalnya yang diperdagangkan tidak langsung dari yang diotorisasikan oleh RIM, yang diperdagangkan secara parsial oleh pihak-pihak tertentu ataupun yang secara sepihak memperdagangkan secara black market seperti yang mungkin juga diperkirakan dilakukan untuk perangkat telekomunikasi lainnya.
Akan tetapi, BRTI dan Departemen Kominfo menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, utamanya lagi untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, smartphone dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya dapat melakukan importasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia . Hal ini dimaksudkan untuk tidak terjadi monopoli importasi alat/perangkat telekomunikasi, karena memungkinkan adanya importir BlackBerry tersebut selain importir dari pihak penyelenggara telekomunikasi yang melakukan impor produk BlackBerry, atau dengan kata lain ada juga importir lain yang "bukan importir penyelenggara telekomunikasi" yang juga secara legal berhak untuk melakukan importasi sesuai persyaratan yang berlaku. Masih dalam kaitan peraturan tersebut, BRTI dan Departemen Kominfo juga menjelaskan, bahwa Pasal 8, ayat (2) dari peraturan tersebut menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut, yaitu di antaranya (butir f) berupa surat pernyataan kersanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. Dalam konteks ini, sama sekali tidak ada maksud BRTI dan Departemen Kominfo untuk menahan perdagangan BlackBerry yang terlisensi dari RIM, tetapi justru melindungi RIM dari kemungkinan legal action dari pengguna jika suatu saat ada masalah layanan purna jua sejauh RIM mematuhi ketentuan yang berlaku.
BRTI dan Departemen Kominfo memahami sepenuhnya, bahwa RIM tentu memiliki strategi pemasaran sendiri dalam memasarkan produknya di berbagai negara termasuk Indonesia. Namun demikian, BRTI dan Departemen Kominfo tidak akan mungkin mendorong masyarakat untuk hanya membeli BlackBerry pada 3 penyelenggara telekomunikasi tertentu saja, selain hal tersebut bukan kewenangan BRTI dan Departemen Kominfo untuk melakukan market driven seperti itu, juga untuk menghindari tujuan monopoli meski itu dilakukan oleh lebih dari 1 penyelenggara telekomunikasi sekalipun dan hal ini dapat berpotensi mengundang KPPU untuk melakukan investigasi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai kesimpulan pertemuan, RIM berkomitmen untuk melakukan feasibility study dengan tujuan untuk mencari format yang tepat bagi pendirian kantornya di Indonesia secepat mungkin (khususnya Jakarta) apakah dalam bentuk representative office, sales service atau cervice centre. Sejauh ini jika ada masalah, maka layanan purna jualnya terikat dengan penyelenggara telekomunikasi. Namun jika tidak terikat dengan penyelenggara telekomunikasi, masih menyisakan persoalan. Di samping itu, RIM berkomitmen untuk melakukan edukasi kepada publik, khususnya para pengguna, dalam penggunaan BlackBerry khususnya yang terkait dengan masalah PIN mengingat cukup maraknya PIN yang terblok. Dan komitmen yang paling pokok adalah bahwasanya RIM akan terus melanjutkan koordinasi dan dialog dengan regulator Indonesia dengan tujuan agar peraturan dapat dipatuhi oleh RIM. Dengan kata lain, BRTI dan Departemen Kominfo menuntut RIM agar tidak lepas tangan terhadap perdagangan BlackBerry lain yang tidak melalui penyelenggara telekomunikasi, karena sesungguhnya RIM memiliki database PIN dan spesifikasi teknis lainnya sejauh itu bukan produk black market. BRTI dan Departemen Kominfo akan terus memonitor secara intensif terhadap komitmen RIM tersebut. Sedangkan kepada perusahaan-perusahaan lain yang sudah memperoleh sertifikat namun tidak terikat dengan penyelenggara telekomunikasi, kepada mereka juga tetap dituntut kepatuhannya terhadap regulasi, karena jika dilanggar khususnya yang terkait dengan perlindungan konsumen, maka BRTI dan Departemen Kominfo tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
--------------
Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).