-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Pertemuan Ditjen Postel Dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Tentang Masalah Penyelesaian Kontroversi Konsistensi Promosi Tarif Seluler
Siaran Pers No. 53/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Pada tanggal 19 April 2007 di Ditjen Postel telah berlangsung rapat yang membahas masalah penyelesaian kontroversi promosi tarif seluler. Rapat ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh kecenderungan semakin meningkatnya keluhan sejumlah pengguna jasa telekomunikasi seluler terhadap gejala inkonsistensi antara tarif yang dipromosikan dan kondisi yang sesungguhnya. Keluhan tersebut mulai dikirimkan ke Ditjen Postel maupun BRTI dalam beberapa minggu terakhir ini, yang menghendaki agar pihak regulator merespon persoalan tersebut secara bijaksana demi kepentingan konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi seluler. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel yang didampingi oleh seorang anggota KRT-BRTI (Bambang Adiwiyoto) dan dihadiri oleh sebagian besar para penanggung jawab corporate communication dari penyelenggara telekomunikasi seluler (terkecuali yang tidak hadir adalah PT Mobile-8), yaitu:
- PT Excelcomindo Pratama
- PT Telkomsel
- PT Indosat
- PT Telkom
- PT Huchison CP Telecommunication
- PT Natrindo Telekom Seluler
- PT Bakrie-Telcom
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Di awal rapat ini Ditjen Postel dan BRTI sudah mengingatkan, bahwa Ditjen Postel dan BRTI sama sekali tidak bermaksud mempersoalkan atau menyentuh esensi kreativitas, nilai seni dan daya tarik dari setiap promosi tarif yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi seluler, karena itu merupakan domain yang sepenuhnya menjadi kewenangan para penyelenggara telekomunikasi seluler. Oleh karenanya, dalam rapat tersebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler pada awalnya hanya diminta untuk menyampaikan penjelasannya secara rinci namun singkat tentang: esensi materi data tarif yang dipromosikan, konsistensi antara tarif yang dipromosikan dengan kondisi yang nyata serta pertanggung-jawabannya secara hukum seandainya ada yang mempersoalkan konsistensinya. Secara umum, seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler mengatakan, bahwa meskipun komponen tarif satu sama lain cukup saling berbeda, namun konsistensi tersebut tetap dapat dipertanggung-jawabkan, karena dasar perhitungannya dapat diterangkan kepada publik jika dibutuhkan. Para penyelenggara telekomunikasi seluler menduga, bahwa munculnya persoalan ini mungkin di antaranya adalah karena persepsi sebagian konsumen terhadap suatu tarif murah tertentu dianggapnya bersifat permanen, padahal yang sesungguhnya terdapat durasi waktu tertentu, yang mungkin tidak diketahuinya secara jelas.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan cukup keprihatinan Ditjen Postel dan BRTI, yaitu:
- Para penyelenggara telekomunikasi seluler diminta untuk benar-benar konsisten dalam promosinya dan tidak memberikan data yang tidak benar, yang dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik.
- Para penyelenggara telekomunikasi seluler diminta untuk tidak mulai menciptakan kondisi perang promosi tarif yang cenderung ekstrem dan saling menjatuhkan. Hal ini selain tidak akan menguntungkan bagi industri telekomunikasi dari aspek tujuan kompetisi yang sehat, juga mudah menimbulkan penyalah gunaan informasi, yang pada akhirnya justru mudah menimbulkan persoalan hukum tertentu satu sama lain dan juga dengan konsumen. Para penyelenggara telekomunikasi seluler mungkin perlu kembali menarik pelajaran dari iklim kompetisi promosi registrasi yang pernah berlangsung mulai tanggal 28 Oktober 2005 s/d. 27 September 2006, dimana indikasi saling menjatuhkan satu sama lain dalam promosinya boleh dikatakan nyaris tidak pernah terjadi.
- Para penyelenggara telekomunikasi seluler diminta untuk dapat men- tracing secara rasional dan transparan terhadap munculnya suatu angka atau tarif murah tertentu, sehingga sesuatu yang sekilas mudah menimbulkan pro kontra dan seakan-akan "terlalu menjanjikan" dapat diterangkan secara jelas dan obyektif.
- Para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk memperhatian code of conduct (aturan etika) dalam promosi tarif. Dan mengingat aturan etika ini belum ada secara kolektif, ATSI diminta untuk memprakarsai menyusunnya dengan difasilitasi Ditjen Postel dan BRTI.
- Mengingat segmentasi pengguna jasa telekomunikasi seluler sangat beragam, penyelenggara telekomunikasi seluler diminta untuk selalu bersikap pro aktif dalam menjelaskan esensi promosi tarifnya sesuai dengan segmentasinya agar tidah mudah menimbulkan interpretasi yang berbeda.
- Para pengguna jasa telekomunikasi seluler diminta untuk tetap bersikap kritis dalam menyikapi promosi, baik dari aspek besaran, durasi waktu promosi, kelengkapan kata/simbol/kalimat yang menjadi icon atau eye-catching dalam promosi dari suatu penyelenggara telekomunikasi seluler tertentu. Seandainya menemu kenali adanya kejanggalan, pengguna jasa telekomunikasi seluler dapat langsung menyampaikan keluhannya ke call centre atau sentra layanan dari penyelenggara telekomunikasi seluler yang bersangkutan. Tetapi jika masih belum memuaskan dapat mengadukan ke Ditjen Postel maupun BRTI.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766