-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Pertemuan Ditjen Postel dan BRTI Bersama PT Telkom Terhadap Masalah Implementasi Kode Akses SLJJ
Siaran Pers No. 173/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Sebagaimana sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 171/DJPT.1/KOMINFO/10/2007 tertanggal 27 Oktober 2007, pada hari ini tanggal 29 Oktober 2007 telah berlangsung pertemuan khusus di Ruang Rapat Lt. 13 Ditjen Postel antara Ditjen Postel dan BRTI di satu pihak bersama PT Telkom di lain pihak. Pihak Ditjen Postel dan BRTI dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI yang didampingi oleh Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel dan beberapa pejabat terkait serta 4 orang anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Sedangkan PT Telkom dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Telkom Rinaldi Firmansyah yang didampingi oleh 3 pejabat Direksi lainnya dari PT Telkom dan beberapa pejabat terkait. Pertemuan berlangsung selama mulai jam 16.10 s/d. 17.45 WIB dan dalam susana yang kooperatif namun tetap cukup "alot".
Tujuan pertemuan ini adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan PT Telkom menanggapi surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Sebagai informasi, 5 kota yang dimaksud itu adalah Jakarta , Surabaya , Denpasar, Batam dan Medan . Berdasarkan surat peringatan yang tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut, PT Telkom diberikan peringatan untuk segera menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5 kota selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2007 . Sebagai konsekuensinya, apabila sampai dengan batas waktu ini terlampaui dan peringatan Ditjen Postel juga tidak dipenuhi, maka PT Telkom dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Postel dan BRTI sangat berharap bahwa pertemuan tersebut memungkinkan PT Telkom untuk melakukan klarifikasi menjelang batas waktu akhir surat peringatan, yang akan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2007. Ditjen Postel dan BRTI tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak sebelum batas waktu tanpa melakukan pertemuan dengan PT Telkom sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi PT Telkom untuk melakukan pembelaan diri atau apapun bentuk laporannya yang secara signifikan dapat meringankan PT Telkom dari kemungkinan memperoleh peringatan berikutnya dari BRTI.
Substansi pembahasan pada awalnya lebih banyak menyangkut pada masalah administratif dan legalitas dari sejumlah berkas dokumen yang menjadi dasar diterbikannya surat peringatan tertanggal 2 Oktober 2007. Ditjen Postel dan BRTI pada dasarnya cukup dapat memahami keberatan PT Telkom untuk harus segera melaksanakan kode akses SLJJ. Itulah sebabnya PT Telkom dipersilakan ketika mempresentasikan masalah dampak terminasi dini terhadap berakhirnya era monopoli PT Telkom, keinginan PT Telkom untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melanjutkan rebalancing tarif PT Telkom, tenggang waktu yang tidak cukup bagi PT Telkom untuk menanggapi surat peringatan pertama BRTI yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 20-07 dan harus dipenuhi paling lambat tanggal 30 Oktober 2007 (karena kemudian terpotong cuti panjang Lebaran), keberatan PT Telkom atas masih sering minimnya equal playing field antara PT Telkom dengan para penyelenggara telekomunikasi lainnya, permintaan PT Telkom agar pemerintah juga sama kerasnya atau sebaliknya sama ringannya dalam setiap kali mengingatkan penyelenggara telekomunikasi lainnya, kerisauan PT Telkom terhadap kemungkinan penurunan keuntungan PT Telkom seandainya pemerintah tetap menuntut pelaksanaan kode akses SLJJ, dan masalah jaminan Direksi PT Telkom bahwa sikap keberatan Direksi PT Telkom sama sekali bukan karena tekanan keras dari Serikat Karyawan PT Telkom.
Terhadap sejumlah masalah-masalah tersebut, Ditjen Postel dan BRTI cukup dapat memahami persoalan tersebut, tetapi tetap meminta PT Telkom untuk melaksanakan kode akses SLJJ mengingat jangka waktu sejak diterbitkannya Pengumuman Menteri Kominfo No. 92/M.Kominfo/2005 tertanggal 5 April 2005 tentang Penarapan Kode Akses SLJJ sudah cukup lama meskipun PT Telkom dalam posisi yang tetap keberatan. Ditjen Postel dan BRTI masih berfikiran positif bahwa PT Telkom masih memiliki waktu hingga tanggal 30 Oktober 2007 untuk mungkin dapat mempertimbangkan surat peringatan tersebut. Pada sisi yang lain, Ditjen Postel dan BRTI mengemukakan, bahwa sebagai bukti kehati-hatian dan analisa yang lebih dalam dan komprehensif terhadap masalah keberatan PT Telkom tersebut, Ditjen Postel dan BRTI akan membentuk suatu tim terpadu, yang beranggotakan berbagai pihak, seperti misalnya dari akademisi beberapa perguruan tinggi tertentu, pejabat dari Kantor Meneg BUMN, pimpinan Mastel, analis pasar dan lain-lainnya, dengan tujuan untuk mempelajari masalah kode akses ini secara lebih akurat mengingat masih adanya sikap yang cukup tinggi keberatannya dari PT Telkom. Tim terpadu ini dibentuk bukan karena adanya keberatan PT Telkom dalam masalah kode akses tetapi sudah terpikir sejak akhir minggu lalu dan bersifat sangat independen dimana dalam waktu yang sangat singkat diharapkan sudah akan dapat memberikan second opinion kepada Menteri Kominfo dan Dirjen Postel. Iktikad pemerintah ini menunjukkan, bahwa pemerintah berusaha sebijaksana mungkin dalam menyelesaikan masalah yang krusial ini secara inter entiti. Bahkan lebih dari itu, jika nantinya PT Telkom masih juga keberatan dengan keputusan akhir pemerintah nantinya, PT Telkom tetap dipersilakan untuk melakukan legal action .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766