-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Pengecekan Lapangan Terhadap Verifikasi dan Validasi Kartu Prabayar
Siaran Pers No. 80/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 16 Juli 2008 ini secara serentak tepat jam 10.00 s/d. 12.00 WIB mengirimkan beberapa tim terpadu (masing-masing tim beranggotakan 4 - 5 personil) untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap proses verifikasi dan validasi kartu prabayar. Tim tersebut terbar langsung di 9 lokasi penyelenggara telekomunikasi yang berada di sekitar Jakarta, yaitu: 7 penyelenggara telekomunikasi seluler (PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telefon Seluler, PT HCPT, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom) dan 4 penyelenggara Fixed Wireless Access (PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie Telecom dan PT Mobile-8 Telecom). Kegiatan pengecekan lapangan ini selain dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung proses skema beserta kegiatan verifikasi dan validasi, juga sebagai bagian tugas rutin yang harus dilakukan oleh Ditjen Postel dan BRTI dalam rangka mengetahui tingkat kesungguhan para penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan verifikasi dan validasi.
Kegiatan ini memang sengaja tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para penyelenggara telekomunikasi terkecuali sehari sebelumnya, dengan tujuan agar efek inspeksi mendadak tetep melekat tanpa harus menyebutkan jenis monitoring, data pertanyaan dan pencocokan data tertentu yang dibawa oleh 9 tim ini. Sebagai contoh data yang dibawa oleh tim adalah berupa data random dari beberapa anggota tim (bahkan salah satu tim dengan ditemani seorang expert asing di Ditjen Postel) yang pada tanggal 14 dan 15 Juli 2008 secara acak pergi ke sejumlah counter atau kios lapak penjualan kartu prabayar (bukan galeri resmi suatu penyelenggara telekomunikasi), dengan tujuan untuk membeli kartu prabayar dan langsung meminta aktivasi. Dalam kenyataannya, ditemu-kenali, bahwa banyak yang sekedar membeli kartu dan langsung dapat aktif, karena sudah diregistrasi langsung oleh pihak kios penjual voucher yang bersangkutan melalui pengisian data secara sembarangan dengan alasan supaya tidak komplikated dan lekas terjual. Kemudian ada juga kejadian dimana expert asing dari Ditjen Postel tersebut tidak perlu menunjukkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) ataupun Passport dan ternyata langsung dapat melakukan aktivasi. Berikut ini adalah contoh identitas palsu yang dikirimkan via SMS untuk registrasi ke suatu Call Centre (yang uniknya data identitas ini langsung tertelan atau diterima oleh mesin registrasi dan baru ada perubahan sesuai aslinya jika ada verifikasi dengan penggunanya):
No. KTP | : | abc123/123456789 |
Nama | : | Abcdefg |
Tempat Lahir | : | Bbbbb |
Tanggal Lahir | : | 11223333 atau 11/01/1900 |
Alamat | : | Aaaa |
Kota | : | Dddd |
Kode Pos | : | 00000 |
Alasan lain yang melatar-belakangi pengecekan di lapangan ini adalah karena adanya keprihatinan Ditjen Postel dan BRTI yang akhir-akhir sering menemu-kenali masih cukup tingginya penyalah-gunaan pengiriman SMS misalnya, yaitu untuk penipuan, iming-iming pemberiah hadiah yang tidak benar, pemerasan, penyebar-luasan berita bohong dan lain sebagainya, yang ujung-ujungnyasangat meresahkan masyarakat. Pada dasarnya dengan adanya registrasi prabayar tersebut penyalah-gunaan seperti itu dapat minimalisasi karena ada data pengguna kartu prabayar yang disimpan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi. Namun demikian, mengingat jumlah data yang teresgistrasi dan yang terverifikasi/validasi masih besar perbedaannya, maka di dalam domain "yang belum terverifikasi/tervalidasi" inilah kemungkinan penyalah gunaan SMS tersebut masih berlangsung. Kondisi tersebut telah memaksa Ditjen Postel dan BRTI untuk secara kontinyu mengingatkan para penyelenggara untuk tetap melakukan verifikasi dan validasi, dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik, bahwa para penyelenggara telekomunikasi sangat concern terhadap kemungkinan penyalah-gunaan layanan prabayar, karena seandainya terungkap sumber nomer SMS-nya dan ternyata berasal dari penyelenggara telekomunikasi tertentu dan tingkat penyalah-gunaannya cukup tinggi maka akan berdampak negatif juga bagi penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan. Surat Ditjen Postel yang pernah dikirimkan untuk mengingatkan hal tersebut adalah surat No. 1416/DJPT.3/Kominfo/7/2007 tertanggal 3 Juli 2007 perihal Validasi Kartu Prabayar dan surat No. 517/DJPT.3/KOMINFO/3/2008 tertanggal 19 Maret 2008 perihal Perkembangan Registrasi Prabayar. Berikut ini data penyelenggara seluler yang terkumpul pada kuartal pertama tahun 2008:
No. | Nama Perusahaan | Jumlah Pelanggan | Teregistrasi | Tervalidasi |
1. | PT Telkomsel (31 Maret 2008) | 49.455.000 | 49.455.000 | 5.600.000 |
2. | PT Indosat (29 Pebruari 2008) | 23.945.431 | 23.945.431 | 20.464.835 |
3. | PT Excelcomindo Pratama (29 Pebruari 2008) | 14.987.561 | 14.987.561 | 13.667 |
4. | PT NTS (29 Pebruari 2008) | 35.935 | 35.935 | 35.935 |
5. | PT HCPT (29 Pebruari 2008) | 2.169.856 | 2.169.856 | 1.718.764 |
6. | PT Mobile-8 Telecom ( 30 April 2008) | 3.078.569 | 3.078.569 | 1.798.458 |
7. | PT Sampoerna TI (29 Pebruari 2008) | 405.287 | 405.287 | 325.869 |
8. | PT Smart Telecom (29 Pebruari 2008) | 200.949 | 200.949 | 200.949 |
Total | 94.077.639 | 94.077.639 | 29.957.528 |
Sedangkan data penyelenggara FWA:
No. | Nama Perusahaan | Jumlah Pelanggan | Teregistrasi | Tervalidasi |
1. | PT Indosat (29 Pebruari 2008) | 594.203 | 594.203 | 540.725 |
2. | PT Telkom (28 April 2008) | 6.078.822 | 6.078.822 | 5.470.940 |
3. | PT Bakrie Telecom (29 Pebruari 2008) | 4.456.663 | 4.365.134 | 1.143.621 |
Total | 11.129.688 | 11.038.159 | 7.155.286 |
Dalam pengecekan di lapangan tersebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi sangat kooperatif dalam melakukan presentasi dan pemberian penjelasan. Hanya saja beberapa hal yang masih perlu dibenahi adalah sebagai berikut:
- Para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk tetap terus melakukan proses verifikasi dan validasi, meskipun metode yang dilakukan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi cukup beragam: ada yang defensif (menunggu adanya permintaan via call dari pengguna), ada yang cukup intens melakukan outbound call (inisiatif penyelenggara untuk menelfon pengguna jasanya) meskipun metode ini cukup costly, dan ada yang mengandalkan interaksi fisik pada saat pengguna meregistrasi di outlet resmi penyelenggara telekomunikasi.
- Para penyelenggara telekomunikasi perlu memberikan sosialisasi dan edukasi publih yang lebih serius kepada para penjual voucher terdepan seperti misalnya kios dan lapak tertentu agar lebih memahami esensi registrasi dan verifikasi supaya tidak sembarangan melakukan registrasi dan verifikasi hanya karena lebih mengutamakan kepentingan komersial.
- Para penyelenggara telekomunikasi perlu lebih memodifikasi perangkat registrasi supaya tidak sembarang data mudah sekali diterima dan dianggap langsung teregistrasi.
- Pemerintah juga menyadari, bahwa regulasi yang mengatur registrasi dan verifikasi serta validasi mungkin perlu disempurnakan kembali, karena regulasi yang ada hanya mengatur kewajiban registrasi dan belum mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk harus segera memverifikasi dan validasi. Itulah sebabnya pemerintah menyadari, bahwa upaya maksimal hanya sebatas menghimbau.
- Meskipun program penyusunan SIN (Single Identity Number) terus dilakukan bersama oleh sejumlah departemen teknis, khususnya difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri, namun para penyelenggara telekomunikasi tidak perlu menunggu sampai selesainya realisasi SIN, karena upaya-upaya taktis lain harus tetap dicoba.
- Akan tetapi, Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan ucapan terima-kasih kepada para penyelenggara telekomunikasi yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pengecekan di lapangan.
Pelaksanaan registrasi prabayar yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yaitu khususnya Pasal 2 yang menyebutkan, bahwa pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi. Demikian pula yang diatur pada Pasal 4:
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
- Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
- nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;
- identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.
- Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelengaara jasa telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
- Dalam hal penonaktifan sebagaimana dimaksud ayat (6), penyelenggara jasa telekomunikasi tidak diwajibkan membayar kerugian apapun kepada pelanggan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036