-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Gugus Tugas Anti Pornografi
Siaran Pers No. 24/PIH/KOMINFO/3/2012
(Jakarta, 13 Maret 2012). Pemerintah pada awal bulan Maret 2012 telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pembentukan gugus tugas tersebut merupakan suatu bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap bahaya pornografi, dimana pada beberapa waktu terakhir ini telah makin marak banyak kasus yang berlatar-belakang dan berkaitan erat dengan masalah pornografi, seperti kasus-kasus asusila, kekerasan seksual, pencabulan dan pemerkosaan.
Sebenarnya selama ini pemerintah telah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan peredaran pornografi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , khususnya Pasal 17, yang menyebutkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Upaya-upaya yang telah dilakukan di antaranya seperti tindakan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi, kampanye dan sosialisasi internet sehat dan aman yang bekerja-sama dengan beberapa LSM yang peduli terhadap bahaya pornografi tersebut dengan sejumlah tokoh agama, ulama hingga upaya-upaya pencegahan hukum terhadap pelaku kejahatan pornografi. Upaya pemblokiran terhadap telah mulai dilakukan secara massif sejak tanggal 10 Agustus 2010 hingga waktu yang tidak terbatas berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Di samping itu juga berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan tentang hal yang dilarang, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Oleh sebab itu, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini merupakan usaha pemerintah yang lebih serius untuk mencegah pengaruh-pengaruh pornografi melalui lintas kementerian dan lembaga non kementerian baik pusat maupun daerah, karena pornografi tidak hanya ada di ranah internet atau di media televisi saja misalnya, akan tetapi ada juga yang berupa kepingan VCD, gambar dan foto-foto pornografi ataupun ceritera-ceritera yang menyangkut hubungan seksual maupun life show.
Atas dasar kondisi tersebut, gerakan pencegahan pengaruh negatif pornografi ini sangat penting dilakukan secara serempak, bersama, integratif dan saling berkoordinasi, seperti misalnya untuk di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipandang perlu membekali para siswa dengan upaya pencegahan dini melalui kurikulum di sekolah. Demikian pula Kementerian Agama perlu berkoordinasi dengan seluruh ulama dan tokoh-tokoh agamawan agar lebih intensif menjelaskan kepada masyarakat. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mengkoordinasikan para Kepala Daerah untuk mencegah peredaran pornografi di wilayah masing-masing. Sementara itu, pihak aparat penegak hukum seperti Kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pornografi.
Menkominfo Tifatul Sembiring menghimbau semua pihak terutama masyarakat agar membantu pencegahan dan penyebaran Pornografi ini. “Mulai dari rumah, para orangtua harus berperan aktif. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuatâ€, ujar Tifatul. Selanjutnya kepada masyarakat yang ingin menyampsikan pengaduannya dapat melakukannya dengan mengirimkannya ke alamat email: aduankonten@kominfo.go.id.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot.com /-QesZ9zr144g/ TgkORExVK-I/ AAAAAAAAAak/ Uj6m3CGhQzw/s1600/anti-porn.jpg