-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Frekuensi Ilegal Terus Dipantau Secara Berkala
Bogor (SDPPI) – Tim Monitoring Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bersama seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan pengawasan dan memantau secara berkala penggunaan spektrum frekuensi radia.
“Penertiban Nasional Tahap III Tahun 2022 dengan tujuan para pelaku usaha dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukannya dan untuk meningkatkan penggunaan frekuensi secara tertib dan efisien,” ujar Hasyim Fiater, Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Kamis (26/8/2022), dalam kegiatan Pelaksanaan Penertiban SFR Serentak Secara Nasional Tahap III Tahun 2022.
Penertiban Spektrum Frekuensi Radio (SFR) tahun ini telah dilakukan tiga kali. Penertiban Tahap I dilakukan terkait dengan alat perangkat telekomunikasi berupa wireless access point dan repeater. Penertiban Tahap II terhadap radio maritim dan amatir, sedangkan Penertiban Tahap III pada microwave link dan fokus kepada operator seluler yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai ISR.
Sebelum kegiatan penertiban SFR Tahap III, dilakukan kegiatan remote site. “Remote site itu sendiri merupakan metode pengumpulan data dari operator yang nantinya akan disandingkan dengan basis data kita, namun dilaksanakan di kantor, bukan di site. Saat ini, kita sedang melakukan penertiban di lapangan untuk menindaklanjuti hasil dari pengawasan (remote site) untuk menyocokkan data hasil remote site dengan data yang ada di lapangan,” jelas Hasyim Fiater.
Sementara itu, Kepala Balai Monitor Kelas I Jakarta Rahman Baharuddin menjelaskan untuk mengurangi jumlah penggunaan perangkat atau frekuensi illegal, setiap tahun dilakukan pegawasan terus-menerus dan remote site secara berkala. Sedangkan tugas Balai Monitoring SFR untuk mengecek kesesuaian antara izin kondisi lapangan. “Apabila ada pergeseran dengan tidak adanya izin, otomatis akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari hasil penertiban yang telah dilakukan tim monitoring adalah klarifikasi untuk memastikan kebenaran yang diamankan. Proses perizinan berikutnya dikoordinasikan oleh pusat, termasuk pengenaan sanksi administrasi lainnya. “Nantinya, semua hal yang kita temukenali di lapangan akan ditindaklanjuti terkait dengan hukuman yang diberikan,” papar Rahman.
Turut hadir dalam kegiatan di Bogor tersebut, Tim Monitoring Direktorat Pengendalian SDPPI, Tim Monitoring Balmon Jakarta serta perwakilan dari operator seluler.
Sumber/ Foto : Fandi R/ Irina/ Dwi (Setditjen)