-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Finalisasi Akhir Menjelang Diberlakukannya Lima Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang: Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, dan Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mo
Siaran Pers No. 174JPT.1/KOMINFO/10/2007
Setelah sempat cukup lama dilakukan konsultasi publik (pada tanggal 4 April 2007), dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan internal maupun eksternal dengan berbagai pihak yang langsung berkepentingan (khususnya para penyelenggara telekomunikasi), mulai tanggal 30 Oktober 2007 s/d. 9 November 2007 Ditjen Postel kembali akan melakukan konsultasi publik (yang dikirimkan ke alamat: gatot_b@postel.go.id) terhadap 5 Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang: Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, dan Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas. Tujuan konsultasi publik ini adalah untuk sekali lagi memperoleh tanggapan publik sebelum ditetapkan oleh Menteri Kominfo Moh. Nuh mengingat saat ini keempat rancangan tersebut sudah selesai melampaui tahap finalisasi akhir dan berada di Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar untuk segera dikirimkan kepada Menteri Kominfo. Dan biasanya pada saat disampaikan kepada Menteri Kominfo, maka bersamaan itu pula akan dilakukan presentasi secara komprehensif dan itulah sebabnya pada saat berlangsungnya presentasi sudah akan terakomodasi pula tanggapan-tanggapan baru setelah sebelum ini dilakukan sejumlah perubahan berdasarkan masukan-masukan yang berkembang baik melalui konsultasi publik yang lalu maupun sejumlah pembahasan-pembahasan internal dan eksternal.
Adanya 4 rancangan peraturan tersebut sama sekali tidak berarti membatasi ruang gerak penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan layanannya. Ketentuan-ketentuan ini nantinya justru akan dijadikan parameter baku bagi Ditjen Postel dan BRTI dalam melakukan evaluasi terhadap standar wajib kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 17 menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip: a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna; b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana. Ketentuan dalam UU tersebut sudah cukup jelas esensinya, untuk selanjutnya dijabarkan dalam rancangan-rancangan peraturan ini, mengingat sebelum ini ketentuan yang mengatur tentang masalah standar wajib kualitas pelayanan lebih banyak mengacu pada izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh para penyelenggara telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri yang terkait (Menteri Kominfo saat ini karena yang sesuai UU adalah yang membidangi telekomunikasi, atau Menteri Perhubungan dan bahkan sebelumnya yaitu Menteri Parpostel pada saat membidangi telekomunikasi pada sebelum ini). Sedangkan yang menyangkut standar telekomunikasi sejauh ini masih sebatas masalah sertifikasi dan standar perangkat telekomunikasi.
Perlu diketahui, bahwa konsepsi regulasi standar wajib kualitas pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi ini bukan semata-mata hanya akan berlaku di Indonesia, tetapi juga justru telah cukup lama berkembang di sejumlah negara lain sesuai dengan kondisinya masing-masing. Namun demikian esensinya tetap sama dan bersifat universal, yaitu mendorong para penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan dan atau menyediakan layanannya bagi kepentingan konsumen paling tidak sesuai dengan batas minimum kualitas pelayananyang ditetapkan oleh pihak regulator. Dengan adanya ketentuan tersebut, seandainya suatu saat ada keluhan dari pengguna., maka regulator tinggal mengacu pada ketentuan yang jelas dan konkret yang sudah diketahui bersama baik oleh regulator maupun penyelenggara telekomunikasi. Bagi pihak penyelenggara telekomunikasi itu sendiri, ketentuan-ketentuan tersebut justru akan berdampak positif, selain memacu kompetisi secara sehat, juga melindungi mereka dari kemungkinan legal action berupa tuntutan hukum dalam jumlah financial yang luar biasa besarnya karena acuan hukumnya sudah jelas secara baku .
Pertanyaan lain yang sering muncul terkait dengan rencana penerapan rancangan peraturan ini adalah apakah kemampuan SDM Ditjen Postel dan BRTI memungkinkan untuk melakukan evaluasi secara terperinci, maka jawabannya adalah cukup memungkinkan berdasarkan berbagai simulasi yang telah dilakukan. Hal ini penting dilakukan untuk menepis keraguan banyak pihak yang khawatir rancangan ketentuan ini hanya akan berlaku on paper only karena sulit implementasinya. Perlu juga dijelaskan, bahwa Ditjen postel dan BRTI tidak hanya akan secara periodik melaporkan kepada publik tentang hasil-hasil evaluasinya dan berikut dengan bentuk peringatan yang terpaksa harus diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi, juga akan mengumumkan pula yang memang pantas memperoleh penghargaan berdasarkan sejumlah prestasi yang telah ditunjukkannya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766