-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Esensi dan Urgensi Banding Para Tergugat Atas Putusan Majelis Hakim PTUN Dalam Perkara Kasus Tender USO Terhadap Gugatan PT ACeS
Siaran Pers No. 63/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Ditjen Postel, khususnya BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 ini mengadakan jumpa pers terkait dengan upaya kuasa hukum tergugat yang pada tanggal 26 Mei 2008 telah menyampaikan pengajuan pendaftaran permohonan banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta untuk diregister, sehingga langkah berikutnya adalah berupa penyiapan memori banding. Penjelasan dalam jumpa pers ini disampaikan oleh Kuasa Hukum BTIP Ditjen Postel, yang dalam ini adalah David Abraham (dari Edward N.H. Abraham, Juris Doctor - David Abraham, BSL and Partners) dan Haji Santoso (Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel). Upaya banding ini terpaksa dilakukan karena dalam putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta (terhadapperkara No. 167/G/2007/PTUN.JKT yang menempatkan pemerintah sebagai tergugat dan PT ACeS sebagai penggugat) yang telah dibacakan dalam sidangnya pada tanggal 22 Mei 2008 tersebut menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat ditolak seluruhnya. Dalam pokok perkaranya, Majelis Hakim PTUN m engabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan mencabut surat keputusan-surat keputusan para tergugat. Di samping itu, Majelis Hakim PTUN menghukum Rp 1 Milyar / hari secara tanggung renteng berlaku sejak 3 bulan putusan inkrah, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pada dasarnya secara resmi tergugat sangat menghormati putusan Majelis Hakim PTUN. Namun demikian, terhadap putusan tersebut, para tergugat mengambil sikap dan keberatan untuk menolak putusan tersebut dengan alasan:
- Majelis Hakim tidak cukup dalam pertimbangan hukumnya, antara lain:
- Mengabaikan beberapa bukti para tergugat.
- Mengabaikan penjelasan beberapa saksi yang diajukan para tergugat.
- Mengabaikan keberatan para tergugat terhadap saksi yang memiliki kepentingan yang diajukan penggugat.
- Regulasi dan kebijakan tidak dapat dinilai oleh Majelis Hakim.
- Para tergugat menolak putusan PTUN:
- Dalam kapasitas apa para tergugat harus membayar uang paksa.
- Atas dasar apa jumlah uang paksa sebesar Rp. 1 Milyar
- Melampaui kewenangannya karena Menteri harus menetapkan penggugat sebagai pemenang.
Seandainya penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan (program USO) ini tidak segera dilaksanakan, maka akan mengakibatkan:
- Target komitmen Indonesia di WSIS 2003 dan WSIS 2005 bahwa pada tahun 2015 seluruh desa di negara-negara di Asia Pasifik harus tersedia akses telekomunikasi, khususnya 38.471 desa di Indonesia yang belum memiliki akses telekomunikasi, terancam tidak sesuai dengan jadual.
- Implementasi Peraturan.Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2004-2009), Bab 33 Percepatan Pembangunan Infrastruktur Butir 3.3.1 Bagian IV.33-64 yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, atau daerah perbatasan, serta daerah yang tidak layak secara ekonomis, terancam gagal.
- Tidak optimalnya upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan (hasil studi International Telecommunication Union /ITU menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan 1% telekomunikasi di negara berkembang akan diikuti 3% pertumbuhan ekonomi sektor lainnya).
- Wujud keseriusan Pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan telekomunikasi perdesaan berupa pembentukan Badan Layanan Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah yang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menjadi tidak optimal.
- Program USO yang sedianya dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum pada Tahun 2009, menjadi tidak optimal.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036