-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Esensi dan Manfaat Sistem Penyiaran Digital
Siaran Pers No. 58/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Menyambung Siaran Pers No. 55/DJPT.1/KOMINFO/5/2008 tertanggal 11 Mei 2008, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini kembali menjelaskan tentang latar belakang dan esensi serta manfaat dari sistem penyiaran digital. Seperti diketahui, teknologi analog tidak dapat mengimbangi permintaan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah karena terbatasnya jumlah kanal frekuensi yang tersedia. Selain itu, penggelaran infrastruktur penyiaran analog pun tidak efisien karena belum adanya konvergensi. Kondisi saat ini di penyiaran analog adalah masing-masing lembaga penyiaran memiliki infrastruktur penyiarannya sendiri - sendiri seperti menara pemancar, antena, dan sebagainya. Akibatnya adalah biaya pemeliharaan yang relatif mahal, pemakaian daya listrik yang besar, serta pemanfaatan lahan yang lebih boros. Di sisi penerimaan siaran pun akan terjadi masalah karena masyarakat mendapat kualitas penerimaan siaran yang tidak merata meski berada dalam wilayah layanan yang sama.
Penerapan teknologi penyiaran digital memberikan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi yang lebih baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyediaan program siaran yang berlipat kali lebih banyak dibandingkan penyiaran analog. Dengan demikian, teknologi digital untuk penyiaran TV dan radio memberikan peluang yang besar terhadap ketersediaan ruang bagi penyelenggaraan penyiaran, baik pengembangan dari yang ada sekarang maupun permintaan penyelenggaraan penyiaran baru yang tidak dapat ditampung pada Masterplan penyiaran analog. Selain peningkatan di sisi kuantitas program siaran yang dapat disalurkan dalam satu kanal frekuensi, teknologi penyiaran digital pun menawarkan kehandalan lain di sisi kualitas penerimaan yang jauh lebih baik dibandingkan penyiaran analog serta program siaran yang dapat disalurkan pun lebih bervariasi jenisnya. Yang tidak kalah pentingnya, teknologi penyiaran digital memungkinkan penggunaan menara pemancar bersama untuk menyalurkan semua program siaran pada suatu wilayah layanan. Sehingga akan tercapai suatu efisiensi infrastruktur yang sangat baik dan penerimaan siaran yang sampai di masyarakat pun akan merata.
Standar TV digital yang telah ditetapkan adalah DVB-T ( Digital Video Broadcast - Terrestrial ) dan standar radio digital yang sedang dikaji adalah T-DAB ( Terrestrial - Digital Audio Broadcast ). D engan kondisi pendudukan kanal FM di sejumlah kota, terutama kota - kota besar di Indonesia, yang sudah penuh, maka teknologi T-DAB merupakan solusi terbaik terhadap permasalahan tersebut karena tidak mempengaruhi keberadaan radio siaran FM yang sudah ditetapkan, tetapi menjadi pengayaan terhadap layanan jasa penyiaran radio eksisting. Hal ini disebabkan T-DAB menggunakan pita frekuensi yang berbeda dengan pita frekuensi yang selama ini digunakan oleh radio FM. Bila radio FM selama ini menggunakan band II VHF (87.5 - 107.9 MHz), maka T-DAB menggunakan band III VHF (174 - 230 MHz) yang selama ini digunakan oleh TV analog VHF yang sebagian besarnya adalah LPP TVRI dan beberapa LPS di sejumlah tempat di luar Pulau Jawa.
Depkominfo saat ini tengah menyiapkan regulasi, standardisasi perangkat, dan pemetaan kanal frekuensi penyiaran digital. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat - lambatnya tahun 2009 dapat dimulai era penyiaran digital di Indonesia. Konvergensi infrastruktur penyiaran digital hanya akan terjadi bila terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang bertindak sebagai penyelenggara program siaran dan pihak yang menggelar infrastruktur penyiaran digital. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Tim Nasional Migrasi Penyiaran Analog ke Digital. Penerapan siaran TV digital DVB-T sebagai pengganti TV analog pada pita UHF dilakukan secara bertahap sampai suatu batas waktu cut-off TV analog UHF yang ditetapkan (2015 di kota besar dan 2020 secara nasional). Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T dan wilayah layanan radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB adalah sama dengan wilayah layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003. Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 - 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing - masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah - wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). Alokasi kanal frekuensi untuk layanan radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB di Indonesia adalah pada band III VHF, yaitu kanal 5 - 10 (total 6 kanal) dengan lebar pita masing - masing kanal adalah 7 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 2 kanal, karena 4 kanal lain digunakan di wilayah - wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). Untuk diketahui, pengaturan penyelenggaraan program siaran berada di bawah Undang - Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan pengaturan penyelenggaraan infrastruktur berada di bawah Undang - Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Penyelenggara program siaran adalah pihak yang menyediakan program atau konten untuk disiarkan. Sebagai sarana menyebarluaskan program siarannya, penyelenggara program siaran menggunakan slot pada kanal - kanal frekuensi yang pengaturan multipleksingnya merupakan tanggung jawab penyelenggara infrastruktur. Peruntukan pengisian slot adalah untuk LPP (Lembaga Penyiaran Publik), atau LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) analog eksisting serta mengutamakan pula calon LPS yang sedang menjalani proses perizinan dan tidak tertampung dalam kanal - kanal frekuensi Masterplan analog.
Penyelenggara infrastruktur adalah pihak yang memiliki kewajiban melaksanakan fungsi multiplexing dan fungsi pemancaran dengan bentuk penyelenggaraannya adalah sebagai penyelenggara jaringan tetap tertutup (pasal 33 KM 20/2001). Terkait dengan fungsimultiplexing , penyelenggara infrastruktur bertindak sebagai penyedia jasa distribusi bandwidth (slot). Untuk melakukan kedua fungsi tersebut dengan baik, maka penyelenggara infrastruktur diberikan izin penggunaan frekuensi yang sifatnya berbatas waktu (tidak untuk dimiliki selamanya) dan direncanakan akan berupa izin pita. Pada 1 wilayah layanan, diusulkan agar hanya ada 1 menara pemancar yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyelenggara infrastruktur. Proses penetapan pihak yang berhak menjadi penyelenggara infrastruktur adalah melalui proses seleksi (pasal 4 KM 20/2001).
Pada sistem penyiaran TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T, diusulkan 2 bentuk model usaha. Pada usulan nomor 1, TVRI membentuk kerja sama dengan pihak lain untuk kemudian membentuk entitas usaha baru sebagai penyelenggara infrastruktur yang berkewajiban menampung program siaran publik. Entitas hasil kerjasama ini direncakan akan diberikan jatah 2 kanal di setiap wilayah layanan dimana 1 kanalnya digunakan hanya untuk menampung program siaran publik sedangkan 1 kanal lainnya dapat digunakan untuk menampung program siaran dari LPS. Sedangkan pada usulan nomor 2, TVRI tetap berdiri sendiri sebagai penyelenggara program sekaligus juga sebagai penyelenggara infrastruktur yang hanya boleh menampung program siaran publik. Baik pada usulan nomor 1 maupun usulan nomor 2, izin penggelaran jaringannya adalah bersifat nasional.
Kelebihan usulan nomor 1 adalah bahwa TVRI mendapat bantuan modal investasi untuk membangun infrastruktur penyiaran digital secara nasional serta mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu dari sewa para penyelenggara program siaran LPS. Namun, kekurangannya adalah TVRI tidak lagi memiliki kanal frekuensi karena izin penggunaan frekuensinya diberikan kepada entitas usaha hasil kerjasama TVRI dengan pihak lain tersebut. Sedangkan kelebihan usulan nomor 2 adalah bahwa TVRI memiliki alokasi frekuensi sejumlah 20% dari jumlah saluran frekuensi pada setiap wilayah layanan siaran, sesuai pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang LPP. Namun, kekurangannya adalah TVRI tidak memiliki sumber pendapatan lain selain dari pendapatan iklan pada program - program siarannya. Penyelenggaraan sistem radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB diusulkan serupa dengan usulan untuk sistem penyiaran TV digital DVB-T.
Untuk menampung program siaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), maka perlu adanya penyelenggara infrastruktur yang khusus menangani program siaran LPK. Pemberian izin penggunaan frekuensi pada penyelenggara infrastruktur untuk LPK ini bersifatopen-ended , yaitu dengan memerhatikan kondisi di lapangan, atau dengan kata lain berdasarkan suatu analisa teknis ( technical analysis ). Sehubungan dengan sangat penting dan strategisnya model usaha ini, kepada semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio digital ini diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya dengan tujuan untuk mengkritisi, mengkoreksi, menambah atau mengurangi dan memberikan masukan serta rekomendasi bagi tujuan kesempurnaan model usaha yang telah disusun oleh Working Group Master Plan Frekuensi Penyiaran Digital ini. Tanggapan publik dapat disampaikan paling lambat tanggal 23 Mei 2008 dan dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id , denny@postel.go.id , dan rahman@postel.go.id . Model usaha ini diperkirakan akan cukup banyak menarik perhatian kalangan industri radio dan khususnya televisi di Indonesia, karena dengan pesatnya perkembangan keberadaan stasiun radio dan televisi di Indonesia sesuai dengan kapasitas jangkauan masing-masing dan berikut pula dengan segmentasinya merupakan pangsa pasar yang sangat besar dan semakin menarik bagi kalangan industri radio dan televisi untuk meningkatkan investasi. Oleh kiarena itu dengan adanya model usaha dalam penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio ini akan dapat diketahui sejumlah parameter dan grand design, khususnya dari aspek perencanaan dan persiapan master plan frekuensi radio untuk penyiaran digital beserta pemetaannya dengan tujuan dapat meningkatkan nilai tambah bagi kepentingan kalangan industri dan terutama juga para pendengar dan pemirsa layanan radio dan televisi di Indonesia.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036