-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Dukungan Komunikasi Amatir Radio Percepat Penanganan Banjir
Banjarmasin (SDPPI) – Pegiat amatir radio di Kalimantan Selatan sangat berperan dalam mendukung layanan komunikasi kebencanaan, khususnya saat terjadi bencana banjir di wilayah tersebut.
“Komunikasi radio dapat menjangkau daerah-daerah terpencil terdampak banjir yang akses telekomunikasinya masih terbatas,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin Mujiyo, dalam siaran persnya, Senin (22/02/2021).Dalam sambutannya pada Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Reguler Tahap I Tahun 2021, Mujiyo mengungkapkan saat bencana banjir melanda belum lama ini, para pegiat amatir radio berperan menyampaikan berita kebencanaan, sehingga penanganan dapat lebih cepat dilaksanakan.
Mengingat besarnya peran para amatir radio tersebut, kompetensi mereka juga harus ditingkatkan. Salah satunya melalui UNAR dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang kali ini dilaksanakan di Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin.
Kegiatan diikuti 30 peserta, terdiri 24 orang Tingkat Siaga dan enam Penggalang. Mereka dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang, yang diikuti masing-masing 15 peserta. Jumlah peserta UNAR Reguler Tahap I dibatasi hanya 30 orang guna mematuhi Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil akhir pelaksanaan UNAR CAT, 22 dari 24 peserta Tingkat Siaga dinyatakan lulus. Sedangkan enam peserta Tingkat Penggalang dinyatakan lulus semua.
Mujiyo menegaskan UNAR merupakan syarat bagi calon Amatir Radio meningkatkan kecakapannya. Setelah dinyatakan lulus dan paling lama 30 hari akan diberikan Izin Amatir Radio (IAR), mereka wajib menjadi anggota ORARI. “Para pegiat amatir radio wajib mematuhi ketentuan teknis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan etika dalam komunikasi radio. Mereka juga wajib menjamin pancaran komunikasi radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi radio dinas lain,” pesan Kabalmon Banjarmasin.
Guna mencegah terjadinya gangguan atau interferensi, pancaran Stasiun Radio Amatir wajib menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode komunikasi untuk Dinas Amatir. Kemudian, memperkecil emisi tersebar, menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan. Di samping itu, sesuai Pemenkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dalam Pasal 44 juga diatur setiap amatir radio wajib menggunakan perangkat radio amatir yang telah disertifikasi oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo.
Penerapan e-Licensing dalam pelayanan perizinan frekuensi radio juga diimplementasikan dalam UNAR di Balmon Banjarmasin. “Semua itu, merupakan upaya mewujudkan pelayanan prima perizinan frekuensi radio dan mendekatkan para amatir radio dalam dinamika transformasi digital,” kata Mujiyo.
(Sumber/foto : Mujiyo/Danian, Balmon Kelas II Banjarmasin).