-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Dorong Transformasi Digital, Ditjen Infrastruktur Digital Susun Strategi e-Waste Melalui Konsultasi EPR
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan limbah elektronik (e-waste) seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Indonesia sendiri menghasilkan sekitar 1,9 juta ton limbah elektronik setiap tahun, menjadikannya salah satu penghasil e-waste terbesar di Asia Tenggara setelah Tiongkok, India, dan Jepang. Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng International Telecommunication Union (ITU) serta Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) Inggris dalam sebuah konsultasi strategis mengenai Extended Producer Responsibility (EPR). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif dalam pengelolaan e-waste di Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kishore Yerraballa (ITU Area Representative for South-East Asia and Other Member States in the Pacific), Taljit Bhogal (Digital Development Lead British Embassy Jakarta FCDO), Wayan Toni Supriyanto (Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital), serta Sharon Thangudarai (United Nations Office for Project Services/UNOPS).
Dalam pelatihan ini, para ahli membahas berbagai pendekatan untuk memperkuat regulasi terkait EPR. Salah satu langkah yang disoroti adalah bagaimana produsen dapat bertanggung jawab penuh atas siklus hidup produknya, mulai dari desain hingga daur ulang, guna mengurangi dampak lingkungan dari limbah elektronik. Seperti yang disampaikan Dirjen Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, "salah satu solusi paling efektif dalam mengatasi permasalahan e-waste adalah penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang memastikan produsen bertanggung jawab atas siklus hidup produknya, dari desain hingga daur ulang." ujarnya, (18/2/2025).
Selain itu, Taljit Bhogal dari FCDO menyoroti bahwa "Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta ton limbah elektronik setiap tahun, dan konsultasi ini bertujuan untuk merumuskan roadmap dalam renovasi sektor peralatan ekonomi negara, dengan fokus pada kebijakan lingkungan dan pengelolaan e-waste.”
Sementara itu, Kishore Yerraballa dari ITU menegaskan bahwa "membangun transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan multi-sektor serta regulasi yang tepat agar dampaknya dapat lebih luas." ucapnya.
Sharon Thangudarai dari UNOPS turut menambahkan, "Kolaborasi antara UNOPS dan ITU bertujuan untuk memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan akses terhadap layanan digital, pendidikan, dan kesehatan. Kami juga berfokus pada peningkatan keterampilan digital melalui pelatihan dan penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja." ujarnya
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah berhasil menerapkan kebijakan EPR dengan efektif. Misalnya, Uni Eropa telah mengadopsi regulasi yang mengharuskan produsen elektronik untuk menyediakan fasilitas daur ulang yang mudah diakses oleh konsumen. Di Jepang, sistem pengelolaan e-waste berbasis insentif berhasil mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program daur ulang.
Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan nasional yang lebih inklusif dan efektif dalam mengelola e-waste. Dengan adanya regulasi yang lebih baik, Indonesia dapat mempercepat transformasi digital secara bertanggung jawab serta memastikan bahwa dampak lingkungan dari revolusi teknologi dapat diminimalkan. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi internasional, dan industri akan menjadi kunci dalam mencapai pengelolaan e-waste yang berkelanjutan di masa depan.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-