-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditunggu, Kontribusi PPNS Baru Tuntaskan Kasus
Bogor (SDPPI) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), selepas Pendidikan dan Latihan (Diklat) Manajemen PPNS, diharap dapat memberi kontribusi dalam mempercepat penyelesaian berbagai kasus pelanggaran izin dan penyalahgunaan spektrum frekuensi radio (SFR), baik secara administratif maupun pidana.
“Tahun 2021 sudah banyak target operasi dalam proses administratif. Ada ribuan kasus berjalan, diharapkan pada 2022, kita dapat lebih berlari menyelesaikannya,” pinta Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) Sabirin Mochtar, Rabu (8/12/2021), dalam penutupan Diklat Manajemen PPNS di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) Megamendung, Bogor.
Sabirin bertindak sebagai Inspektur Upacara Penutupan Diklat, mewakili Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dalam sambutannya, ia berpesan para PPNS harus dapat membangun kerjasama yang kompak, baik sesama PPNS, dengan anggota Polri, maupun PPNS dari kementerian lain.
“Saya berharap diklat kali ini menghadirkan penyidik yang profesional, jeli bagai rajawali, tangkas bagai macan kumbang dan tangguh bagai batu karang,” ujar Plt. Sesditjen SDPPI mengutip semboyan dari Lemdiklat Polri.
Pada kesempatan itu, diingatkan kembali agar PPNS betul-betul memahami ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Terutama terkait UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk kemudahan usaha berkaitan dengan izin SFR dan penyelenggaraan telekomunikasi.
Ia mengatakan, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, namun UU tersebut tetap berlaku hingga dua tahun ke depan sampai ada revisinya. “UU Cipta Kerja menimbulkan terobosan, khususnya tentang pengawasan penggunaan SFR yang lebih mengedepankan penegakan administrasi dengan azas ultimum remedium, yakni tidak langsung menggunakan sanksi pidana,” katanya.
Kecuali, lanjutnya, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sama, untuk jenis pelanggaran yang sama, pada waktu berdeda dan telah dikenakan sanksi administratif. Sanksi pidana juga tetap bisa diberikan kepada pelanggaran yang membahayakan keamanaan negara atau mengancam keselamatan manusia.
Peserta Terbaik
Diklat Manajemen PPNS diikuti 30 peserta Kelompok Ditjen SDPPI dan 28 peserta Kelompok Ditjen PPI. Untuk Kelompok Ditjen PPI ini sebenarnya berisikan peserta gabungan lintas satuan kerja di Kemkominfo. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Samuel A Pangerapan yang tercatat sebagai peserta eksklusif dalam diklat kali ini.
Para peserta telah masuk lokasi diklat sejak sebulan lalu, Selasa (9/11/2021). Diklat yang menerapkan Pola 200 Jam Pelajaran (JP) itu, dipandu oleh 43 pendidik dari Polri (Reserse, Bareskrim, Biro Psikologi), serta Kemkumham, dan Kejaksaan Agung.
Melalui laporan tertulis Kepala Diklat Brigjen Agus Nugroho, yang dibacakan panitia, disampaikan sejumlah peserta didik berprestasi. Di Kelompok Ditjen SDPPI, Peserta Lulusan Terbaik adalah Aryo Pamoragung dari Setditjen SDPPI, Peserta Cendikia Terbaik jatuh pada Hendi Herdiana dari Balmon Bandung, dan Peserta Berkepribadian Terbaik Bambang Supriadi dari Balmon Medan. Sedangkan Hamzah dari Loka Monitor Gorontalo, yang dititipkan di Kelompok Ditjen PPI, mendapatkan predikat Berkepribadian Terbaik. Kemudian, untuk Lulusan Terbaik dan Cendikia Terbaik adalah Gerhana dan Aryanto, keduanya dari Ditjen PPI.
Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS diakhiri dengan pemberian cinderamata dari peserta kepada Lemdiklat Polri untuk melengkapi fasilitas di lembaga tersebut, yakni Paket Perangkat Peningkatan Jaringan Seluler dan Paket Olahraga.
Turut hadir mendampingi Sesditjen SDPPI dalam kegiatan ini, Koordinator Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater dan staf terkait. Sedangkan dari tuan rumah hadir Wakil Ketua Lemdiklat Polri Kombes Agus Santosa beserta jajarannya.
(Sumber Foto: Mukhsinun/Gusti Andry)