-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditjen SDPPI Pastikan Migrasi Smartfren Agustus Lancar
Jakarta (SDPPI) - Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo memastikan bahwa migrasi pita frekuensi 800 yang digunakan operator selular PT Smartfren Indonesia pada Agustus 2016 sudah diselesaikan dengan lancar.
Kelancaran migrasi Smartfren itu dipastikan dalam kunjungan Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko dan Direktur Operasi Sumber Daya Rachmat Widayana bersama Tim Subdit Monitoring dan Penertiban Spektrum Direktorat Pengendalian SDPPI ke Network Operational Centre (NOC) Smartfren di Jakarta, 31 Agustus lalu.
Ditjen SDPPI menjalankan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan migrasi pita frekuensi 800 Mhz Smartfren sesuai dengan surat Menteri Kominfo No: 906/M.KOMINFO/SP.01.02/04/2016 tentang penyelesaian migrasi pita frekuensi 800 MHz.
Proses migrasi berjalan lancar dengan mematikan Base Transceiver Station (BTS) Samsung yang menggunakan frekuensi 800 Mhz band B dan memindahkan frekuensi di BTS ZTE dari menggunakan frekuensi 800 Mhz band B menjadi ke band A.
Proses migrasi pada bulan Agustus 2016 ini kurang lebih mencakup 49 kabupaten/kota dan akan dilanjutkan September 2016 untuk 83 kabupaten/kota. Ditjen SDPPI bersama UPT Ditjen SDPPI akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan migrasi ini.
Migrasi frekuensi 800 Mhz milik PT Smartfren ini dilakukan berkaitan dengan rencana pembangunan jaringan bergerak selular di wilayah perdesaan oleh PT Telkomsel.
Pelaksanaan migrasi 800 Mhz milik PT Smartfren ini sesuai dengan surat Menkominfo dan dijadwalkan sudah bisa switch off secara keseluruhan pada bulan September.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI tetap mengawal proses migrasi tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal pihak PT Smartfren tidak melakukan migrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(Sumber/foto : Dit. Pengendalian/Mohan)