-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Ditjen Postel Mendukung Program BNN Untuk Anti Narkoba Tanpa Harus Mengganggu Layanan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 5/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Ketentuan tersebut ini menjadi cukup relevan ketika komunitas telekomunikasi beberapa hari terakhir ini dihadapkan pada konsisten komitmennya untuk tetap terus mendukung program pemerintah dalam menanggulangi masalah peredaran narkoba yang diduga keras sering marak dilakukan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang di antaranya dalam transaksinya menggunakan perangkat telekomunikasi seluler. Terhadap permasalahan progran anti narkoba tersebut sikap dan kebijakan Ditjen Postel dan para penyelenggara telekomunikasi sudah final dan tidak dapat ditawar lagi, yaitu tetap akan terus berkomitmen untuk mendukung program anti narkoba, karena ketentuan yang diatur dalam UU tesebut sudah sangat jelas, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tidak boleh dilakukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Hanya saja, dalam pelaksanaan penanggulangan untuk mengatasi peredaran narkoba ini, Ditjen Postel mengingatkan kepada lembaga-lembaga yang terkait dalam program anti narkoba ini untuk bersikap hati-hati dan bijaksana dalam melakukan manuver kegiatannya dengan tujuan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya gangguan yang terpaksa dialami oleh sebagian warga masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi. Masalah ini perlu disampaikan, karena beberapa waktu terakhir ini telah muncul cukup banyak keluhan yang disampaikan sejumlah pelanggan yang menggunakan perangkat telekomunikasi selulernya di area hingga radius 4 - 5 km dari beberapa LP, tertentu, khususnya di LP Kerobokan, Denpasar dan LP Tanjung Gusta, Medan. Untuk sekedar diketahui, dalam satu minggu terakhir ini telah terjadi gangguan/interferensi frekuesi radio di beberapa BTS sehinggata fungsi komunikasi seluler tidak berfungsi dengan baik.
Ditjen Postel telah melakukan monitoring dan pengukuran setelah adanya pengaduan tersebut, dan misalnya yang di Medan, akhirnya ditemu-kenali bahwa penyebab gangguan tersebut adalah karena beroperasinya 1 unit stasiun pemancar radio alat pengacak sinyal ponsel (Jammer) yang bekerja pada frekuensi radio 840 - 903 MHz dan 911 - 970 MHz yang terpasang di Komplek LP Tanjung Gusta, Medan. Demikian pula yang terjadi di sekitar LP Kerobokan, Denpasar, dimana pada tanggal 8 dan 9 Januari 2008 (setelah adanya pengaduan masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi) Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar telah melakukan pengukuran dan pencarian sumber pancaran frekuensi radio di LP Kerobokan dengan pita frekuensi radio terukur pada 835 - 908 MHz, 905 - 980 MHz, 1774.5 - 1974.5 MHz dan 2080 - 2195 MHz. Selanjutnya tanggal 11 Januari 2008 diadakan koordinasi dengan pihak LP Kerobokan yang sedang melakukan uji coba peralatan Jammer untuk mengacak sinyal ponsel. Koordinasi ini berlanjut pada tanggal 16 Januari 2008 dengan pihak LP Kerobokan dan rekanan BNN (Badan Narkotika Nasional), yang inti kesimpulannya:
- Frekuensi radio yang mengganggu dalam radius yang cukup luas tersebut adalah pancaran frekuensi dari Jammer LP Kerobokan.
- Secara prinsip Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar mendukung program BNN untuk memasang Jammer selama tidak merugikan kepentingan layanan masyarakat.
- LP Kerobokan bersedia mengatur kembali setting perangkat Jammer tersebut agar tidak mengganggu masyarakat sekitar LP Kerobokan dan akan tetapi tetap mengoperasikan perangkat tersebut selama belum ada perintah penhentian dari BNN.
- Rekanan BNN akan berkoordinasi untuk mengeset kembali perangkat tersebut agar tidak mengganggu masyarakat dan jika setting sudah selesai akan dilakukan pengukuran ulang oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar.
Sehubungan dengan itu, Ditjen Postel dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2008 telah mengingatkan agar penggunaan alat pelacak sinyal ponsel (Jammer) yang terpasang di beberapa LP tersebut agar segera dihentikan (di-off-kan) dan apabila masih beroperasi akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, ketentuan yang menjadi landasan untuk mengingatkan ini adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
- Pasal 32 Ayat (1): "Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 33 Ayat (1): "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah".
- Pasal 33 Ayat (2): "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu".
Untuk itu, kepada BNN yang mengambil inisiatif untuk memasang peralatan Jammers di beberapa LP tersebut, Ditjen Postel sangat terbuka untuk mengadakan koordinasi dan kerjasama agar dampak negatif yang ditimbulkannya yaitu berakibat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi seluler dapat diminimalisasi. Ditjen Postel dapat memahami sepenuhnya, bahwa tingkat peredaran narkotika dan bahkan komunikasi antar kelompok jaringan teroris tertentu (sebagaimana yang beberapa bulan lalu pernah diketemukan komunikasinya via internet wireless menggunakan labtop di suatu LP tertentu) sangat dipengaruhi oleh tingkat penggunaan telekomunikasi seluler dalam saling berkomunikasi di lingkungan suatu LP. Namun demikian, seandainya operasional penggunaan Jammer secara tidak terkoordinasi terus berlanjut, maka dikhawatirkan hanya akan mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi, yang konsekuensinya sebagaimana yang selama ini sering terjadi berdampak pada munculnya keluhan pengguna jasa telekomunikasi tersebut. Pada dasarnya Ditjen Postel melalui Kantor Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang tersebar luas di seluruh Indonesia akan sangat membantu tujuan BNN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena bagaimanapun juga program anti narkoba ini bukan hanya program nasional tetapi juga internasional.
Pemberitahuan untuk mengingatkan kepada berbagai pihak dalam menggunakan peralatan Jammer ini penting dilakukan, karena peralatan tersebut mudah diperoleh dan diperdagangkan meski dengan kapasitas yang beragam. Oleh karena seandainya penggunaannya tidak terkontrol, maka dikhawatirkan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung-jawab untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bagaimanapun juga selain yang sudah disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU Telekomunikasi tersebut di atas, Pasal 71 Ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga menyebutkan, bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis. Demikian juga Pasal 71 Ayat (2) PP No. 52 tersebut yang menyebutkan, bahwa persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dan yang lebih penting lagi adalah yang tersebut pada Pasal 72 PP No. 52 yang menyebutkan, bahwa persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Ini belum lagi terhitung yang disebut padaPP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya Pasal 4 yang intinya di antaranya bahwasanya dalam perencanaan penggunaan frekuensi radio harus memperhatikan prinsip untuk mencegah terjadinya saling mengganggu serta Pasal 17 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri. Memang penggunaan spektrum frekuensi radio dimungkinkan pula untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara, dan itupun sesuai dengan Pasal 20 PP tersebut paling lama 1 tahun dan diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara yang tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766