-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Ditjen Postel dan Ditjen Bea dan Cukai Berkomitmen Meningkatkan Pemberantasan Penyelundupan Perangkat Seluler
Siaran Pers No. 7/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Beberapa minggu terakhir ini, pihak jajaran Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak puluhan ribu unit telepon selular (ponsel) berbagai merek dan tipe, yang berasal dari beberapa negara asing tertentu yang menggunakan berbagai sarana, baik transportasi udara, laut maupun darat. Tindakan Ditjen Bea dan Cukai untuk terus berusaha upaya berbagai bentuk penyelundupan perangkat telekomunikasi seluler tersebut pada dasarnya mengacu pada UU No. 10 Tahun 1995 Kepabeanan. Bagi Ditjen Postel sendiri, upaya penyelundupan perangkat telekomunikasi seluler tersebut jelas sangat bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan, antara lain di Pasal 71: 1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.; 2. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Tersebut juga di Pasal 72, yaitu bahwasanya persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1), bahwa Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait.
Adapun yang diatur di dalam Peraturan Menteri di antaranya telah disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, khususnya Pasal 2 yang menyebutkan: (1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi; (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan (3) Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. pengujian; dan b. penerbitan sertifikat. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) tersebut dinyatakan dalam Pasal 52, bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dukungan Ditjen Postel terhadap Ditjen Bea dan Cukai dalam pemberantasan penyelundupan perangkat telekomunikasi ini tidak terlepas dari adanya Kesepakatan Bersama Antara Dirjen Postel, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai No. 91/DIRJEN/2003; 23/PDN/SK/VI/2003; 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang ditanda-tangani pada tanggal 10 Juni 2003. Pada Pasal 6 dari Kesepakatan Bersama disebutkan, bahwa dalam rangka pengawasan alat dan atau perangkat telekomunikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Melakukan pengawasan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dimasukkan ke dalam daerah pabean sesuai dengan persyaratan teknis dan izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; b. Melakukan tindakan yang diperlukan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku; c. Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam hal terdapat alat dan atau perangkat telekomunikasi yang belum ada ketentuan tentang persyaratan teknis dan izin.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766