-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditjen Infrastruktur Digital Perkuat Pengelolaan Arsip Menuju Transformasi Digital Pemerintahan
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kearsipan nasional melalui berbagai kegiatan pembinaan, penilaian, dan pemusnahan arsip. Upaya ini sebagai salah satu transformasi digital pemerintahan yang terfokus pada tata kelola arsip yang efisien, aman, serta mudah diakses.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Indra Maulana menegaskan bahwa “Arsip bukan sekedar dokumen administrasi. Tanpa kearsipan yang baik maka organisasi tidak memiliki identitas, karena memori institusional adalah kearsipan. Kalau kearsipan tidak dijalankan dengan baik, maka bisa dibayangkan sebuah organisasi itu berjalan”. Jumat (10/10/25)
“Arsip adalah memori institusional, dari arsip kita bisa menelusuri perjalanan dan kebijakan organisasi dari masa ke masa. Karena itu, kearsipan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola kelembagaan. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mendorong pengintegrasian arsip digital di lingkungan kementerian, termasuk penggunaan artificial intelegent (AI) untuk mempermudah pencarian dan klasifikasi dokumen secara cepat dan tepat.” ucap Indra dalam sambutananya.
Sebagian besar arsip masih berbentuk manual. Saat ini, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digitaal terus mendorong digitalisasi arsip agar pengelolaan dokumen menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan efisien.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa “Pemusnahan arsip dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melalui surat keputusan yang telah ditetapkan. Di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta terdapat sebanyak 2.295 arsip dinyatakan tidak aktif dan dimusnahkan setelah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum.”
PLT Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta Renny Kusumaningtyas menjelaskan bahwa “Kegiatan ini juga menyoroti langkah-langkah efisien dalam penataan arsip, termasuk optimalisasi ruang penyimpanan dan upaya digitalisasi arsip agar lebih mudah diakses dan dikelola. Upaya tersebut selaras dengan program transformasi digital pemerintahan yang diarahkan untuk menciptakan tata kelola dokumen yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan”.
Pemusnahan arsip inaktif dilakukan dengan metode pencacahan, pembuburan, dan daur ulang kertas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan data sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. “Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini juga menegaskan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pengelolaan arsip harus membedakan antara informasi terbuka yang bisa diakses publik dan informasi rahasia yang dilindungi.” Ujar Wayan dalam Sambutannya.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilaksanakan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta, yang turut dihadiri oleh Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto, Sekretaris Jenderal Infrastruktur Digital Indra Maulana, PLT Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta, Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia, serta para arsiparis di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital