-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditjen Infrastruktur Digital Hadirkan 4 (Empat) Layanan Baru
Bandung (Infrastruktur Digital) - Perubahan nomeklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga membawa perubahan bagi Direktorat Layanan Infrastruktur Digital.
Perubahan organisasi ini diikuti juga dengan bertambahnya tugas dan tanggungjawab, Direktorat Jenderal Infrastuktur Digital memiliki 4 layanan baru, yaitu Perizinan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, Surat Keterangan Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, dan Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional. Sehingga sekarang Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memiliki 12 layanan publik.
Saat ini kondisi pelayanan publik belum memiliki standar yang seragam, baik diantara unit pelayanan dalam satu instansi, ataupun antar instansi. Standar pelayanan yang baik akan mendorong terwujudnya integrasi dalam pelayanan.
Direktur Layanan Infrastruktur Digital Dwi Handoko menyampaikan dalam sambutannya “Kita akan terus berinovasi supaya masyarakat bisa lebih mudah dalam menerima layanan kami. Kita akan memisahkan supaya lebih terfokus pada masing-masing layanan. Salah satu kewajiban kita adalah mensosialisasikan dan menjelaskan terkait dengan standar layanan publik kepada masyarakat” ucapnya, Selasa (29/7/2025)
Ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan adalah salah satu permasalahan dalam memberikan standar pelayanan yang baik kepada masyarakat publik.
Pemerintah wajib memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal, dalam hal ini Kementerian berperan sebagai regulator, pembina teknis, dan evaluator. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggar kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. (Permenpan No. 15 Tahun 2014)
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Perizinan SFR, SOR, dan SAPT ini dihadiri oleh Direktur Layanan Infrastruktur Digital Dwi Handoko, Sekretariat Jenderal Komdigi, Pengguna Layanan seperti Telkomsel, Indosat, Huawei, Samsung, Akademisi, ORARI, dan juga Persatuan Radio Swasta di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Grand Tebu, Bandung, Jawa Barat.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-