-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditjen Infrastruktur Digital bersama International Telecommunication Union Wujudkan Pengelolaan E-Waste Berkelanjutan
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Seiring pesatnya transformasi digital, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan limbah elektronik (e-waste). Dengan produksi e-waste mencapai 1,9 juta ton per tahun, tertinggi di Asia Tenggara setelah Tiongkok, India, dan Jepang diperlukan strategi yang terstruktur dan berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan ini, Direktorat Penataan SFR, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI bekerja sama dengan International Telecommunication Union (ITU) dan Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) menggelar workshop pelatihan strategis mengenai Extended Producer Responsibility (EPR). Acara yang berlangsung selama tiga hari 18 s.d 20 Februari 2025 di Jakarta ini menghasilkan berbagai langkah konkret untuk membangun sistem pengelolaan e-waste yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama dalam workshop ini adalah harmonisasi regulasi dan mekanisme pendanaan. Mengingat pentingnya keselarasan dengan standar internasional, peserta diskusi menyoroti perlunya klasifikasi e-waste yang seragam. “membangun sistem pengelolaan e-waste yang kuat memerlukan definisi yang jelas dan regulasi yang sesuai dengan praktik global,” ujar Garam Bell, Circular Economy Coordinator ITU.
Dalam hal pendanaan, model Producer Pays dan Consumer Pays menjadi solusi yang diusulkan. Sistem ini memastikan bahwa produsen memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan limbah produknya, sementara konsumen berkontribusi melalui Environmental Handling Fee untuk mendukung proses daur ulang.
Untuk memastikan kepatuhan dalam sistem EPR, workshop ini juga membahas kewajiban registrasi produsen dan distributor melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikaitkan dengan izin EPR. Langkah ini bertujuan agar setiap aktor dalam rantai pasok elektronik memiliki tanggung jawab yang jelas. “Dengan sistem registrasi ini, kita dapat memastikan bahwa semua pihak, mulai dari produsen hingga distributor, ikut berperan dalam pengelolaan e-waste,” tambah Garam Bell.
Implementasi EPR tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penguatan infrastruktur daur ulang dan partisipasi sektor informal dalam pengumpulan e-waste. Workshop ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat guna menciptakan sistem yang lebih inklusif dan efisien.
Kesepakatan utama dari workshop ini adalah penyusunan roadmap nasional yang akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam membangun regulasi yang efektif dan menyesuaikan praktik terbaik global dengan kebutuhan lokal. ITU dan FCDO berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah Indonesia dalam menyempurnakan aspek teknis dan regulasi EPR sebelum model ini diuji coba dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami berharap diskusi dan rekomendasi dalam workshop ini dapat menjadi fondasi kuat bagi langkah selanjutnya dalam implementasi EPR di masa depan. Kolaborasi yang telah dibangun diharapkan terus berlanjut untuk mencapai sistem pengelolaan e-waste yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Cahya Kania Ketua Tim Pengembangan Industri Perangkat Digital, Direktorat Penataan SFR, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia semakin dekat dalam mewujudkan sistem pengelolaan e-waste yang tidak hanya berkelanjutan tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat secara luas.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-